PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MUDHARABAH dapat dijelaskan bahwa materi ini ada dibawah gan, silahkan di baca dengan seksama :
Dalam PSAK 59 diatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah.
1. Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
a. Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada pengelola dana, dan
b. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
2. Pengukuran pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
a. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran
b. Pembiayaan dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar aktiva non kas pada saat penyerahan, dan selisih wajar antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.
c. Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
3. Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembiayaan mudharabah
4. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
5. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non kas maka kegiatan usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak barang tersebut diterima oleh pengelola dana dalam kondisi siap dipergunakan.
6. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil
7. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non kas dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha maka rugi tersebut tidak langsung mengurangi jumlah pembiayaan namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
8. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain :
a. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan didalam akad
b. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad, atau
c. Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan
9. Apabila mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo
0 Response to "PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MUDHARABAH"
Post a Comment