bertemu lagi dengan saya admin Belajar Tani kali ini saya akan mempostingkan makalah tentang Shalat jum’at, silahkan share makalahnya di bawah ini :
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum . wr . wb…..
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan
tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam mata kuliaAswaja
IIIyang kami beri
judul Pandangan Aswaja Terhadap
Pelaksanaan Adzan Dua kali dan Muroqi Dalam Pelaksanaan Sholat Jum’at.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang kami
sajikan ini, tentunya tidak luput dari
adanya berbagai kekurangan dan kelemahan. Maka dari itu, dengan segala
kerendahan hati dan keterbatasan, kami mohon maaf kepada pembaca. Dan kepada
semua pihak kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih
baiknya penyusunan makalah ini pada kesempatan selanjutnya. Dan kami ucapkan
terimakasih terkhusus kepada H.M.Muslih,S.H.I.,M.H. Selaku
Dosen mata kuliah Aswaja IIIyang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam
penyusunan makalah ini.Akhir kata....
Wassalamu’alaikum
.wr . wb…..
Metro,
02 Okt 2015
Penulis
Halaman
Judul......................................................................................................... i
Kata
Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar
Isi................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A. Latar
belakang................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A. Pengertian
Shalat jum’at................................................................................ 2
B. Syarat-Syarat
Wajib Shalat Jum’at................................................................ 2
C. Syarat-Syarat Sahnya ShalatJum’at............................................................... 3
D. Dasar Hukum Shalat jum’at........................................................................... 4
E. Rukun Khutbah Jum’at.................................................................................. 4
F. Syarat-syarat Khutbah Jum’at........................................................................ 5
G. Sunat-Sunat Khutbah..................................................................................... 5
H. Sunat-SunatSebelum ShalatJum’at................................................................ 5
I. Rangkaian Pelaksanaan Shalat Jum’at........................................................... 6
BAB III PENUTUP................................................................................................. 10
A. Kesimpulan.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
Shalat Jum’at
A. Latar Belakang
Shalat Jum’at adalah salat fardhu yang diwajibkan bagi seluruh muslim
laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan setiap hari Jum'at dan waktu
pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya, shalat Jum'at sekaligus
menjadi pengganti salat Dzuhur. sehingga, orang yang sudah melakukan solat
Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi melakukan sholat dhuhur, tapi tidak boleh
menambah dengan shalat dhuhur. Walaupun sebagai pengganti salat dzuhur, salat
Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali dengan khutbah dan diakhiri dengan
salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.
Shalat
jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara
berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Hukum shalat jum’at adalah fardu
‘ain bagi laki-laki beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan
menetap didalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita, anak-anak
orang sakit dan budak, shalat jum’at tidaklah diwajibkan. Untuk lebih jelas lagi,
dalam makalah ini akan dibahas mengenai shalat jum’at beserta hal-hal yang
berhubungan dengannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Shalat Jum’at
A.
Pengertian Shalat
Jum'at
Shalat
Jum'at adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan sesudah dua khutbah pada hari
jumat diwaktu zuhur. Hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap–tiap muslim, mukalaf, laki-laki, sehat dan
bermukim.[1]
Shalat
Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara
berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib
'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, sehat badan dan
menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits
Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "Shalat Jum'at itu wajib bagi setiap muslim, dilaksanakan
secara berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak
kecil, dan orang sakit."(HR. Abu
Daud, Dan Al Hakim).[2]
B.
Syarat-Syarat Wajib Shalat Jum’at
1.
Islam: Orang kafir tidak boleh melakukan shalat jumat.
2.
Baligh: (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan shalat
jumat.
3.
Berakal: Orang gila tidak wajib shalat jumat.
4.
Laki-laki: perempuan tidak wajib shalat jumat.
5.
Sehat: Orang sakit tidak wajib shalat jumat.
6.
Menetap: Orang yang bepergian tidak wajib shalat
jumat.
C. Syarat-Syarat Sahnya ShalatJum’at
1.
Tempat shalat jum’at harus
tertentu
2.
Jumlah orang yang berjamaah
sekurang-kurangnya berjumlah 40 orang laki-laki.
3.
Dilakikan dalam waktu zhuhur
4.
Sebelum shalat jum’at
didahului dengan dua khutbah.
Risalah mengenai shalat jum’at ini perlu
dikemukakan beberapa pendapat yang dapat dijadikan pegangan bagi daerah
tertentu yang mungkin pengikut jamaahnya kurang dari 40 orang.
a)
Menurut Imam Abu Hanafi
(Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan
alasan hadist nabi yang artinya: “Jum’ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada
padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada empat orang.” (HR.
