Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat



Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat | belajartanisukses.blogspot.com/ pada kesempatan kalli ini saya membagikan makalah zakat yang bisa mmenjadi referensi kalian semua dalam di lingkungan kita, karena zakat adalah hal penting dalam islam.

Zakat Pertanian


Zakat Pertanian


 KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat bagi Allah yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Mata Kuliah Fiqih Zakat “Zakat Pertanian Padi Di Desa Tanjung Kesuma”.
Rahmat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang selalu kita nantikan syafa’atnya kelak fiddunya wal akhirot.
Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Zakat. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya bantuan dari beberapa pihak. Oleh sebab itu penulis ucapkan terima kasih banyak kepada :
1.      Ahmad Muhlisin, S.H.I. , selaku dosen mata kuliah Fiqih Zakat.
2.      Masyarakat desa tanjung kesuma
3.      Semua pihak yang telah turut membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya pada penulis.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Metro, 15 Mei 2015


Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C.     Tujuan........................................................................................................ 2
D.    Nisah Zakat Tanaman................................................................................ 7
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian.................................................................................................. 3
B.     Dasar Masyru'iyah Zakat Tanaman........................................................... 3
C.     Syarat Zakat Tanaman ..............................................................................  4
D.    Zakat Hasil Pertanian................................................................................ 6
E.     Waktu Untuk Membayar Zakat................................................................. 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 11
B.     Saran.......................................................................................................... 11
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265)

Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya.

Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah Ruang lingkup dari Zakat Pertanian?
2.      Bagaimana syarat zakat pertanian.?
3.      Berapakah nisob zakat pertanian?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaiaman Ruang lingkup dari zakat pertanian.
2.      Untuk Memahami Bagaiamana zakat pertanian.
3.      Untuk Mengetahui nisab dan perhitungan Zakat pertanian
 
BAB II
PEMBAHASAN

Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat

A.    Pengertian
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.[1]

B.     Dasar Masyru'iyah Zakat Tanaman
Dasar masyru'iyah zakat tanaman adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-An'am : 141).
Yang dimaksud dengan tunaikan haknya dalam ayat di atas adalah kewajiban untuk mengeluar zakat atas hasil panennya. Selain itu juga ada firman Allah SWT lainnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, ada hadits berikut ini :
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : فيما سقت السماء والعيون أو كان أثريا العشر وفيما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة ألا مسلما)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR. Jamaah kecuali Muslim - Nailul Authar 4/139)
Yang dimaksud dengan 'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman / pemeliharaan oleh manusia.
عن جابر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم : فيما سقت الأنهار والغيم العشر وفيما سقي بالسانية نصف العشر (رواه أحمد و مسلم والنسائي وأبو داود )
Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh.. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai dan Abu Daud - Nailul Athar)
Yang dimaksud dengan ats-tsaniyah adalah unta yang membawa air dari sumur dan digunakan untuk menyirami tanaman.
C.    Syarat Zakat Tanaman
Tidak semua jenis tanaman wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya jenis tanaman tertentu dengan kriteria tertentu yang diwajibkan zakat dan menjadi kesepakatan para ulama. Sebagian lainnya tetap masih menjadi perselisihan para ulama tentang kewajiban zakatnya.[2]
Ada beberapa syarat yang bersifat umum tentang sifat tanaman yang wajib dizakati :
1.      Tanaman itu sengaja ditanam untuk diambil hasil panennya. Maka tanaman yang tumbuh dengan sendirinya namun menghasilkan pemasukan, tidaklah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Diantaranya hasil seperti kayu bakar, rumput atau pun tanaman liar lainnya yang tumbuh begitu saja, tanpa secara sengaja ditanami oleh pemiliknya untuk didapat hasilnya.
2.      Berupa hubub dan tsimar. Yang dimaksud dengan hubub adalah jenis tanaman yang berupa bulir seperti bulir padi, gandum dan sejenisnya. Sedangkan yang dimaksud dengan tsimar semacam kurma, zaitun dan zabib. Sedangkan buah-buahan segar seperti apel atau delima dan sejenisnya tidak termasuk yang wajib dizakti. Demikian juga dengan sayuran dan kubis juga tidak ada kewajiban zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Malikiyah.
3.      Mencapai Nisab. Tanaman itu minimal telah mencapai nisahbnya ketika dipanen. Dan nisabnya adalah seberat 5 wasaq sebagaimana akan diterangkan nanti.
4.      Tanaman tersebut hanya terbatas pada makanan pokok manusia
Seperti gandum, padi, jagung, himsh (jenis kacang), kacang 'adas, dukhn (jewawut) dan lainnya. Sedangkan tanaman yang selain untuk dijadikan makanan pokok, tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
5.      Tanaman itu dimiliki oleh seseorang tertentu, Maksudnya bahwa tanaman itu ada pemiliknya, bukan tanaman liar tidak bertuan. Maka tanaman yang dimiliki oleh negara dan tidak dimiliki oleh individu tertentu, tidka termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian juga tanaman waqaf milik umat, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini pun merupakan pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
6.      Tanaman itu tanah disimpan untuk waktu yang lama, Tanaman yang seperti padi, gandum, jagung, kedelai dan sejenisnya termasuk kriteria in. Tanaman itu tahan untuk disimpan lama dan tidak mengalami pembusukan dengan cepat. Sebaliknya yang bisa dengan cepat mengalami pembusukan seperti buah-buahan segar semisal anggur, semangka, pepaya jeruk dan lainnya, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Al-Hanabilah.
D.    Zakat Hasil Pertanian
-          Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.[3]
-          Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt. Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya. (Q.S. Al-An`am 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus. 
-          Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang. 
-          Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%. 
-          Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain
-          Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul. 
-          Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab. 
-          Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran. 
-          Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.

