Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah - bertemu lagi dengan saya belajar tani sukses kali ini saya membagikan tentang bank syariah gan,.Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
KATA PENGANTAR
Analisis dan Pengawasan Bank Syariah
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai Analisis dan Pengawasan Bank Syariah.
Makalah ini dibuat dengan berbagai
buku dan informasi-informasi digital dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Metro, 20 Desember 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................. 1
B. Metode Penulisan.............................................................................
1
C. Rumusan Masalah............................................................................ 2
D. Tujuan Penulisan Makalah............................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembiayaan......................................................................
3
B.
Analisis Pembiayaan........................................................................... 3
C.
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan........................................ 9
D.
Penanganan Pembiayaan Bermasalah................................................. 10
E.
Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan........................................... 11
F.
Penyitaan Barang Jaminan Pembiayaan............................................. 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 16
B.
Saran 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan
dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional
dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial,
baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional
penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah
adalah pembiayaan.
Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur
mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan
kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan
prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan
prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk
usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting
karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi
penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik
akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .
Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen
pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini
pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari
perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai
penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen
pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan
mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan
syariah.
B.
METODE PENULISAN
Penulisan
makalah ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yakni
suatu pendekatan dengan cara menggambarkan dan menjelaskan aspek-apek yang
terdapat dalam manajemen bank syariah.
C.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar
belakang yang ada diatas maka akan timbul beberapa permaslahan, yaitu :
1. Apa definisi dari pembiayaan?
2. Apa yang menjadi landasan syariah diperbolehkannya
pembiayaan dalam Islam?
3. Bagaimana pola analisis pembiayaan pada perbankan
syariah?
4. Bagaimana pola pemantauan dan pengawasan terhadap
pembiayaan yang telah terealisasi?
5. Bagaimana penanganan terhadap pembiayaan yang
bermasalah?
D.
TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan.
2. Untuk mengetahui landasan syariah yang terdapat dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam.
3. Untuk mengetahui pola analisis pembiayaan pada perbankan
syariah.
4. Untuk mengetahui pola pemantauan dan pengawasan
terhadap pembiayaan yang telah terealisasi.
5. Untuk mengetahui cara penanganan terhadap kredit yang
bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah
A.
PENGERTIAN PEMBIAYAAN
1. Dalam
arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara
luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
2. Sedangkan
menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan : “Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.[3]
3. Berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B.
Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah
memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh
nasabahnya.
1. Pendekatan
analisis pembiayaan
a. Pendekatan
jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiyaan selalu memperhatikan kuantitas
dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b. Pendekatan
karakter, artinya bank mencermati secara sungguh – sungguh terkait dengan
karakter nasabah.
c. Pendekatan
kemampuan pelunasan, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi
pembiyaan yang telah diambil.
d. Pendekatan
dengan studi kelayakan, bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh
nasabah peminjam.
e. Pendekatan
fungsi bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary
keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang
disalurkan.[4]
2. Prinsip Analisis Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip
utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah.
a. Character
Yaitu
penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan
tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu
penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk
melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima
pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana
usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu
penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan
yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan
oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu
jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk
lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi
, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Melihat
kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifikmelihat
adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima
pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses
berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
3. Tujuan
dan Fungsi Analisis Pembiayaan
a.
Tujuan Analisis Pembiayaan
Ada dua tujuan, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum
adalah pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka
mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa – jasa, bahkan konsumsi
yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.[5]
Sedangkan tujuan khusus adalah :
1) Untuk
menilai kelayakan usaha calon peminjam
2) Untuk
menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan
3) Untuk
menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak
b.
Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan
bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang aman, diantaranya[6] :
1) Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak
memberatkan debitur.
2) Membantu
kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3) Membantu
masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan
membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan
4. Prosedur
Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu
dipahami oleh pengelola bank syariah.
a. Berkas
pencataan
b. Data
pokok dan analisis pendahuluan
1) Realisasi
pembelian, produksi dan penjualan
2) Rencana
pembelian, produksi dan penjualan
3) Jaminan
4) Laporan
keuangan
5)
Data kualitatif dari calon debitur
c. Penelitian
data
d. Penelitian
atas realisasi usaha
e. Penelitian
atas rencana usaha
f. Penelitian
dan penilaian barang jaminan
g. Laporan
keuangan dan penelitiannya.
