Strategi Yang Dijalankan upaya penyelesaian konflik
1.
Secara umum strategi yang
dijalankan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan nasabah macat dapat
dikelompokkan menjadi 2 , yaitu:
a)
Stay Strategy
adalah strategi saat Bank masih ingin mempertahankan hubungan bisnis dengan
nasabah dalam konteks waktu jangka panjang.
1)
Penagihan intensif
2)
Rescheduling (penjadwalan ulang)
·
Memperpanjang
jangka waktu pembiayaan
Dalam hal ini si
debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pembiayaan misalnya
perpanjangan jangka waktu pembiayaan dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga
si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
·
Memperpanjang
jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran
hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu angsuran
pembiayaannya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48
kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan
penambahan jumlah angsuran.
3)
Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
·
Penundaan
pembayaran marjin sampai waktu tertentu.
Dalam hal penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu, maksudnya hanya marjin yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
Dalam hal penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu, maksudnya hanya marjin yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
·
Penurunan
marjin
Penurunan marjin
dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah.
Sebagai contoh jika marjin per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18%. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan.
Sebagai contoh jika marjin per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18%. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan.
b)
Phase out Strategy
adalah strategi saat pada prinsipnya Bank tidak ingin melanjutkan hubungan
bisnis lagi dengan nasabah yang bersangkutan dalam konteks waktu yang
panjang,kecuali bila ada faktor-faktor lain yang sangat mendukung kemungkinan
adanya perbaikan kondisi nasabah.
Strategi yang umumnya
dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam
pendekatan, yaitu: 1) Soft Approach; 2) Hard Approach.
Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:
Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:
1) BASYARNAS
(Badan
Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2) Pengadilan,
dapat berupa:
·
Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas
agunan.
·
Eksekusi agunan yang diikat secara
Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF)
·
Melakukan gugatan terhadap aset-aset
lainnya milik nasabah baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri.
·
Pelaporan pidana terhadap nasabah,dsbg
3) Melibatkan
pihak kepolisian
·
Alternatif terakhir ini (hard approach)
dilakukan apabila:
Nasabah tidak dapat dihubungi.
Nasabah tidak dapat dihubungi.
·
Nasabah melarikan diri.
·
Nasabah tidak mempunyai itikad baik
untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki
kemampuan untuk itu.
·
Nasabah tidak bersedia menyerahkan
agunannya
0 Response to "Strategi Yang Dijalankan upaya penyelesaian konflik"
Post a Comment