Thabrani).
b)
Menurut imam Aw-zai
menyatakan jum’ah itu cukup dengan 12 orang. Pendapat ini dengan alasan hadist
yang artinya: “Orang yang pertama kali datang kemadinah dari kaum muhajirin
ialah mushab bin umair, dan dialah orang yang pertama mendirikanjum’ah disitu
pada hari jumat, sebelum nabi muhammad SAW Datang (dan waktu itu) mereka 12
orang.” (HR. Thabrani).
c)
Menurut Imam Syafi’i
menyatakan Jum’ah itu harus 40 orang yang hadir, dengan alasan hadist sebagai
berikut:
قال عبد
الرحمن بن كعب : كان ابى اذا سمع النداء يوم الجمعة ترحم لاسعدبن زرارة, فقلت له :
اذا سمعت النداء ترحمت لاسعدبن زرارة؟ قال : لانه اول من جمع بنافى هزم النبيت:
فقلت : كم كنتم يومئذ؟ قال : اربعون رجلا. (ر. ابوداود)
Artinya :“Telah berkata Abdurrahman
bin Ka’ab : “ maka saya berBapak saya ketika mendengar adzan hari jum’at biasa
mendo’akan bagi As’ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : Apabila
mendengar adzan mengapa ayah mendo’akan untuk As’ad bin Zararah? Menjawab ayahnya
: Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jum’at
di desa Hamin Nabit. Maka bertanya kepadanya : Berapakah orang yang hadir? Ia
menjawab : “Empat puluh orang laki-laki”. (HR. Abu Dawud).[3]
D.
DasarHukum Shalat
jum’at
Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا أِذَا نُوْدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواْ الْبَيْعَ ۚ
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. سورة الجمعة :۹
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila
kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu
mengetahui." (Al-Qur’an surah Al Jum’ah ayat 9)
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ اِلَّاَ اَرْبَعَةً : عَبْدٌ
مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَاَةٌ أَوْصَبِيٌ أَوْ مَرِيْضٌ. (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya : "Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan
secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan,
anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits
shahih).
E.
Rukun
Khutbah Jum’at
Adapun
rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam khutbah Jum’ah adalah sebagai
berikut:
1. Membaca “Alhamdulillah” dalam dua khutbah
2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw dalam dua
khutbah
3. Berwasiat dengan “taqwa” kepada Allah dalam dua
khutbah
4. Membaca satu atau beberapa ayat Al-Qur’an dalam salah
satu khutbah
5. Mendo’akan kepada kaum muslimin seluruhnya dalam
khutbah yang kedua dengan do’a untuk kepentingan akhirat.
F.
Syarat-syarat
Khutbah Jum’at
Syarat-syarat
Khutbah Jum’at sebagai berikut:
1. Isi rukun khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli jum’ah
2. Berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah ke dua
3. Menutup auratnya
4. Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadas dan najis
5. Khutbah dimulai setelah tergelincir matahari
6. Khatib hendaklah berdiri jika mampu
7. Diantara kedua khutbah khatib hendaklah duduk untuk berhenti sebentar
G.
Sunat-Sunat Khutbah
Sunat-sunat khutbah
diantaranya sebagai berikut:
1. Khutbah dilakukan diatas mimbar atau tempat yang tinggi
2. Diucapkan dengan kalimat yang baik, fasih, jelas, mudah difahami, dan sederhana.
3. Khatib menghadap pada jama’ah shalat jum’at
4. Sewaktu duduk diantara dua khutbah membaca surat Al-ikhlas
5. Menertibkan rukun
6. Saat mendengar khutbah jama’ah diharuskan diam dan memperhatikan khutbah.
7.
Memulai dan mengakhiri
khutbah dengan salam.[4]
H. Sunat-SunatSebelum ShalatJum’at
Sunat-SunatShalatJum’atdiantaranya sebagai berikut:
1.
Mandisebelumdatangketempatpelaksanaanshalatjum’at
2.
Memakaipakaian
yang baik (diutamakanputih) danberhiasdenganrapisepertibersisir, mencukur kumis
danmemotong kuku
3.
Memakaipengaharum
/ pewangi (non alkohol)
4.
Menyegerakandatangketempat
shalatjumat
5.
Memperbanyak
do’a dan shalawatNabi
I.
Rangkaian Pelaksanaan
Shalat Jum’at
1) Bagi yang hendak shalat Jum’at disunahkan memakai pakaian yang baik,
bersih, memakai minyak wangi dan mandi. Adapun niat mandi Jum’at adalah:
نَوَيْتُ غُسْلَ
اْلجُمْعَةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat
mandi Jum’at sunnah karena Allah”.
2) Bila telah sampai ke Masjid dengan mendahulukan kaki kanan bacalah doa
masuk masjid, doanya:
اَللّۚهُمَّ افْتَحْ لِىْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكْ
Artinya: “Wahai Tuhanku, Bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu”.
3) Lalu niat i’tikaf karna Allah:
نَوَيْتُ اْلِاعْتِكَاف ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat i’tikap karena Allah”.
4) Bila telah berada di dalam masjid jangan terus duduk, melainkan supaya
shalat sunnah dua rakaat (shalat Tahiyatul masjid), niatnya:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةُ اْلمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “ Aku niat shalat sunah Tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah”.
