Giro wadiah



Giro wadiah adalah titipan simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain. Dewan Syariah Nasional menetapkan ketentuan bahwa giro wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang  bersifat suka rela dari pihak  bank. 

Giro wadiah

giro wadiah

Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), menyatakan bahwa giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara memindahbukukan.
Giro wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran giro wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran giro wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima.

Contoh Giro Wadiah


Contoh :
Transaksi 1 ( Penerimaan setoran giro wadiah )
05 Maret 2015 Bank Muslim Syariah menerima setoran tunai dari  bapak Ali sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setoran giro wadiah.
Transaksi 2 ( Penarikan dana giro wadiah oleh nasabah )
10 Maret 2015 Bapak Ali melakukan penarikan dana giro wadiah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan menggunakan cek.
Transaksi 3 ( Transfer ke rekening lain )
01 April 2015 Bapak Ali melakukan transfer ke rekening Ibu Lia di Bank ABC sebesar Rp. 4.000.000,-, BI sebagai lembaga kliring.
Transaksi 4 ( Pemberian bonus giro wadiah )
05 April 2015 Bank Muslim Syariah memberikan bonus atas rekening giro wadiah sebesar Rp. 25.000,- pajak penghasilan 10 %.

Buat Jurnal Umum

0 Response to "Giro wadiah"

Post a Comment