Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat | belajartanisukses.blogspot.com/ pada kesempatan kalli ini saya membagikan makalah zakat yang bisa mmenjadi referensi kalian semua dalam di lingkungan kita, karena zakat adalah hal penting dalam islam.
Zakat Pertanian
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat bagi Allah yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah Mata Kuliah Fiqih Zakat “Zakat Pertanian Padi Di Desa
Tanjung Kesuma”.
Rahmat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW. yang selalu kita nantikan syafa’atnya kelak fiddunya wal akhirot.
Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Zakat. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan terselesaikan
tanpa adanya bantuan dari beberapa pihak. Oleh sebab itu penulis ucapkan terima
kasih banyak kepada :
1.
Ahmad
Muhlisin, S.H.I. , selaku dosen mata kuliah Fiqih Zakat.
2.
Masyarakat desa
tanjung kesuma
3.
Semua pihak
yang telah turut membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan khususnya pada penulis.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Metro, 15 Mei 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..........................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................
2
C.
Tujuan........................................................................................................
2
D.
Nisah Zakat
Tanaman................................................................................
7
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian..................................................................................................
3
B.
Dasar Masyru'iyah Zakat Tanaman...........................................................
3
C.
Syarat Zakat
Tanaman .............................................................................. 4
D.
Zakat Hasil
Pertanian................................................................................
6
E.
Waktu Untuk
Membayar Zakat.................................................................
9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................
11
B.
Saran..........................................................................................................
11
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan
hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka,
seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan
lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat
tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa
yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265)
Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan
hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di
dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun
tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang
memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan
memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan
harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan
dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan
keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk
memberikan kesuburan tanahnya.
Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta
yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang
diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada
pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan
kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah
atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk
sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai
manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah
berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh
pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu.
Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau
boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan
dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada
masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin
besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam
kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat
dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah Ruang lingkup dari Zakat Pertanian?
2.
Bagaimana syarat zakat pertanian.?
3.
Berapakah nisob zakat pertanian?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui bagaiaman Ruang lingkup dari zakat pertanian.
2.
Untuk Memahami Bagaiamana zakat pertanian.
3.
Untuk Mengetahui nisab dan perhitungan Zakat pertanian
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat
A. Pengertian
Dalam Kajian
Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan
menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan
hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek
zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut
berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.[1]
B. Dasar Masyru'iyah Zakat Tanaman
Dasar masyru'iyah zakat
tanaman adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ
مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ
مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ
إِذَا
أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لَا
يُحِبُّ الْمُسْرِفِين
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-An'am :
141).
Yang dimaksud dengan
tunaikan haknya dalam ayat di atas adalah kewajiban untuk mengeluar zakat atas
hasil panennya. Selain itu juga ada firman Allah SWT lainnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, ada hadits berikut ini
:
عن ابن عمر رضي الله عنه أن
النبي صلى الله عليه وسلم يقول : فيما سقت السماء
والعيون أو
كان أثريا العشر وفيما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة ألا مسلما)
Dari
Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram
oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan
tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR. Jamaah kecuali Muslim - Nailul Authar
4/139)
Yang dimaksud dengan 'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup
dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman /
pemeliharaan oleh manusia.
عن جابر بن عبد الله عن النبي
صلى الله عليه وسلم : فيما سقت الأنهار والغيم
العشر وفيما
سقي بالسانية نصف العشر (رواه أحمد و مسلم والنسائي وأبو داود )
Dari
Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan
mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan
ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh.. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai dan Abu Daud -
Nailul Athar)
Yang dimaksud dengan ats-tsaniyah adalah unta yang membawa
air dari sumur dan digunakan untuk menyirami tanaman.
C. Syarat Zakat Tanaman
Tidak semua jenis tanaman wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya jenis
tanaman tertentu dengan kriteria tertentu yang diwajibkan zakat dan menjadi
kesepakatan para ulama. Sebagian lainnya tetap masih menjadi perselisihan para
ulama tentang kewajiban zakatnya.[2]
Ada beberapa syarat yang bersifat umum tentang sifat tanaman yang
wajib dizakati :
1. Tanaman itu sengaja ditanam untuk diambil
hasil panennya. Maka tanaman yang tumbuh dengan sendirinya namun menghasilkan
pemasukan, tidaklah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Diantaranya
hasil seperti kayu bakar, rumput atau pun tanaman liar lainnya yang tumbuh
begitu saja, tanpa secara sengaja ditanami oleh pemiliknya untuk didapat
hasilnya.
2. Berupa hubub dan tsimar. Yang dimaksud dengan
hubub adalah jenis tanaman yang berupa bulir seperti bulir padi, gandum dan
sejenisnya. Sedangkan yang dimaksud dengan tsimar semacam kurma, zaitun dan
zabib. Sedangkan buah-buahan segar seperti apel atau delima dan sejenisnya
tidak termasuk yang wajib dizakti. Demikian juga dengan sayuran dan kubis juga
tidak ada kewajiban zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Malikiyah.
