KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum . wr . wb…..
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan
tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam mata kulia Manajemen
Bank syariah yang kami beri
judul
Dasar Hukum Bank Syari’ah
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang kami
sajikan ini, tentunya tidak luput dari
adanya berbagai kekurangan dan kelemahan. Maka dari itu, dengan segala
kerendahan hati dan keterbatasan, kami mohon maaf kepada pembaca. Dan kepada
semua pihak kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih
baiknya penyusunan makalah ini pada kesempatan selanjutnya. Dan kami ucapkan
terimakasih terkhusus kepada Ika Trisnawani
Alawiyah,M.S.ISelaku Dosen mata
kuliah Manajemen Bank syariahyang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam
penyusunan makalah ini.
Demikian kiranya
dan sebagai harapan kami, semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi yang
membutuhkan, semoga bisa diterima sebagai berkas ataupun penalaran yang
mendasar. Akhir kata....
Wassalamu’alaikum
.wr .wb…..
Metro, Sep 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... i
Kata
Pengantar................................................................................................... ii
Daftar
Isi.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar
belakang........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
A. Pengertian
Dasar Hukum Bank Syariah.................................................... 2
B. Dasar Hukum
Bank Syariah...................................................................... 3
1.
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275......................................... 3
2.
Hr. Tirmidhi......................................................................................... 4
C. Fatwa DSN
dan MUI Perbankan Syariah................................................. 5
BAB III PENUTUP............................................................................................ 15
A. Kesimpulan................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum
pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang
diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu
sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba
Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas
kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam
mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut
“Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni
Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini
disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua,
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Hukum Bank Syariah
Bank syari’ah adalah suatu lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana
dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya
sesuai dengan hukum islam. Selain itu bank syari’ah bisa disebut Islamic
banking atau Interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan
dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga {riba} dan
ketidak pastian atau ketidak jelasan {gharar}. [1]
Hukum
perbankan adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga
keuangan bank yang meliputi segala aspek dilihat dari segi esensi, dan
eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Hukum
perbankan dalam arti positif berarti hukum yang mengatur masalah-masalah
perbankan yang sekarang berlaku formal. Pengertian hukum perbankan secara
langsung tentu tidak dijumpai didalam Al-Quran . namun sebagai hukum yang
mengatur lembaga keuangan modern, pengertian hukum perbankan dapat diketahui
dari fungsi produk-produk hukum yang terkait dengan kegiatan operasianal
perbankan sebagai fariabel yang dapat disesuaikan dengan ketetapan {konstanta}
prinsip-prinsip syariah.[2]
Menurut
pasal 1 angka{13} undang-undang no.10 tahun 1998 tentang perbankan, istilah
prinsip syariah diartikan sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sesuai dengan syariah, antara lain:
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil {mudharabah}, pembiayaan
berdasarkan prinsip pennyertaan modal {musyarakah}, prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan{murabahah}, atau pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan {ijarah}, atau dengan
adanya pilihan pemindahankepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain {ijarah wa iqtina}.
Bank
syari’ah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu
menerima deposito dari pemilik modal {depositor} dan mempunyai kewajiban
{liability} untuk menawarkan pembiayaan kepada investot pada sisi
asetnya, dengan pola atau pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Pada
sisi kewajiban, terdapat dua kategori yaitu interest fee current and saving
accounts dan investment account yang berdasarkan pada prinsip PLS {profit
and Loss Sharing} antara pihak bank dengan pihak depositor: sedangkan pada
sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang
bebas ribadan sesuai prinsip atau standar syariah, seperti mudharabah,
musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
B. Dasar Hukum
Bank Syariah
Perkembangan
perbankan syariah diindonesia merupakan suatu perwujutandari kebutuhan
masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa
keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, Maka diperlukan
landasan hukum yang berlaku secara syariah yaitu Al-Quran dan Al-Hadist:
1.
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat275
Arinya: Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba), maka orang
ituadalahpenghuni-penghunineraka: merekakekal
di dalamnya. {Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275}.
2.
HadisTentangKeuangandan Perbankan
Syariah
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ
الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُوْنَ {عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ
أَحَلَّ حَرَامًا{رواه التّرمذي
Artinya: Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan
yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. {Hr. Tirmidhi}.
Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk
berbagai kegiatan dalam Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro, Tabungan,
Murabahah, Jual-Beli Saham, Jual-Beli Isthisna, Pembiayaan Mudharabah,
Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Uang Muka dalam
Murabahah, sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, Prinsip
Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, Diskon dalam Murabahah,
Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, Pencadangan
Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, al-Qardh, Pedoman
Pelaksanaan Investasi untuk Raksa Sana Syari'ah, Pedoman Umum Asuransi
Syari'ah, Jual-Beli Istishna' Paralel, Potongan Pelunanasan dalam
Murabahah, al-Ijarah al-Muntahiyah
Bit-Tamlik, Jual-Beli Mata Uang (ash-sharf), Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga
Keuangan Syari'ah, Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah, Pengalihan Hutang,
Obligasi Syari'ah, Obligasi Syari'ah Mudharabah, Letter of Kredit (L/C) Impor
Syari'ah), Letter of Kredit (L/C) Ekspor Syari'ah, Sertifikat Investasi
Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA), Asuransi Haji, dan Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal.[3]
C.
Fatwa DSN dan MUI Perbankan Syariah
1.
01/DSN-MUI/IV/2000:
Giro
Pengertian giro adalah simpanan yang dapat diambil
kapan saja denganmenggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat
perintah pembayaran lain.
2. 02/DSN-MUI/IV/2000: Tabungan
Tabungan adalah simpanan dari nasabah dengan
tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu berdasarkan syarat-syarat yang
disepakati.
3. 03/DSN-MUI/IV/2000: Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun
penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti
tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian.
Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh
tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kridit.
5. 05/DSN-MUI/IV/2000: Jual Beli Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang
diperjual belikan belum ada namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu
penyerahan barang harus ditentukan secara pasti
6. 06/DSN-MUI/IV/2000: Jual Beli Istishna'
Produk istishna menyerupai produk salam, namun
dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali
(termin) pembayaran. Skema istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan
pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
7. 07/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Mudhrabah adalah bentuk kerja sama antara dua
atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada
pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan.
8. 08/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha yang
melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan
seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
9. 09/DSN-MUI/IV/2000: Pembiayaan Ijarah
Transaksi ijarah adalah transaksi dimana bank
menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah, dan atas manfaat yang diterima oleh
nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewakan tersebut, bank memperoleh
ongkos sewa
10. 10/DSN-MUI/IV/2000: Wakalah
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank
dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu.
11. 11/DSN-MUI/IV/2000: Kafalah
Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan
atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
12. 12/DSN-MUI/IV/2000: Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank
mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang.
13. 13/DSN-MUI/IX/2000: Uang Muka Dalam Murabahah
Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan
untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
14. 14/DSN-MUI/IX/2000: Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan
Syari'ah
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan
sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil
usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash
Basis).
15. 15/DSN-MUI/IX/2000: Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan
Syari'ah
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini,
pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue
Sharing).
16. 16/DSN-MUI/IX/2000: Diskon Dalam Murabahah
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga
sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
17. 17/DSN-MUI/IX/2000: Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai
kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
18. 18/DSN-MUI/IX/2000: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga
Keuangan Syari'ah
Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang
menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
19. 19/DSN-MUI/IV/2001:Al-Qardh
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh)
yang memerlukan.
20. 20/DSN-MUI/IV/2001: Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib almal/ Rabb alMal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antaraManajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi.
21. 21/DSN-MUI/X/2001: Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yangsesuai dengan syariah.
22. 22/DSN-MUI/III/2002: Jual Beli Istishna' Paralel
Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada
nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang
sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada
istishna’ kedua
23. 23/DSN-MUI/III/2002: Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat
waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan
potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan
dalam akad.
24. 24/DSN-MUI/III/2002: Safe Deposit Box
Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan
menggunakan akad Ijarah (sewa).
25. 25/DSN-MUI/III/2002: Rahn
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam
bentuk Rahn dibolehkan.
26. 26/DSN-MUI/III/2002: Rahn Emas
Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn. Ongkos dan biaya penyimpanan
barang (marhun)ditanggung oleh penggadai (rahin).
