Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah

Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah - bertemu lagi dengan saya belajar tani sukses kali ini saya membagikan tentang bank syariah gan,.Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
KATA PENGANTAR

Analisis dan Pengawasan Bank Syariah


Analisis dan Pengawasan

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Analisis dan Pengawasan Bank Syariah.
Makalah ini dibuat dengan berbagai buku dan informasi-informasi digital dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Metro, 20 Desember 2015

Penulis,
 
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang................................................................................. 1
B.       Metode Penulisan............................................................................. 1
C.       Rumusan Masalah............................................................................ 2
D.       Tujuan Penulisan Makalah............................................................... 2
BAB II    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembiayaan...................................................................... 3
B.     Analisis Pembiayaan........................................................................... 3
C.     Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan........................................ 9
D.    Penanganan Pembiayaan Bermasalah................................................. 10
E.     Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan........................................... 11
F.      Penyitaan Barang Jaminan Pembiayaan............................................. 15
BAB III   PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 16
B.     Saran                                                                                                    16
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.         LATAR BELAKANG
Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan.
Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .
Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.

B.         METODE PENULISAN
Penulisan makalah ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yakni suatu pendekatan dengan cara menggambarkan dan menjelaskan aspek-apek yang terdapat dalam manajemen bank syariah.

C.         RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang ada diatas maka akan timbul beberapa permaslahan, yaitu :
1.      Apa definisi dari pembiayaan?
2.      Apa yang menjadi landasan syariah diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam?
3.      Bagaimana pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah?
4.      Bagaimana pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi?
5.      Bagaimana penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah?

D.         TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan.
2.      Untuk mengetahui landasan syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam.
3.      Untuk mengetahui pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah.
4.      Untuk mengetahui pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi.
5.      Untuk mengetahui cara penanganan terhadap kredit yang bermasalah.

 
BAB II
PEMBAHASAN

Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah


A.      PENGERTIAN PEMBIAYAAN
1.      Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
2.      Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan : “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.[3]
3.      Berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

B.       Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1.      Pendekatan analisis pembiayaan
a.       Pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiyaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b.      Pendekatan karakter, artinya bank mencermati secara sungguh – sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.       Pendekatan kemampuan pelunasan, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi pembiyaan yang telah diambil.
d.      Pendekatan dengan studi kelayakan, bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam.
e.       Pendekatan fungsi bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan.[4]

2.      Prinsip Analisis Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah.
a.       Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.       Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifikmelihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

3.      Tujuan dan Fungsi Analisis Pembiayaan
a.       Tujuan Analisis Pembiayaan
Ada dua tujuan, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum adalah pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa – jasa, bahkan konsumsi yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.[5]
Sedangkan tujuan khusus adalah :
1)      Untuk menilai kelayakan usaha calon peminjam
2)      Untuk menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan
3)      Untuk menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak

b.      Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya[6] :
1)      Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
2)      Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3)      Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan

4.      Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah.
a.       Berkas pencataan
b.      Data pokok dan analisis pendahuluan
1)      Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
2)      Rencana pembelian, produksi dan penjualan
3)      Jaminan
4)      Laporan keuangan
5)      Data kualitatif dari calon debitur
c.       Penelitian data
d.      Penelitian atas realisasi usaha
e.       Penelitian atas rencana usaha
f.       Penelitian dan penilaian barang jaminan
g.      Laporan keuangan dan penelitiannya.

5.      Keputusan Permohonan Pembiayaan
a.       Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
b.      Wewenang pengambilan keputusan

6.      Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
a.       Aspek Yuridis
1)      Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
2)      Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
b.      Calon debitur cakap hukum
c.       Usahanya tidak liar
d.      Aspek Pemasaran
e.       Siklus hidup produk
f.       Produk subtitusi
g.      Perusahaan pesaing
h.      Tingkat kemampuan daya beli masyarakat
i.        Program promosi
j.        Daerah pemasaran
k.      Faktor musim
l.        Manajemen pemasaran
m.    Kontrak penjualan
n.      Aspek Teknis
o.      Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
p.      Fasilitas gedung bangunan usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
q.      Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
r.        Proses produksi
Efesiensi proses, standar proses, desain dan rencana produksi
s.       Aspek Keuangan
t.        Kemampuan memperoleh keuntungan
u.      Sisa pembiayaan dengan pihak lain
v.      Beban rutin di luar kegiatan usaha
w.    Arus kas
x.      Aspek Jaminan
y.      Syarat ekonomi
z.       Syarat  yuridis

7.      Alat analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.

8.      Rumusan hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis pembiayaan :
a.       Identitas pemohon
b.      Umur calon antara 22 – 50 tahun
c.       Alamat rumah jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
d.      Tempat calon usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
e.       Identitas usaha
f.       Pengalaman usaha minimal 2 tahun
g.      Lokasi usaha strategis
h.      Status usaha bukan sambilan
i.        Status tempat usaha diprioritaskan milik sendiri
j.        Aspek pasar
k.      Barang yang diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu dimiliki agar dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus memperoleh keuntungan
l.        Sumber bahan baku
m.    Sumber bahan baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
n.      Aspek pengelola
o.      Mempunyai perencanaan usaha ke depan yang detail.
p.      Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
q.      Mempunyai catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/ rugi,dll.
r.        Aspek ekonomi
s.       Produk yang diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun limbahnya
t.        Produk yang dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara
u.      Permodalan
v.      Peminjam harus mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
w.    Data keuangan
x.      Korelasi prosentase kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.