3. Mencapai Nisab. Tanaman itu minimal telah
mencapai nisahbnya ketika dipanen. Dan nisabnya adalah seberat 5 wasaq
sebagaimana akan diterangkan nanti.
4. Tanaman tersebut hanya terbatas pada makanan
pokok manusia
Seperti gandum, padi, jagung, himsh (jenis kacang), kacang 'adas, dukhn (jewawut) dan lainnya. Sedangkan tanaman yang selain untuk dijadikan makanan pokok, tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
Seperti gandum, padi, jagung, himsh (jenis kacang), kacang 'adas, dukhn (jewawut) dan lainnya. Sedangkan tanaman yang selain untuk dijadikan makanan pokok, tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
5. Tanaman itu dimiliki oleh seseorang tertentu, Maksudnya
bahwa tanaman itu ada pemiliknya, bukan tanaman liar tidak bertuan. Maka
tanaman yang dimiliki oleh negara dan tidak dimiliki oleh individu tertentu, tidka
termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian juga tanaman waqaf milik
umat, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini pun merupakan pendapat kalangan
mazhab Asy-syafi'iyah.
6. Tanaman itu tanah disimpan untuk waktu yang
lama, Tanaman yang seperti padi, gandum, jagung, kedelai dan sejenisnya
termasuk kriteria in. Tanaman itu tahan untuk disimpan lama dan tidak mengalami
pembusukan dengan cepat. Sebaliknya yang bisa dengan cepat mengalami pembusukan
seperti buah-buahan segar semisal anggur, semangka, pepaya jeruk dan lainnya,
tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab
Al-Hanabilah.
D. Zakat Hasil Pertanian
-
Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan
buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan
tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak
diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput,
pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal
ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.[3]
-
Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi
diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt. Dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya. (Q.S. Al-An`am
141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih
dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena
haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan
telah terjadi sekaligus.
-
Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan
dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati
bagaikan zakat komoditas dagang.
-
Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua
cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan
ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka
volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui
perbandingannya maka sebesar 10%.
-
Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan
selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya
panen dan lain-lain
-
Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari
tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan
oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan
kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
-
Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari
kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani
yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka
zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil
masing-masing, bila mencapai nisab.
-
Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu
sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak
boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
-
Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil
panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.
E.
Nisah Zakat Tanaman
Ada
beberapa hadits yang terkait dengan nisab atau batasan jumlah minimal tanaman
yang wajib dibayarkan zakatnya. Yaitu bila jumlah panennya telah mencapai 5
wasaq.
عن أبي سعيد الخضري
: ليس فيما
دون خمسة أوسق صدقة (رواه الجماعة )
Tidak ada zakat untuk tanaman yang kurang dari
5 wasaq(HR. Jamaah - Nailul
Authar)
Tapi berapakah 5 wasaq itu?
Istilah watsaq pada hari ini kurang dikenal, karena manusia telah
menggunakan jenis ukuran yang berubah-ubah sepanjang masa. Di masa Rasululllah
SAW, watsaq itu digunakan untuk mengukur berat suatu makanan. Jadi watsaq
itu adalah satuan ukuran berat.
1 wasaq itu sama dengan 60 shaa'. Jadi 5 wasaq itu
sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Jumhur ulama kemudian menyebutkan bahwa 300
shaa' itu sama dengan 653 kg.
Nisab, Ukuran, dan Cara mengeluarkan
Zakat :
Adapun nisabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan
sabdanrasulullah saw: tidak ada zakat dibawah 5 wasaq. Wasaq adalah merupakan
suatu ukuran 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Perlu dipahami bahwa sho’
adalah ukuran untuk takaran. Yakni 4 takaran 2 telapak tangan orang dewasa. 1
sho’ = 3 liter, maka 1 wasaq 180 liter. Sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama
dengan 900 liter atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg.
Adapun ukuran yang dikeluarkan bila
hasil pertanian didapatkan dengan cara menggunakan alat penyiraman tanaman maka
zakatnta sebanyak 1/20 (5%). Jika pertanian itu diairi dengan air hujan
maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda rasulullah yang
artinya “pada yang di sirami air sungai dan hujan, maka 1/10 dan yang disirami
dengan pengairan (irigasi) maka zakatnya 1/20 (5%).
Dalam zakat hasil pertanian tidak
menunggu adanya haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian
pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik
(dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di
sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka
seluruh tanaman sudah teranggap matang. Pada sistim pertanian saat ini, biaya
tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk dan obat-obatan
lainya. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk dan lain sebagainya
di ambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari senisab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
sample zakat
padi di desa tanjung kesuma :
Keterangan diatas adalah zakat pertanian ataupun zakat tanaman yang sesuai dengan
islam tetapi pada kenyataanya yang terjadi di desa tanjung kesuma tentang
pengolahan zakat pertanian untuk pelaksanaannya
masih sangat kurang dari
apa yang seharusnya.
