Operasional
bank syariah terdiri dari dua aktivitas utama yaitu kegiatan penghimpunan dana
atau pendanaan (Funding) dan kegiatan pembiayaan (financing). Pendanaan
merupakan kegiatan bank dalam mendapatkan dana baik yang berasal dari pemilik,
internal bank maupun dari masyarakat dalam bentuk mobilisasi dana masyarakat
atau dana pihak ke tiga. Pembiayaan merupakan kegiatan bank dalam memanfaatkan
dan menyalurkan dana masyarakat yang telah terkumpul ke dalam sector-sektor yang
diperbolehkan menurut syariat Islam.
Pendanaan (Funding)
Pendanaan
dalam bank syariah dilakukan layaknya aktivitas mobilisasi dana oleh bank
konvensional yaitu tabungan, giro dan deposito. Bank Syariah melakukan kegiatan
pendanaan dengan prinsip-prinsip bank Syariah. Prinsip yang paling banyak
digunakan dalam aktivitas pendanaan bank Syariah adalah prinsip mudharabah dan
wadiah. Menurut Zainul, 2003, terdapat tiga bentuk penarikan dana dari pihak
ketiga yaitu :
Kunjungi Lagu disini :
Kumpulan Lagu Bening Mp3 Full Album Terbaru dan Terlengkap
Download Kumpulan Lagu Via Vallen Terbaru Full Album Mp3
Macam - macam Pendanaan
- Titipan ( Wadiah ), yaitu simpanan yang dijamin keamanan dalam pengembangannya tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
- Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko untuk investasi umum, bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portfolio yang didanai dengan modal tersebut.
- Investasi khusus, bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi, investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi tersebut.
0 Response to "Pendanaan (Funding)"
Post a Comment