Tabungan Wadiah



Tabungan wadiah adalah jenis simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat kelelusaan penarikan dana tertentu. Tabungan wadiah yang menggunakan prinsip wadiah yad-dhamanah memungkinkan bank dalam mengelola dana. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan nasabah. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi milik bank. Atas keinginan bank, maka bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.

Tabungan Wadiah

Tabungan Wadiah

Menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, 2003, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima. Pemberian bonus atas simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

Kunjungi Lagu Disini :

Transaksi Tabungan Wadiah

 
Contoh :

Transaksi 1 ( Penerimaan setoran tabungan wadiah )
15 Januari 2015 Bank  Muslim Syariah menerima setoran tunai dari Ibu Ameli sebesar Rp. 20.000.000,- untuk setoran tabungan wadiah

Transaksi 2 ( Penarikan dana tabungan wadiah oleh nasabah )
20 Januari 2015 Ibu Ameli melakukan penarikan dana tabungan wadiah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan  melalui ATM

Transaksi 3 ( Transfer ke rekening lain bank yang berbeda )
25 Januari 2015 Ibu Ameli melakukan transfer ke rekening Bapak Ahmad di Bank Duta sebesar Rp. 5.000.000,- BI sebagai lembaga kliring

Transaksi 4 ( Transfer ke rekening lain bank yang sama )
30 Januari 2015 Ibu Ameli melakukan transfer ke rekening Bapak Hadi pada bank yang sama yaitu Bank Muslim Syariah sebesar Rp. 3.000.000,-

Transaksi 5 (Pemberian bonus tabungan wadiah )
15 Februari 2015 Bank Muslim Syariah memberikan bonus atas rekening tabungan wadiah Ibu Ameli sebesar Rp. 50.000,- Pajak penghasilan 10 %.

0 Response to "Tabungan Wadiah"

Post a Comment