Makalah Materi Dasar Hukum Bank Syari’ah

Dasar Hukum Bank Syari’ah - bertemu lagi dengan saya belajar tani sukses, kali ini saya membagikan makalah gratis yang saat ini dalam bahasan Dasar Hukum Bank Syari’ah, untuk lebih lengkapnya dasar hukum perbankan langsung baca aja di Buku Fatwa- fatwa MUI ya teman - teman.
 
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum . wr . wb…..
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam mata kulia Manajemen Bank syariah yang kami beri judul  

Dasar Hukum Bank Syari’ah

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang kami sajikan  ini, tentunya tidak luput dari adanya berbagai kekurangan dan kelemahan. Maka dari itu, dengan segala kerendahan hati dan keterbatasan, kami mohon maaf kepada pembaca. Dan kepada semua pihak kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya penyusunan makalah ini pada kesempatan selanjutnya. Dan kami ucapkan terimakasih terkhusus kepada Ika Trisnawani Alawiyah,M.S.ISelaku Dosen mata kuliah Manajemen Bank syariahyang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Demikian kiranya dan sebagai harapan kami, semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi yang membutuhkan, semoga bisa diterima sebagai berkas ataupun penalaran yang mendasar. Akhir kata....       
Wassalamu’alaikum .wr .wb…..

                                                                        Metro,  Sep 2015

Penulis



DAFTAR ISI

Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.    Latar belakang........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
A.    Pengertian Dasar Hukum Bank Syariah.................................................... 2
B.     Dasar Hukum Bank Syariah...................................................................... 3
1.      Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275......................................... 3
2.      Hr. Tirmidhi......................................................................................... 4
C.     Fatwa DSN dan MUI Perbankan Syariah................................................. 5
BAB III PENUTUP............................................................................................ 15
A.    Kesimpulan................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA
  
Dasar Hukum Bank Syari’ah


BAB I
PENDAHULUAN

     A.  Latar Belakang
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dasar Hukum Bank Syariah

Bank syari’ah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Selain itu bank syari’ah bisa disebut Islamic banking atau Interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga {riba} dan ketidak pastian atau ketidak jelasan {gharar}.     [1]
Hukum perbankan adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Hukum perbankan dalam arti positif berarti hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang sekarang berlaku formal. Pengertian hukum perbankan secara langsung tentu tidak dijumpai didalam Al-Quran . namun sebagai hukum yang mengatur lembaga keuangan modern, pengertian hukum perbankan dapat diketahui dari fungsi produk-produk hukum yang terkait dengan kegiatan operasianal perbankan sebagai fariabel yang dapat disesuaikan dengan ketetapan {konstanta} prinsip-prinsip syariah.[2]
Menurut pasal 1 angka{13} undang-undang no.10 tahun 1998 tentang perbankan, istilah prinsip syariah diartikan sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sesuai dengan syariah, antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil {mudharabah}, pembiayaan berdasarkan prinsip pennyertaan modal {musyarakah}, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan{murabahah}, atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan {ijarah}, atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain {ijarah wa iqtina}.
Bank syari’ah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal {depositor} dan mempunyai kewajiban {liability} untuk menawarkan pembiayaan kepada investot pada sisi asetnya, dengan pola atau pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori yaitu interest fee current and saving accounts dan investment account yang berdasarkan pada prinsip PLS {profit and Loss Sharing} antara pihak bank dengan pihak depositor: sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas ribadan sesuai prinsip atau standar syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

B.     Dasar Hukum Bank Syariah
Perkembangan perbankan syariah diindonesia merupakan suatu perwujutandari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, Maka diperlukan landasan hukum yang berlaku secara syariah yaitu Al-Quran dan Al-Hadist:
1.      Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat275
            Arinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba), maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka: merekakekal di dalamnya. {Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275}.
2.      HadisTentangKeuangandan Perbankan Syariah
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ {عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا{رواه التّرمذي
Artinya: Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. {Hr. Tirmidhi}.
Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk berbagai kegiatan dalam Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro, Tabungan, Murabahah, Jual-Beli Saham, Jual-Beli Isthisna, Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Uang Muka dalam Murabahah, sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, Diskon dalam Murabahah, Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, al-Qardh, Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Raksa Sana Syari'ah, Pedoman Umum Asuransi Syari'ah, Jual-Beli Istishna' Paralel, Potongan Pelunanasan dalam Murabahah,  al-Ijarah al-Muntahiyah Bit-Tamlik, Jual-Beli Mata Uang (ash-sharf), Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah, Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah, Pengalihan Hutang, Obligasi Syari'ah, Obligasi Syari'ah Mudharabah, Letter of Kredit (L/C) Impor Syari'ah), Letter of Kredit (L/C) Ekspor Syari'ah, Sertifikat Investasi Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA), Asuransi Haji, dan Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal.[3]

C.    Fatwa DSN dan MUI Perbankan Syariah
1.      01/DSN-MUI/IV/2000: Giro
Pengertian giro adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja denganmenggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain. 
2.      02/DSN-MUI/IV/2000: Tabungan
Tabungan adalah simpanan dari nasabah dengan tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
3.      03/DSN-MUI/IV/2000: Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
4.      04/DSN-MUI/IV/2000: Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kridit.
5.      05/DSN-MUI/IV/2000: Jual Beli Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti
6.      06/DSN-MUI/IV/2000: Jual Beli Istishna'
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skema istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
7.      07/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
 Mudhrabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
8.      08/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
9.      09/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan  Ijarah
Transaksi ijarah adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah, dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewakan tersebut, bank memperoleh ongkos sewa
10.  10/DSN-MUI/IV/2000: Wakalah
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu.