E.     Nisah Zakat Tanaman
Ada beberapa hadits yang terkait dengan nisab atau batasan jumlah minimal tanaman yang wajib dibayarkan zakatnya. Yaitu bila jumlah panennya telah mencapai 5 wasaq.
عن أبي سعيد الخضري : ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة (رواه الجماعة )
Tidak ada zakat untuk tanaman yang kurang dari 5 wasaq(HR. Jamaah - Nailul Authar)
Tapi berapakah 5 wasaq itu?
Istilah watsaq pada hari ini kurang dikenal, karena manusia telah menggunakan jenis ukuran yang berubah-ubah sepanjang masa. Di masa Rasululllah SAW, watsaq itu digunakan untuk mengukur berat suatu makanan. Jadi watsaq itu adalah satuan ukuran berat.
1 wasaq itu sama dengan 60 shaa'. Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Jumhur ulama kemudian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg.
Nisab, Ukuran, dan Cara mengeluarkan Zakat :
Adapun nisabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabdanrasulullah saw: tidak ada zakat dibawah 5 wasaq. Wasaq adalah merupakan suatu ukuran 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Yakni 4 takaran 2 telapak tangan orang dewasa. 1 sho’ = 3 liter, maka 1 wasaq 180 liter. Sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg.
Adapun ukuran yang dikeluarkan bila hasil pertanian didapatkan dengan cara menggunakan alat penyiraman tanaman maka zakatnta sebanyak 1/20 (5%). Jika pertanian itu diairi dengan air hujan  maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda rasulullah yang artinya “pada yang di sirami air sungai dan hujan, maka 1/10 dan yang disirami dengan pengairan (irigasi) maka zakatnya 1/20 (5%).
Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu adanya haul,  setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Pada sistim pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk dan obat-obatan lainya. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk dan lain sebagainya di ambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari senisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

