Dana
titipan ( wadiah ) adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank. Titipan
dana dari masyarakat ini dapat melalui giro dan tabungan. Penggunaan wadiah
dalam transaksi pendanaan dengan alasan fleksibilitas pengambilan dana atau
factor keamanan.
Menurut
PSAK 59, 2002, dan pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia PAPSI, 2003,
wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat
bila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
Dana Titipan ( wadiah )
Wadiah
dibagi atas wadiah yad-dhamah dan wadiah yad-amanah. Wadiah yad-dhamah
adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan
oleh penerima titipan. Apabila dari
hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak
penerima titipan (bank). Sedangkan dalam prinsip wadiah yad-amanah, penerima
titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali
oleh nasabah penitip. Bank dapat meminta imbalan atas penitipan uang tersebut,
dan memberikan bonus kepada nasabah dari hasil pemanfaatan uang titipan namun
tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan
penerima titipan.
wadiah yad-dhamah dan wadiah yad-amanah
Dana
wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya
transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui
sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus
dibagikan. Pengakuan bonus dalam syariah wadiah adalah sebagai berikut :
a. Pemberian
bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
b. Penerimaan
bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui sebagai pendapatan
pada saat kas diterima
c. Penerimaan
bonus dari penerimaan dana syariah pada bank sentral diakui sebagai pendapatan
pada saat kas diterima
Penerimaan bonus dari
penempatan dana pada bank non syariah diakui sebagai pendapatan dana qardbul
hasan pada saat kas diterima
0 Response to "Dana Titipan ( wadiah )"
Post a Comment