Pendanaan (Funding)

Operasional bank syariah terdiri dari dua aktivitas utama yaitu kegiatan penghimpunan dana atau pendanaan (Funding) dan kegiatan pembiayaan (financing). Pendanaan merupakan kegiatan bank dalam mendapatkan dana baik yang berasal dari pemilik, internal bank maupun dari masyarakat dalam bentuk mobilisasi dana masyarakat atau dana pihak ke tiga. Pembiayaan merupakan kegiatan bank dalam memanfaatkan dan menyalurkan dana masyarakat yang telah terkumpul ke dalam sector-sektor yang diperbolehkan menurut syariat Islam. 

Pendanaan (Funding)

pendanaan

Pendanaan dalam bank syariah dilakukan layaknya aktivitas mobilisasi dana oleh bank konvensional yaitu tabungan, giro dan deposito. Bank Syariah melakukan kegiatan pendanaan dengan prinsip-prinsip bank Syariah. Prinsip yang paling banyak digunakan dalam aktivitas pendanaan bank Syariah adalah prinsip mudharabah dan wadiah. Menurut Zainul, 2003, terdapat tiga bentuk penarikan dana dari pihak ketiga yaitu : 
Kunjungi Lagu disini :

Kumpulan Lagu Bening Mp3 Full Album Terbaru dan Terlengkap

Download Kumpulan Lagu Via Vallen Terbaru Full Album Mp3

Macam - macam Pendanaan

  1. Titipan ( Wadiah ), yaitu simpanan yang dijamin keamanan dalam pengembangannya tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. 
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko untuk investasi umum, bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portfolio yang didanai dengan modal tersebut. 
  3. Investasi khusus, bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi, investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi tersebut.

0 Response to "Pendanaan (Funding)"

Post a Comment