27. 27/DSN-MUI/III/2002: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan
akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli
atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
28. 28/DSN-MUI/III/2002: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus
sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
29. 29/DSN-MUI/VI/2002: Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah)
dengan menggunakan prinsip al-Ijarah.
30. 30/DSN-MUI/VI/2002: Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk
pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
31. 31/DSN-MUI/VI/2002: Pengalihan Utang
Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan
konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.
32. 32/DSN-MUI/IX/2002: Obligasi Syari’ah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah
berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
33. 33/DSN-MUI/IX/2002: Obligasi Syari’ah Mudharabah
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad
Mudharabah.
34. 34/DSN-MUI/IX/2002: Letter Of Credit (L/C) Impor Syari’ah
Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yangditerbitkan oleh
Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai
denganrinsip syariah. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan
akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah,
Musyarakah, dan Hawalah.
35. 35/DSN-MUI/IX/2002: Letter Of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yangditerbitkan oleh
Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan
tertentu sesuaidengan prinsip syariah. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya
menggunakanakad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan
Al-Bai.
36. 36 /DSN-MUI/X/2002: Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter
berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
(SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan
likuiditasnya.
37. 37/DSN-MUI/X/2002: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi
keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
38. 38/DSN-MUI/X/2002: Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat
Ima)
Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut
dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut
syariah. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelahdibeli
pertama kali.
39. 39/DSN-MUI/X/2002: Asuransi Haji
Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni (tolong
menolong) antar sesama jama’ah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’
(hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena
musibah. Akad dilakukan antara jama’ah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan
Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
40. 40/DSN-MUI/X/2003: Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah Di Bidang Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
41. 41/DSN-MUI/III/2004: Obligasi Syari’ah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad Ijarah
dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
42. 42/DSN-MUI/V/2004: Syariah Charge Card
Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh
pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan
uang tunai pada tempat tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak
yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah
ditetapkan.
43. 43/DSN-MUI/VIII/2004: Ganti Rugi (Ta’widh)
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan
sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan
akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
44. 44/DSN-MUI/VIII/2004: Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah
atau Kafalah.
45. 45/DSN-MUI/II/2005: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)
Line Facility adalah suatu bentuk
fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang
dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
46. 46/DSN-MUI/II/2005: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada
nasabah dalam transaksi (akad)murabahah yang telah melakukan kewajiban
pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
47. 72/DSN-MUI/VI/2008: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale And Lease
Back
Pemerintah boleh melakukan transaksi dengan Perusahaan Penerbit SBSN yang
didirikan oleh Pemerintah atau dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
48. 73/DSN-MUI/XI/2008: Musyarakah Mutanaqisah
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
a. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau
Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik)
berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;
b. Syarik adalah mitra, yakni
pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
c. Hishshah adalah porsi atau
bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
d. Musya’adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan
musyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan
batas-batasnya secara fisik.
49. 74/DSN-MUI/I/2009: Penjaminan Syariah
Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip
Syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.
a. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk
penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
b. Ta’widh adalah ganti rugi
terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibat keterlambatan
pihak terjamin dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Denda
keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran
kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
50. 75/DSN MUI/VII/2009: Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (Plbs)
Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa
melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha
kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
51. 77/DSN-MUI/V/2010: Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual
beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak
menjadi alat tukar yang resmi (uang).
52. 79/DSN-MUI/III/2011: Qardh Dengan Menggunakan Dana Nasabah
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai
utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut
kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati.
b. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam
produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau
mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dasar Hukum Bank Syariah
Perkembangan perbankan syariah diindonesia merupakan suatu perwujutan dari
kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa
keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, Maka diperlukan
landasan hukum yang berlaku secara syariah yaitu dari Al-Quran dan Al-Hadist.
Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis
Ulama Indonesia Perbankan Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. H.
Zainuddin Ali, M.A.2008.Hukum Perbankan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika offset
Burhanuddin
Susanto. 2008. Hukum Perbankan Syariah Diindonesia. Yogyakarta. UII press
(anggota IKAPI).
http://mas-roisku-muslimblogspotcom.blogspot.co.id/2010/09/hadis-tentang-keuangan-dan.htmI?m=1
0 Response to "Makalah Materi Dasar Hukum Bank Syari’ah"
Post a Comment