5) Setelah masuk waktu dzuhur, Muroqi (pemandu) mengumandangkan Adzan, dan
sebelum adzan muroqi membaca:
اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ, يآاَيُّهَا
الَذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
Setelah muroqi adzan,
disunahkan jamaah membaca do’a setelah Adzan yaitu:
اَلّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ اْلقَاِئمَةِ
آتِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدَنِ اْلوَسِيْلَةِ وَاْلفَضِيْلَةِ وَالشَّرَفَ
وَالدَّرَجَةَ اْلعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ اْلمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ
الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ اْلمِيْعَادَ
Artinya: "Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat
yang akan didirikan! Berikanlah junjungan kami, Nabi Muhammad wasilah, keutamaan,
kemuliaan, dan derajat yang tinggi! Dan angkatlah ia ketempat (kedudukan) yang
terpuji, yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tak akan
menyalahi janji.
6) Lalu Muraqi membaca:
اَلصَّلَاةُ سُنَّةَ
اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ رَحِمَكُمُ الله, صَلُّوْا رَحِمَكُمُ الله
Dilanjutkan mengerjakan shalat sunah Qabliyah Jum’at. Niatnya:
اُصَلِّى سُنَّةَ
اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat
shalat sunah Qabliyah Jum’at dua rakaat karena Allah”.
7) Setelah selesai melaksanakan shalat sunah Qabiyah Jum’at, muroqi berdiri
sambil memegang tongkat dan membaca:
يَامَعَشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ للهْ
,رُوِيَ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا قُلْتَ لِصَاخِبِكَ اَنْصِتْ !
وَاْلاِمَامُ يَحْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتُ ,وَمَنْ لَغَىْ فَلَا جُمْعَةَ لَهُ
أَنْصِتُوْا وَسْمَعُوْأ وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ...٣
8) Lalu Khatib mengambil tongkat dari muroqi dan naik mimbar, kemudian muroqi
melanjutkan membaca do’a yang di amini oleh jama’ah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدْ ٣, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
سَيِّدِ اْلاَوَّلِيْنَ وَاْلاَخِرِيْنَ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى عَلَى قُلِّ صَحَابةِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ وَاْلحَمْدُ للهِ
رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّهُمَّ قَوِّى اْلاِسْلَامِ..٣ وَاْلمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَيَسِّرْهُمْ عَلَى مُعَانِ
الدِّيْنِ وَا خْتِمْ لَنَا مِنْكَ
بِالْخَيْر, وَيَاخَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يآاَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
9) Khotib menyampaikan salam kepada jama’ah dan dijawab salam tersebut oleh
jama’ah
10) Kemudian Muroqi mengumandangkan Adzan yang kedua
11) Khotib membaca teks khutbahnya sementara jama’ah mendengarkan dan memahaminya
dengan tidak mengatakan sesuatu (bisa mengakibatkan gugurnya pahala jum’at).
12) Khotib mengakhiri khutbah pertama dengan kalimat:
فاَسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Lalu imam duduk
diantara dua khutban sementara jama’ah membaca istighfar 3x yaitu:
اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ اَلَّذىْ لَا اله اِلَّا هُوَ اْلحَيُّ
اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ
13) Khotib berdiri kembali untuk membaca teks khutbah kedua dan jamaah
mendengarkan secara khusyu.
14) Selesai khutbah yang kedua (tanpa diakhiri ucapan salam), khotib kembali ke
tempat semula (barisan jama’ah) yang di iringi bacaan Iqamah oleh muroqi,
15) Dilanjutkan dengan shalat Jum’at berjama’ah. Niat shalat jum’at adalah:
اُصَلِّ فَرْضَ اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْماً/
اِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالىَ
Artinya: “Aku niat
shalat Jum’at dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah”
16) Setelah selesai shalat Jum’at Imam memimpin dzikir dan do’a
17) Melaksanakan shalat sunah Ba’diyah jum’at. Bacaan niatnya:
اُصَلِّى سُنَّةَ
اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat
shalat sunah Ba'diyah Jum’at dua rakaat karena Allah”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat Jum’at adalah salat fardhu yang diwajibkan bagi seluruh muslim
laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan setiap hari Jum'at dan waktu
pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya, shalat Jum'at sekaligus
menjadi pengganti salat Dzuhur. sehingga, orang yang sudah melakukan solat
Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi melakukan sholat dhuhur, tapi tidak boleh
menambah dengan shalat dhuhur.. Walaupun sebagai pengganti salat dzuhur, salat
Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali dengan khutbah dan diakhiri dengan
salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.
DAFTAR PUSTAKA
Ust.
Abdurrohim. Tuntunan Shalat LengkapDengan Doa Dzikir dan Wirit,Jakarta, Sandro
Jaya.
http://antowazza.blogspot.co.id/2012/04/makalah-sholat-jumat.html
0 Response to "Pengertian Shalat Jum’at"
Post a Comment