5. Keputusan Permohonan Pembiayaan
a. Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
b. Wewenang pengambilan keputusan
6. Analisa
Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu
usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap
aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
a.
Aspek Yuridis
1) Kapasitas
untuk mengadakan perjanjian
2) Status
badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
b. Calon
debitur cakap hukum
c. Usahanya
tidak liar
d. Aspek
Pemasaran
e.
Siklus hidup produk
f.
Produk subtitusi
g. Perusahaan
pesaing
h. Tingkat
kemampuan daya beli masyarakat
i.
Program promosi
j.
Daerah pemasaran
k. Faktor
musim
l.
Manajemen pemasaran
m. Kontrak
penjualan
n. Aspek
Teknis
o. Lokasi
Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan
baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
p. Fasilitas
gedung bangunan usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan
teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
q. Mesin-mesin
yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi,
fleksibilitas
r.
Proses produksi
Efesiensi proses, standar proses, desain dan
rencana produksi
s. Aspek
Keuangan
t.
Kemampuan memperoleh keuntungan
u. Sisa
pembiayaan dengan pihak lain
v. Beban
rutin di luar kegiatan usaha
w. Arus
kas
x. Aspek
Jaminan
y. Syarat
ekonomi
z.
Syarat yuridis
7. Alat
analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.
8. Rumusan
hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil
analisis pembiayaan :
a. Identitas
pemohon
b. Umur
calon antara 22 – 50 tahun
c. Alamat
rumah jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
d. Tempat
calon usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
e. Identitas
usaha
f. Pengalaman
usaha minimal 2 tahun
g. Lokasi
usaha strategis
h. Status
usaha bukan sambilan
i.
Status tempat usaha diprioritaskan milik sendiri
j.
Aspek pasar
k. Barang
yang diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan
banyak orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu dimiliki agar
dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus memperoleh
keuntungan
l.
Sumber bahan baku
m. Sumber
bahan baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
n. Aspek
pengelola
o. Mempunyai
perencanaan usaha ke depan yang detail.
p. Mempunyai
pengalaman dan tenaga terampil.
q. Mempunyai
catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/
rugi,dll.
r.
Aspek ekonomi
s. Produk
yang diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun
limbahnya
t.
Produk yang dibuat tidak dilarang oleh agama
maupun Negara
u. Permodalan
v. Peminjam
harus mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
w. Data
keuangan
x. Korelasi
prosentase kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan
menabungnya.
9. Rekomendasi
Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan
yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah tersebut memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk mendapatkan
pembiayaan atau tidak.
C. Pemantauan
dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis
kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya.[7]
Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan.
Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan
pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan
tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas
pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1. Tujuan
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a.
Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan
menghindari adanya penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
b.
Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data
administrasi di bidang pembiayaan.
c.
Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan
tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d.
Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat
lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2. Media
Pemantauan
a. Informasi
dari luar bank syariah. Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai
baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan
juga harus dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan
formulir laporan keuangan.
b. Informasi
dari dalam bank syariah. Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening
sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi
manipulasi.
c. Meneliti
perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d. Memberikan
tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan
yang lebih besar
e. Periksalah
adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.
Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan
dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3. Kunjungan
Pada Peminjam
Tujuannya adalah
untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan
peminjam. Hal-hal yang dilakukan :
a. Membuat
laporan kegiatan peminjam
b. Laporan
realisasi kerja bulanan
c. Laporan
stok/ persediaan barang
d. Laporan
kegiatan investasi bulanan
e. Laporan
hutang dan piutang
f. Neraca
R/ L per bulan, triwulan, dan semester
g. Tingkat
pengumpulan pendapatan
h. Tingkat
kemajuan usaha
i.
Tingkat efektivitas pemakaian dana
D.
Penanganan Pembiayaan
Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman
yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah
dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu
menganalisis penyebab permasalahannya.[8]
1. Analisa
sebab kemacetan
a. Aspek
internal
a)
Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
b)
Manajemen tidak baik atau kurang rapi
c)
Laporan keuangan tidak lengkap
d)
Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan
perencanaan
e)
Perencanaan yang kurang matang
f)
Dana yang diberikan tidak cukup untuk
menjalankan usaha
b. Aspek
eksternal
a)
Aspek pasar kurang mendukung
b)
Kemampuan daya beli masyarakat kurang
c)
Kebijakan pemerintah
d)
Pengaruh lain di luar usaha
e)
Kenakalan peminjam
2. Menggali
potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban
harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi
penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada
pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
3. Melakukan
perbaikan akad (remedial)
4.
Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam
bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
5. Penundaan
pembayaran
6. Memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7. Memeperkecil
margin keuntungan atau bagi hasil.
E.
Penggolongan Kolektibilitas
Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun
bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan.[9]
Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam,
yaitu :
1.
Lancar atau kolektabilitas
2.
Kurang lancar atau kolektabilitas
3.
Diragukan atau kolektabilitas
4.
Perhatian khusus atau kolektabilitas
5.
Macet atau kolektabilitas
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Lancar
A. Pembiayaan
dengan angsuran diluar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)
1)
Pembiayaan dengan angsuran pokok, tunggakan bagi
hasil / profit margin, atau cerukan karena penarikan atau
2)
Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi :
a. Belum
melebihi 1 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan masa angsurannya kurang dari
satu bulan; atau
b. Belum
melebihi 3 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan masa angsurannya bulanan, dua
bulanan atau tiga bulanan; atau
c. Belum
melampaui 6bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya ditetapkan 4 bulan atau lebih
3)
Terdapat tunggakan bagi hasil, tetapi :
a. Belum
melampaui 1 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya kurang dari 1 bulan;
atau
b. Belum
melampaui 1 bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan
4)
Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka
waktunya belum melampaui 15 hari kerja
B. Pembiayaan
dengan angsuran untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah
1)
Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, atau
2)
Terdapat tunggakan angsuran pokok tapi belum
melampaui 6 bulan
C. Pembiayaan
tanpa angsuran atau pembiayaan rekening koran
1) Pembiayaan
belum jatuh waktu, dan terdapat tunggakan bagi hasil
2) Pembiayaan
belum jatuh waktu, dan terdapat tunggakan bagi hasil, tetapi belum melampaui 3
bulan, atau
3) Pembiayaan
telah jatuh waktu dan telah dilakukan analisis untuk perpanjangannya tetapi
karena kesulitan teknis belum dapat diperpanjang
4) Terdapat
cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja
D. Cerukan
Rekining Giro
Terdapat cerukan rekening giro tetapi jangka waktunya
belum melampaui 15 hari kerja
2. Kurang
Lancar
A. Pembiayaan
dengan angsuran diluar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)
1) Terdapat
tunggakan angsuran pokok yang;
-
Melampaui 1 bulan dan belum melampaui 2 bulan
bagi pembiayaan dengan angsuran kurang dari 1 bulan; atau
-
Melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan
bagi pembiayaan yang angsurannya ditetapkan bulanan, dua bulanan atau tiga
bulanan; atau
-
Melampaui 6 bulan tetapi belum melampaui 12
bulan bagi pembiayaan yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulan atau lebih.
2) Terdapat
tunggakan bagi hasil, tetapi :
-
Melampaui 1 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan
bagi pembiayaan dengan masa angsuran kurang 1 bulan; atau
-
Melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan
bagi pembiayaan yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan
3) Terdapat
cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja
B. Pembiayaan
dengan angsuran untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 6
bulan tetapi belum melampaui 9 bulan.
C. Pembiayaan
tanpa angsuran
1) Pembiayaan
belum jatuh waktu
-
Terdapat tunggakan bagi hasil yang melampaui 3
bulan tetapi belum melampaui 6 bulan; atau
-
Terdapat penambahan plafon atau pembiayaan baru
dimaksudkan untuk melunasi tunggakan bagi hasil
2) Pembiayaan
belum jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 bulan
3) Terdapat
cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya telah melampaui 15 hari kerja
tetapi belum melampaui 30 hari kerja
D. Pembiayaan
yang diselamatkan
1) Tidak
memenuhi kriteria tersebut pada kriteria lancar dan tidak ada tunggakan
2) Terdapat
tunggakan tetapi masih memenuhi kriteria pada kriteria lancar
3) Terdapat
cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya telah melampaui 15 hari kerja
dan belum melampaui 30 hari kerja
3. Diragukan
Pembiayaan digolongkan diragukan apabila pembiayaan yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, seperti tersebut
pada kriteria lancar dan kurang lancar dan tetapi berdasarkan penilaian dapat
disimpulkan, bahwa :
A. Pembiayaan
masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang – kurangnya 75% dari
hutang peminjam termasuk bagi hasil
B. Pembiayaan
tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih benilai sekurang – kurangnya
100% dari hutang peminjam
4. Macet
A. Tidak
memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan
B. Memenuhi
kriteria diragukan tersebut tetapi jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan
diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan
C. Pembiayaan
tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan
Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian rugi kepada
perusahaan asuransi kredit atau kalau dibadan arbitrase syari’ah
Dalam proses penanganan
pembiayaan dilakukan sesuai dengan kolektibilitas pembiayaan, sebagai berikut :
1) Pembiayaan
lancar, dilakukan dengan cara ;
a. Pemantauan
usaha nasabah
b. Pembinaan
anggota dengan pelatihan – pelatihan
2) Pembiayaan
potensial bermasalah, dilakukan dengan cara :
a. Pembinaan
anggota
b. Pemberitahuan
dengan surat teguran
c. Kunjungan
lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah
d. Upaya
preventif dengan penanganan rescheduling, yaitu penjadwalan kembali
jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan
dengan reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi
hasil.