9.      Rekomendasi Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan atau tidak.
C.    Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya.[7] Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1.      Tujuan Pemantauan dan  Pengawasan Pembiayaan
a.       Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari adanya penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
b.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c.       Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d.      Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.

2.      Media Pemantauan
a.       Informasi dari luar bank syariah. Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan juga harus dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
b.      Informasi dari dalam bank syariah. Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.
c.       Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.      Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e.       Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.       Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3.      Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan :
a.       Membuat laporan kegiatan peminjam
b.      Laporan realisasi kerja bulanan
c.       Laporan stok/ persediaan barang
d.      Laporan kegiatan investasi bulanan
e.       Laporan hutang dan piutang
f.       Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
g.      Tingkat pengumpulan pendapatan
h.      Tingkat kemajuan usaha
i.        Tingkat efektivitas pemakaian dana

D.    Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.[8]
1.      Analisa sebab kemacetan
a.       Aspek internal
                                          a)      Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
                                         b)      Manajemen tidak baik atau kurang rapi
                                          c)      Laporan keuangan tidak lengkap
                                         d)      Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
                                          e)      Perencanaan yang kurang matang
                                          f)      Dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha
b.      Aspek eksternal
                                          a)      Aspek pasar kurang mendukung
                                         b)      Kemampuan daya beli masyarakat kurang
                                          c)      Kebijakan pemerintah
                                         d)      Pengaruh lain di luar usaha
                                          e)      Kenakalan peminjam
2.      Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
3.      Melakukan perbaikan akad (remedial)
4.      Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
5.      Penundaan pembayaran
6.      Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7.      Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

E.     Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan.[9] Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam, yaitu      :
1.      Lancar atau kolektabilitas
2.      Kurang lancar atau kolektabilitas
3.      Diragukan atau kolektabilitas
4.      Perhatian khusus atau kolektabilitas
5.      Macet atau kolektabilitas
Dengan penjelasan sebagai berikut          :
1.      Lancar
A.    Pembiayaan dengan angsuran diluar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)
                                    1)            Pembiayaan dengan angsuran pokok, tunggakan bagi hasil / profit margin, atau cerukan karena penarikan atau
                                    2)            Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi :
a.       Belum melebihi 1 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan masa angsurannya kurang dari satu bulan; atau
b.      Belum melebihi 3 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan masa angsurannya bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan; atau
c.       Belum melampaui 6bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya ditetapkan 4 bulan atau lebih
                                    3)            Terdapat tunggakan bagi hasil, tetapi :
a.       Belum melampaui 1 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya kurang dari 1 bulan; atau
b.      Belum melampaui 1 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan
                                    4)            Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja
B.     Pembiayaan dengan angsuran untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah
                                    1)            Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, atau
                                    2)            Terdapat tunggakan angsuran pokok tapi belum melampaui 6 bulan
C.     Pembiayaan tanpa angsuran atau pembiayaan rekening koran
1)      Pembiayaan belum jatuh waktu, dan terdapat tunggakan bagi hasil
2)      Pembiayaan belum jatuh waktu, dan terdapat tunggakan bagi hasil, tetapi belum melampaui 3 bulan, atau
3)      Pembiayaan telah jatuh waktu dan telah dilakukan analisis untuk perpanjangannya tetapi karena kesulitan teknis belum dapat diperpanjang
4)      Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja
D.    Cerukan Rekining Giro
Terdapat cerukan rekening giro tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja

2.      Kurang Lancar
A.    Pembiayaan dengan angsuran diluar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)
1)      Terdapat tunggakan angsuran pokok yang;
-          Melampaui 1 bulan dan belum melampaui 2 bulan bagi pembiayaan dengan angsuran kurang dari 1 bulan; atau
-          Melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi pembiayaan yang angsurannya ditetapkan bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan; atau
-          Melampaui 6 bulan tetapi belum melampaui 12 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulan atau lebih.
2)      Terdapat tunggakan bagi hasil, tetapi :
-          Melampaui 1 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan bagi pembiayaan dengan masa angsuran kurang 1 bulan; atau
-          Melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan
3)      Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja
B.     Pembiayaan dengan angsuran untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 6 bulan tetapi belum melampaui 9 bulan.
C.     Pembiayaan tanpa angsuran
1)      Pembiayaan belum jatuh waktu
-          Terdapat tunggakan bagi hasil yang melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan; atau
-          Terdapat penambahan plafon atau pembiayaan baru dimaksudkan untuk melunasi tunggakan bagi hasil
2)      Pembiayaan belum jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 bulan
3)      Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya telah melampaui 15 hari kerja tetapi belum melampaui 30 hari kerja
D.    Pembiayaan yang diselamatkan
1)      Tidak memenuhi kriteria tersebut pada kriteria lancar dan tidak ada tunggakan
2)      Terdapat tunggakan tetapi masih memenuhi kriteria pada kriteria lancar
3)      Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya telah melampaui 15 hari kerja dan belum melampaui 30 hari kerja

