Dana Titipan ( wadiah )



Dana titipan ( wadiah ) adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank. Titipan dana dari masyarakat ini dapat melalui giro dan tabungan. Penggunaan wadiah dalam transaksi pendanaan dengan alasan fleksibilitas pengambilan dana atau factor keamanan.
Menurut PSAK 59, 2002, dan pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia PAPSI, 2003, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. 

Dana Titipan ( wadiah )

dana wadiah

Wadiah dibagi atas wadiah yad-dhamah dan wadiah yad-amanah. Wadiah yad-dhamah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.  Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan (bank). Sedangkan dalam prinsip wadiah yad-amanah, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh nasabah penitip. Bank dapat meminta imbalan atas penitipan uang tersebut, dan memberikan bonus kepada nasabah dari hasil pemanfaatan uang titipan namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.

wadiah yad-dhamah dan wadiah yad-amanah

Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan. Pengakuan bonus dalam syariah wadiah adalah sebagai berikut :
a.    Pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
b.    Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima
c.    Penerimaan bonus dari penerimaan dana syariah pada bank sentral diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima
Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non syariah diakui sebagai pendapatan dana qardbul hasan pada saat kas diterima

0 Response to "Dana Titipan ( wadiah )"

Post a Comment