11.  11/DSN-MUI/IV/2000: Kafalah
Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
12.  12/DSN-MUI/IV/2000: Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang.
13.  13/DSN-MUI/IX/2000: Uang Muka Dalam Murabahah
Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
14.  14/DSN-MUI/IX/2000: Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
15.  15/DSN-MUI/IX/2000: Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing).
16.  16/DSN-MUI/IX/2000: Diskon Dalam Murabahah
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
17.  17/DSN-MUI/IX/2000: Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
18.  18/DSN-MUI/IX/2000: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
19.  19/DSN-MUI/IV/2001:Al-Qardh
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
20.  20/DSN-MUI/IV/2001: Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb alMal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antaraManajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
21.  21/DSN-MUI/X/2001: Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yangsesuai dengan syariah.
22.  22/DSN-MUI/III/2002: Jual Beli Istishna' Paralel
Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua
23.  23/DSN-MUI/III/2002: Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
24.  24/DSN-MUI/III/2002: Safe Deposit Box
Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
25.  25/DSN-MUI/III/2002: Rahn
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan.
26.  26/DSN-MUI/III/2002: Rahn Emas
Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)ditanggung oleh penggadai (rahin).
27.  27/DSN-MUI/III/2002: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
28.  28/DSN-MUI/III/2002: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d.   Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
29.  29/DSN-MUI/VI/2002: Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah.
30.  30/DSN-MUI/VI/2002: Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
31.  31/DSN-MUI/VI/2002: Pengalihan Utang
Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

32.  32/DSN-MUI/IX/2002: Obligasi Syari’ah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
33.  33/DSN-MUI/IX/2002: Obligasi Syari’ah Mudharabah
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah.
34.  34/DSN-MUI/IX/2002: Letter Of Credit (L/C) Impor Syari’ah
Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yangditerbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai denganrinsip syariah. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah.
35.  35/DSN-MUI/IX/2002: Letter Of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yangditerbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuaidengan prinsip syariah. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakanakad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai.
36.  36 /DSN-MUI/X/2002: Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
37.  37/DSN-MUI/X/2002: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
38.  38/DSN-MUI/X/2002: Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat  Ima)
Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah.  Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelahdibeli pertama kali.
39.  39/DSN-MUI/X/2002: Asuransi Haji
Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni (tolong menolong) antar sesama jama’ah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jama’ah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
40.  40/DSN-MUI/X/2003: Pasar Modal Dan Pedoman Umum  Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
41.  41/DSN-MUI/III/2004: Obligasi Syari’ah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad Ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
42.  42/DSN-MUI/V/2004: Syariah Charge Card
Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
43.  43/DSN-MUI/VIII/2004: Ganti Rugi (Ta’widh)
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
44.  44/DSN-MUI/VIII/2004: Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
45.  45/DSN-MUI/II/2005: Line Facility  (At-Tashilat As-Saqfiyah)
Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
46.  46/DSN-MUI/II/2005: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad)murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
47.  72/DSN-MUI/VI/2008: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale And Lease Back
Pemerintah boleh melakukan transaksi dengan Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan oleh Pemerintah atau dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
48.  73/DSN-MUI/XI/2008: Musyarakah Mutanaqisah
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
a.    Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak  (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;
b.    Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
c.    Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
d.   Musya’adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.
49.  74/DSN-MUI/I/2009: Penjaminan Syariah
Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.
a.    Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
b.    Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibat keterlambatan pihak terjamin dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
50.  75/DSN MUI/VII/2009: Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (Plbs)
Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
51.  77/DSN-MUI/V/2010: Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).



52.  79/DSN-MUI/III/2011: Qardh Dengan Menggunakan Dana Nasabah
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.    Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati.
b.    Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3.[4]

 
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dasar Hukum Bank Syariah Perkembangan perbankan syariah diindonesia merupakan suatu perwujutan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem  perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, Maka diperlukan landasan hukum yang berlaku secara syariah yaitu dari Al-Quran dan Al-Hadist.
Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia Perbankan Syariah.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.2008.Hukum Perbankan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika offset
Burhanuddin Susanto. 2008. Hukum Perbankan Syariah Diindonesia. Yogyakarta. UII press (anggota IKAPI).
http://mas-roisku-muslimblogspotcom.blogspot.co.id/2010/09/hadis-tentang-keuangan-dan.htmI?m=1




[1] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika offset
2   Burhanuddin Susanto. 2008. Hukum Perbankan Syariah Diindonesia. Yogyakarta. UII press (anggota IKAPI).

[3]http://mas-roisku-muslimblogspotcom.blogspot.co.id/2010/09/hadis-tentang-keuangan-dan.htmI?m=1

0 Response to "Makalah Materi Dasar Hukum Bank Syari’ah"

Post a Comment