Giro
wadiah adalah titipan simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan
cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain. Dewan
Syariah Nasional menetapkan ketentuan bahwa giro wadiah tidak ada imbalan yang
disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank.
Giro wadiah
Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), menyatakan bahwa giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank Syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara memindahbukukan.
Giro
wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh
pemilik rekening. Setoran giro wadiah yang diterima secara tunai diakui pada
saat uang diterima. Setoran giro wadiah melalui kliring diakui setelah efektif
diterima.
Contoh Giro Wadiah
Contoh
:
Transaksi 1 ( Penerimaan
setoran giro wadiah )
05
Maret 2015 Bank Muslim Syariah menerima setoran tunai dari bapak Ali sebesar Rp. 10.000.000,- untuk
setoran giro wadiah.
Transaksi 2 ( Penarikan dana
giro wadiah oleh nasabah )
10
Maret 2015 Bapak Ali melakukan penarikan dana giro wadiah sebesar Rp.
1.000.000,- dengan menggunakan cek.
Transaksi 3 ( Transfer ke rekening
lain )
01
April 2015 Bapak Ali melakukan transfer ke rekening Ibu Lia di Bank ABC sebesar
Rp. 4.000.000,-, BI sebagai lembaga kliring.
Transaksi 4 ( Pemberian
bonus giro wadiah )
05
April 2015 Bank Muslim Syariah memberikan bonus atas rekening giro wadiah
sebesar Rp. 25.000,- pajak penghasilan 10 %.
Buat
Jurnal Umum
0 Response to "Giro wadiah"
Post a Comment