Strategi Yang Dijalankan upaya penyelesaian konflik



Strategi Yang Dijalankan upaya penyelesaian konflik


1.      Secara umum strategi yang dijalankan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan nasabah macat dapat dikelompokkan menjadi 2 , yaitu:
a)      Stay Strategy adalah strategi saat Bank masih ingin mempertahankan hubungan bisnis dengan nasabah dalam konteks waktu jangka panjang.
1)       Penagihan intensif
2)       Rescheduling (penjadwalan ulang)
·         Memperpanjang jangka waktu pembiayaan
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pembiayaan misalnya perpanjangan jangka waktu pembiayaan dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
·         Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaannya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.

3)       Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
·         Penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu.
Dalam hal penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu, maksudnya hanya marjin yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
·         Penurunan marjin
Penurunan marjin dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah.
Sebagai contoh jika marjin per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18%. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan.



b)     Phase out Strategy adalah strategi saat pada prinsipnya Bank tidak ingin melanjutkan hubungan bisnis lagi dengan nasabah yang bersangkutan dalam konteks waktu yang panjang,kecuali bila ada faktor-faktor lain yang sangat mendukung kemungkinan adanya perbaikan kondisi nasabah.
Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam pendekatan, yaitu: 1) Soft Approach; 2) Hard Approach.
Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:

1)      BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2)      Pengadilan, dapat berupa:
·         Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas agunan.
·         Eksekusi agunan yang diikat secara Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF)
·         Melakukan gugatan terhadap aset-aset lainnya milik nasabah baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri.
·         Pelaporan pidana terhadap nasabah,dsbg
3)      Melibatkan pihak kepolisian
·         Alternatif terakhir ini (hard approach) dilakukan apabila:
Nasabah tidak dapat dihubungi.
·         Nasabah melarikan diri.
·         Nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki kemampuan untuk itu.
·         Nasabah tidak bersedia menyerahkan agunannya

0 Response to "Strategi Yang Dijalankan upaya penyelesaian konflik"

Post a Comment