ILUSTRASI TRANSAKSI MUDHARABAH
Berikut adalah ilustrasi beberapa transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah.
1. Pembayaran kas dan biaya akad
Setelah terjadi kesepakatan jenis transaksi maka selanjutnya dilakukan penyerahan kas atau aktiva non yang dibutuhkan oleh nasabah mudharib.
Transaksi 1 ( Pembayaran Kas Mudharabah )
Pada saat akad telah disepakati maka kemudian bank menyerahkan kas atau aktiva non kas kepada nasabah mudharib. Penyerahan ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. Pada transaksi ini pembayaran kas dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
01 Januari 2004 Bank Muslim Syariah memberikan pembiayaan dengan akad pembiayaan mudharabah kepada PT. Manunggal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan jangka waktu dua bulan. Dana tersebut sepakat untuk membeli bibit, makanan dan obat-obatan serta pemeliharaan ayam pedaging. Bagi hasil (Revenue Sharing) yang disepakati 60:40 masing-masing untuk Bank Muslim Syariah dan PT. Manunggal.
Transaksi diatas telah terjadi pembayaran kas pembiayaan mudharabah kepada PT. Manunggal, sehingga dapat diakui sebagai pembiayaan Mudharabah di jurnal :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
01/01/2004 | Pembiayaan Mudharabah Kas PT. Manunggal | 100.000.000,- | 100.000.000,- |
(Pembiayaan Mudharabah kepada PT. Manunggal) |
Transaksi 2 ( Biaya Akad )
Dalam transaksi mudharabah sering dilakukan persaksian oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah notaries. Ini dilakukan untuk meningkatkan status hukum akad kerjasama mudharabah yang dibuat. Dalam praktik perbankan biaya akad ini dapat dibebankan kepada nasabah mudharib atau bank sesuai dengan kesepakatan.
02 Januari 2004dalam rangka pembuatan akad Bank Muslim Syariah mengeluarkan biaya untuk administrasi dan notaries Rp. 250.000,- jurnal sebagai berikut :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
02/01/2004 | Uang Muka Mudharabah Kas | 250.000,- | 250.000,- |
(Biaya akad Mudharabah) |
Apabila biaya akad disepakati menjadi bagian dari pembiayaan mudharabah, berarti biaya akad ditanggung oleh nasabah mudharabah. Jurnal tambahan perlu dibuat sebagai berikut :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
02/01/2004 | Pembiayaan Mudharabah Uang Muka akad mudharabah | 250.000,- | 250.000,- |
(Biaya akad Pembiayaan Mudharabah ditanggung PT. Manunggal) |
Apabila biaya akad tidak disepakati sebagai bagian dari pembiayaan mudharabah, berarti biaya akad ditanggung oleh bank maka jurnal tambahan yang dilakukan adalah :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
02/01/2004 | Biaya akad Mudharabah Uang muka akad Mudharabah | 250.000,- | 250.000,- |
(Biaya akad Pembiayaan Mudharabah ditanggung Bank Muslim Syariah) |
2. Kerugian Awal Periode
Selanjutnya setelah terjadi akad mudharabah dapat saja terjadi kerusakan yang tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib. PSAK 59 menyatakan bahwa apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh kesalahan mudharib maka kerugian tersebut ditanggung sendiri oleh mudharib.
Transaksi ( Kehilangan Pembiayaan Mudharabah )
Sebelum dimulainya usaha, dapat saja terjadi kerusakan/kehilangan sebagian dari pembiayaan mudharabah yang disebabkan bukan karena kesalahan mudharib. Apabila ini terjadi maka akan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan menjadi kerugian bagi pihak bank.
03 Januari 2004Bibit yang dibeli dari poultry shop pada saat datang ternyata sudah ada yang mati 100 ekor dengan nilai Rp. 100.000,-, atas kematian ini tidak dapat dikembalikan pada pihak poultry shop, sehingga mengurangi saldo pembiayaan dan kerugian bank dijurnal :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
03/01/2004 | Kerugian Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Mudharabah | 100.000,- | 100.000,- |
(Kehilangan sebagian pembiayaan mudharabah sebelum dimulai usaha) |
Apabila kehilangan yang terjadi karena kesalahan mudharib maka pada saat terjadi tidak perlu dijurnal, tetapi akan diperhitungkan pada saat perhitungan bagi hasil. Dengan kata lain kerugian tetap ditanggung oleh mudharib.
3. Pembiayaan Mudharabah Jatuh Tempo
Pada saat pembiayaan jatuh tempo, maka akan ada dua kemungkinan yaitu mudharib melunasi tepat waktu, atau mudharib belum dapat melunasi secara tepat waktu.
Transaksi ( pelunasan pembiayaan mudharabah tepat waktu )
01 Maret 2004pembiayaan mudharabah jatuh tempo dan dilunasi oleh mudharib tepat waktu.
Pembiayaan yang telah jatuh tempo dan dilunasi tepat waktu, mengurangi pembiayaan mudharabah. Biaya administrasi disepakati menambah akad mudharabah dan kerugian ditanggung oleh bank, maka jumlah yang jatuh tempo adalah :
Pokok Mudharabah Rp. 100.000.000,-
Biaya Akad Rp. 250.000,-
Kerugian/kehilangan (Rp. 100.000,-)
Rp. 100.150.000,-
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
01/03/2004 | Kas Pembiayaan Mudharabah | 100.150.000,- | 100.150.000,- |
(Pembiayaan Mudharabah jatuh tempo dan telah dilunasi) |
Transaksi ( Pelunasan Pembiayaan Mudharabah tidak tepat waktu)
Pembiayaan mudharabah yang telah jatuh tempo harus dilaporkan sesuai dengan yang senyatanya walaupun belum dapat dilunasi oleh mudharib.
01 Maret 2004 apabila pembiayaan mudharabah telah jatuh tempo, dan ternyata mudharib belum biasa melunasi.
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
01/03/2004 | Piutang Jth Tempo Pemb. Mudh. Pembiayaan Mudharabah | 100.150.000,- | 100.150.000,- |
(Pembiayaan Mudharabah jatuh tempo dan belum dilunasi) |
Transaksi (Penerimaan Keuntungan Mudharabah )
Apabila setelah dilakukan perhitungan bagi hasil ternyata usahanya mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan porsi yang telah disepakati,
02 Maret 2004diterima hasil pembiayaan mudharabah, ayam pedaging yang dapat terjual dengan harga Rp. 150.150.000,-
Porsi keuntungan untuk Bank Muslim Syariah 60% yaitu :
Hasil penjualan Rp. 150.150.000,-
Pembiayaan Mudharabah Rp. 100.150.000,-
Keuntungan Rp. 50.000.000,-
Porsi keuntungan untuk bank adalah 60% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 30.000.000,- jurnalnya :
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
02/03/2004 | Kas Pendapatan bagi hasil | 30.000.000,- | 30.000.000,- |
(Diterima keuntungan mudharabah dari PT. Manunggal) |
0 Response to "Contoh Transaksi Mudharabah"
Post a Comment