Tabungan
wadiah adalah jenis simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana
dengan tingkat kelelusaan penarikan dana tertentu. Tabungan wadiah yang menggunakan
prinsip wadiah yad-dhamanah memungkinkan bank dalam mengelola dana. Bank
memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap
di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya
sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin
pembayaran kembali simpanan nasabah. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana
menjadi milik bank. Atas keinginan bank, maka bank dapat memberikan imbalan
keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.
Tabungan Wadiah
Menurut
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, 2003, tabungan wadiah diakui
sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening.
Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang
diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif
diterima. Pemberian bonus atas simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban
pada saat terjadinya.
Kunjungi Lagu Disini :
Transaksi Tabungan Wadiah
Contoh
:
Transaksi 1 ( Penerimaan
setoran tabungan wadiah )
15
Januari 2015 Bank Muslim Syariah menerima
setoran tunai dari Ibu Ameli sebesar Rp. 20.000.000,- untuk setoran tabungan
wadiah
Transaksi 2 ( Penarikan dana
tabungan wadiah oleh nasabah )
20
Januari 2015 Ibu Ameli melakukan penarikan dana tabungan wadiah sebesar Rp.
1.000.000,- dengan melalui ATM
Transaksi 3 ( Transfer ke
rekening lain bank yang berbeda )
25
Januari 2015 Ibu Ameli melakukan transfer ke rekening Bapak Ahmad di Bank Duta
sebesar Rp. 5.000.000,- BI sebagai lembaga kliring
Transaksi 4 ( Transfer ke
rekening lain bank yang sama )
30
Januari 2015 Ibu Ameli melakukan transfer ke rekening Bapak Hadi pada bank yang
sama yaitu Bank Muslim Syariah sebesar Rp. 3.000.000,-
Transaksi 5 (Pemberian bonus
tabungan wadiah )
15
Februari 2015 Bank Muslim Syariah memberikan bonus atas rekening tabungan
wadiah Ibu Ameli sebesar Rp. 50.000,- Pajak penghasilan 10 %.
0 Response to "Tabungan Wadiah"
Post a Comment