PSAK 59 memberikan penjelasan, atas modal dan karakteristik prinsip mudharabah. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengguna dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Apabila bank sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima dapat dibedakan menjadi dua hal :
Karakteristik Pembiayaan Mudharabah
1. Mudharabah Muthlaqoh ( investasi tidak terikat ) yaitu kontrak kerjasama mudharabah yang memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Pelaporannya disajikan dalam neraca sebagai investasi terikat.
Mudharabah Muqayyadah ( investasi terikat ) yaitu kontrak kerjasama mudharabah yang memberikan batasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasi. Pelaporan atas mudharabah muqayyadah disajikan tersendiri dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
0 Response to "Karakteristik Pembiayaan Mudharabah"
Post a Comment