3) Pembiyaan
kurang lancar :
a. Membuat
surat teguran atau peringatan
b. Kunjungan
lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah secara lebih
sungguh – sungguh.
c. Upaya
penyehatan dengan cara rescheduling, yaitu penjadwalan kembali jangka
waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan
cara reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi
hasil.
4) Pembiayaan
diragukan atau macet :
a. Dilakukan
rescheduling yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta
memperkecil jumlah angsuran.
b. Dilakukan
reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil
usaha
c. Dilakukan
pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan al – Qordhul Hasan.
F. Penyitaan barang jaminan pembiayaan
Jaminan yang
dijaminkan nasabah kepada bank syari’ah dapat dilakukan pinalti atau penyitaan.
Bank syaria’ah lebih memberlakukan rescheduling, reconditioning,
dan pembiayaan ulang dalam bentuk al – Qoerdul Hasan dan jaminan harus
tetap ada sebagai persyaratan jaminannya.[10]
Kalaupun
dengan terpaksa harus dilakukan dengan penyitaan, maka penyitaan dilakukan
kepada nasabah memang nakal dan tidak mengembalikan pembiayaan. Namun tetap
dilakukan dengan cara – cara sebagaimana yang diajarkan menurut ajaran islam,
seperti :
1. Simpati : sopan, menghargai, dan fokus ketujuan
penyitaan
2. Empati : menyelami keadaan nasabah, bicara seakan
kepentingan nasabah, membangkitkan kesadaran nasabah untuk mengembalikan
utangnya.
3. Menekan : dilakukan jika dua tindakan sebelumnya tidak
diperhatikan
Apabila cara ketiga tidak juga diacuhkan oleh nasabah, maka cara yang
ditempuh adalah dengan terpaksa untuk :
1. Menjual barang jaminan
Prosedur yang dijalankan adalah jika sebelumnya telah
diadakan perjanjian atau didalam akad secara tertulis untuk menjual barang
jaminan. Jika nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai yang dipinjamkan maka
dari salah satu dari kedua belah pihak harus menutupinya. Prosedur penjualan
barang jaminan adalah dijual kemudian dikonversikan lalu ditutupi.
2. Penyitaan barang yang senilai dengan nilai pinjaman
Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika sebelumnya
telah ada perjanjian secara tertulis untuk menyita barang yang senilai dengan
nilai pinjaman.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah
memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa
pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi
pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi
pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan
pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha
di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan
daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.
B.
SARAN
Kami mempunyai saran agar para mahasiswa dan akademisi lebih
kritis lagi dengan pola pembiayaan bank syariah yang kini telah ada sehingga
bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan lahirnya produk –
produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan tuntutatn jaman dan
masyarakat saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad syafi’I Antonio. Dasar-Dasar
Manajemen Bank Sariah, Jakarta : Azkia Publisher.2009
Drs. Muhammad M. Ag. Edisi Revisi Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta
: UPP AMP YKPN. 2005
[1]Drs. Muhammad M. Ag. Edisi Revisi Manajemen Bank Syariah, ( Yogyakarta
: UPP AMP YKPN. 2005 ). Hal. 304
[2]Muhammad syafi’I Antonio. Dasar-Dasar Manajemen Bank Sariah, ( Jakarta : Azkia Publisher.
2009 )
[4]Ibid,
Muhammad. Hal 305
[5]Ibid,
Muhammad. Hal 305
[7]Ibid,
Muhammad. Hal 309
[8]Ibid,
Muhammad. Hal 311
[9]Ibid,
Muhammad. Hal 312
[10]Ibid,
Muhammad. Hal 315
0 Response to "Makalah Analisis dan Pengawasan Bank Syariah"
Post a Comment