sample zakat padi di desa tanjung kesuma :
Keterangan diatas adalah zakat pertanian ataupun zakat tanaman yang sesuai dengan islam tetapi pada kenyataanya yang terjadi di desa tanjung kesuma tentang pengolahan zakat pertanian untuk pelaksanaannya masih sangat kurang dari apa yang seharusnya.
Sesuai dengan data yang telah saya kumpulkan  dalam hal ini kami mengambil sebuah sempel kasus dari salah satu petani padi di desa tanjung kesuma tepatnya bapak sufiyan dimana ketika musim rendeng padi istilah jawanya, telah waktu panen dengan luas seperempat hektar telah menghasilkan padi 1.5 ton, itu belum dipotong dengan bawonnya. Hasil tersebut dikeluarkan zakat pada saat setelah memotong bawon tersebut. Kadang kala ditempat orang lain zakat diberikan langsung bersamaan dengan bawon tersebut.
Dikarenakan didesa kebanyakan orang awam, jadi perhitungan zakat padi kebanyakan tidaklah paham, ditambah ketidak adanya pengurus zakat didesa saya dan kurangnya pengetahuan tentang zakat padi, biasanya perhitungan zakat padi 1.5 ton menghasilkan bawon 2 kwintal, jadi yang diizakati adalah 1.3 ton  dan sekaligus dikeluarkannya zakat 50 kg dan terkadang ditempat orang lainnya dikasihkan lebih dari 50 kg dan kelebihan tersebut dianggaplah sebagai sodaqoh. Tanpa mengurangi hitungan modal dari awal sampai panen.
Contoh perhitungan:
Pada sawah tanah perairan ditanami padi.
Hasil panen 1.5 ton padi
Dipotong bawon 200 kg
1500 kg
200 kg
Harga 1/kg
3.550 rupiah
Besar zakat 50 kg
50 kg
Perhitungan zakat 50 kg x 3.550
177.500 rupiah

Kurang lebih seperti itulah jawaban pak sufiyan ketika kami tanya tentang bagaimana penglahan zakatnya. Ketika pengolahan zakat sesuai dengan cara yang tertera diatas alangkah besar manfaat yang bisa diambil  dari zakat pertanian tersebut bagi masyarakat tanjung kesuma khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Apalagi ditambah dengan penanam padi di desa tanjung kesuma itu tidak hanya satu atau dua tetapi banyak, bahkan tiap rumah mempunyai tanaman padi pasti akan lebih banyak manfaatnya, tetapi pada kenyataanya hanya sebatas itulah manfaatnya bagi masyarakat desa.

F.     Waktu Untuk Membayar Zakat Tanaman
Berbeda dengan umumnya zakat yang lain, tanaman itu dikeluarkan zakatnya tidak setiap tahun, melainkan setiap kali dipanen atau diambil hasilnya. Di dalam al-Quran secara tegas telah disebutkan tentang hal itu.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-An'am : 141).
Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, adalah lafadz yang secara tegas menyebutkan bahwa pada hari dimana seseorang memanen hasil tanamannya, maka di hari itu juga harus ditunaikan zakatnya.
Waktu penunaian zakat Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishob maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishob maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.

 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
dari penjelasan dia atas dapat kita simpulkan Zakat pertanian berlaku pada bahan pangan yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, baik itu dari jenis biji-bijian dan buah-buahan yang dapat bertahan lama. Contoh biji-bijian adalah biji gandum, beras, dan sejenisnya. Contoh buah-buahan adalah kurma, anggur kering (kismis), kacang-kacangan, dan sejenisnya.
Dalam hal haul dan nishab, ada perbedaan antara zakat pertanian dengan zakat harta. Pada zakat pertanian, tidak dikenal adanya perhitungan haul (tahun). Jika suda sampai waktu panen dan mencapai nisabnya, maka langsung kita bayarkan zakatnya.
Adapun besarnya nishab minimal yang harus terpenuhi adalah 1 wasaq itu sama dengan 60 shaa'. Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Jumhur ulama kemudian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Inilah besaran nishab atau batas minimal yang harus terpenuhi sehingga bisa terkena zakat. Perhitungan baru berlaku setelah hasil panen dibersihkan dan telah kering agar bisa didapatkan berat yang asli.

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, yang membahas tentang zakat akan lebih menambah wawasan para pembaca, khususnya pada pemateri sendiri dan semoga makalah ini menjadi pegangan kita, agar lebih mengerti apa-apa saja yang di lakukan dalam berzakat supaya dapat memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Kritik dan saran kami harapkan dari dosen pembimbing maupun pembaca. Sekiranya kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan.


Baca Juga :   Cara Penanaman Bunga Bangkai Cepat Mekar


DAFTAR PUSTAKA

M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.8
http://erlenasape.blogspot.co.id/2014/10/fiqih-zakat-zakat-pertanian.html



[1] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.85

0 Response to "Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat"

Post a Comment