3.      Diragukan
Pembiayaan digolongkan diragukan apabila pembiayaan yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, seperti tersebut pada kriteria lancar dan kurang lancar dan tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan, bahwa :
A.    Pembiayaan masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang – kurangnya 75% dari hutang peminjam termasuk bagi hasil
B.     Pembiayaan tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih benilai sekurang – kurangnya 100% dari hutang peminjam

4.      Macet
A.    Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan
B.     Memenuhi kriteria diragukan tersebut tetapi jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan
C.     Pembiayaan tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian rugi kepada perusahaan asuransi kredit atau kalau dibadan arbitrase syari’ah

Dalam proses penanganan pembiayaan dilakukan sesuai dengan kolektibilitas pembiayaan, sebagai berikut :
1)      Pembiayaan lancar, dilakukan dengan cara ;
a.       Pemantauan usaha nasabah
b.      Pembinaan anggota dengan pelatihan – pelatihan
2)      Pembiayaan potensial bermasalah, dilakukan dengan cara :
a.       Pembinaan anggota
b.      Pemberitahuan dengan surat teguran
c.       Kunjungan lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah
d.      Upaya preventif dengan penanganan rescheduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
3)      Pembiyaan kurang lancar :
a.       Membuat surat teguran atau peringatan
b.      Kunjungan lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah secara lebih sungguh – sungguh.
c.       Upaya penyehatan dengan cara rescheduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan cara reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
4)      Pembiayaan diragukan atau macet :
a.       Dilakukan rescheduling yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran.
b.      Dilakukan reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil usaha
c.       Dilakukan pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan al – Qordhul Hasan.

F.     Penyitaan barang jaminan pembiayaan
Jaminan yang dijaminkan nasabah kepada bank syari’ah dapat dilakukan pinalti atau penyitaan. Bank syaria’ah lebih memberlakukan rescheduling, reconditioning, dan pembiayaan ulang dalam bentuk al – Qoerdul Hasan dan jaminan harus tetap ada sebagai persyaratan jaminannya.[10]
Kalaupun dengan terpaksa harus dilakukan dengan penyitaan, maka penyitaan dilakukan kepada nasabah memang nakal dan tidak mengembalikan pembiayaan. Namun tetap dilakukan dengan cara – cara sebagaimana yang diajarkan menurut ajaran islam, seperti :
1.      Simpati : sopan, menghargai, dan fokus ketujuan penyitaan
2.      Empati : menyelami keadaan nasabah, bicara seakan kepentingan nasabah, membangkitkan kesadaran nasabah untuk mengembalikan utangnya.
3.      Menekan : dilakukan jika dua tindakan sebelumnya tidak diperhatikan
Apabila cara ketiga tidak juga diacuhkan oleh nasabah, maka cara yang ditempuh adalah dengan terpaksa untuk :
1.      Menjual barang jaminan
Prosedur yang dijalankan adalah jika sebelumnya telah diadakan perjanjian atau didalam akad secara tertulis untuk menjual barang jaminan. Jika nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai yang dipinjamkan maka dari salah satu dari kedua belah pihak harus menutupinya. Prosedur penjualan barang jaminan adalah dijual kemudian dikonversikan lalu ditutupi.
2.      Penyitaan barang yang senilai dengan nilai pinjaman
Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika sebelumnya telah ada perjanjian secara tertulis untuk menyita barang yang senilai dengan nilai pinjaman.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.

B.     SARAN
Kami mempunyai saran agar para mahasiswa dan akademisi lebih kritis lagi dengan pola pembiayaan bank syariah yang kini telah ada sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan lahirnya produk – produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan tuntutatn jaman dan masyarakat saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad syafi’I Antonio. Dasar-Dasar Manajemen Bank Sariah, Jakarta : Azkia Publisher.2009
Drs. Muhammad M. Ag. Edisi Revisi Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN. 2005


[1]Drs. Muhammad M. Ag. Edisi Revisi Manajemen Bank Syariah, ( Yogyakarta : UPP AMP YKPN. 2005 ). Hal. 304
[2]Muhammad syafi’I Antonio. Dasar-Dasar Manajemen Bank Sariah, ( Jakarta : Azkia Publisher. 2009 )
[4]Ibid, Muhammad. Hal 305
[5]Ibid, Muhammad. Hal 305
[7]Ibid, Muhammad. Hal 309
[8]Ibid, Muhammad. Hal 311
[9]Ibid, Muhammad. Hal 312
[10]Ibid, Muhammad. Hal 315

0 Response to "Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah"

Post a Comment