Sesuai dengan data yang telah saya kumpulkan dalam hal ini kami mengambil sebuah sempel
kasus dari salah satu petani padi di desa tanjung kesuma tepatnya bapak sufiyan dimana ketika musim rendeng
padi istilah jawanya, telah waktu panen dengan luas seperempat hektar telah
menghasilkan padi 1.5 ton, itu belum dipotong dengan bawonnya. Hasil tersebut
dikeluarkan zakat pada saat setelah memotong bawon tersebut. Kadang kala
ditempat orang lain zakat diberikan langsung bersamaan dengan bawon tersebut.
Dikarenakan didesa kebanyakan orang awam, jadi
perhitungan zakat padi kebanyakan tidaklah paham, ditambah ketidak adanya
pengurus zakat didesa saya dan kurangnya pengetahuan tentang zakat padi,
biasanya perhitungan zakat padi 1.5 ton menghasilkan bawon 2 kwintal, jadi yang
diizakati adalah 1.3 ton dan sekaligus
dikeluarkannya zakat 50 kg dan terkadang ditempat orang lainnya dikasihkan
lebih dari 50 kg dan kelebihan tersebut dianggaplah sebagai sodaqoh. Tanpa
mengurangi hitungan modal dari awal sampai panen.
Contoh
perhitungan:
Pada sawah
tanah perairan ditanami padi.
Hasil
panen 1.5 ton padi
Dipotong
bawon 200 kg
|
1500 kg
200 kg
|
Harga 1/kg
|
3.550 rupiah
|
Besar
zakat 50 kg
|
50 kg
|
Perhitungan
zakat 50 kg x 3.550
|
177.500
rupiah
|
Kurang lebih seperti itulah jawaban pak sufiyan
ketika kami tanya tentang bagaimana penglahan zakatnya. Ketika pengolahan zakat
sesuai dengan cara yang tertera diatas alangkah besar manfaat yang bisa
diambil dari zakat pertanian tersebut
bagi masyarakat tanjung kesuma khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu.
Apalagi ditambah dengan penanam padi di desa tanjung kesuma itu tidak hanya
satu atau dua tetapi banyak, bahkan tiap rumah mempunyai tanaman padi pasti
akan lebih banyak manfaatnya, tetapi pada kenyataanya hanya sebatas itulah
manfaatnya bagi masyarakat desa.
F. Waktu
Untuk Membayar Zakat Tanaman
Berbeda dengan umumnya zakat yang lain, tanaman itu dikeluarkan
zakatnya tidak setiap tahun, melainkan setiap kali dipanen atau diambil
hasilnya. Di dalam al-Quran secara tegas telah disebutkan tentang hal itu.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ
مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ
مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ
إِذَا
أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لَا
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.(QS.
Al-An'am : 141).
Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, adalah lafadz yang
secara tegas menyebutkan bahwa pada hari dimana seseorang memanen hasil
tanamannya, maka di hari itu juga harus ditunaikan zakatnya.
Waktu penunaian zakat
Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil
panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishob maka zakat
menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishob maka tidak
ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu
satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan
tidak diperlukan haul.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
dari penjelasan dia atas dapat kita
simpulkan Zakat pertanian berlaku pada bahan pangan yang dapat disimpan dalam
waktu yang lama, baik itu dari jenis biji-bijian dan buah-buahan yang dapat
bertahan lama. Contoh biji-bijian adalah biji gandum, beras, dan sejenisnya.
Contoh buah-buahan adalah kurma, anggur kering (kismis), kacang-kacangan, dan
sejenisnya.
Dalam hal haul dan nishab, ada
perbedaan antara zakat pertanian dengan zakat harta. Pada zakat pertanian,
tidak dikenal adanya perhitungan haul (tahun). Jika suda sampai waktu panen dan
mencapai nisabnya, maka langsung kita bayarkan zakatnya.
Adapun besarnya nishab minimal yang
harus terpenuhi adalah 1 wasaq itu sama dengan 60 shaa'.
Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Jumhur ulama kemudian
menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Inilah
besaran nishab atau batas minimal yang harus terpenuhi sehingga bisa terkena
zakat. Perhitungan baru berlaku setelah hasil panen dibersihkan dan telah
kering agar bisa didapatkan berat yang asli.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini,
yang membahas tentang zakat akan lebih menambah wawasan para pembaca, khususnya
pada pemateri sendiri dan semoga makalah ini menjadi pegangan kita, agar lebih
mengerti apa-apa saja yang di lakukan dalam berzakat supaya dapat memberikan
zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Kritik dan saran kami harapkan dari
dosen pembimbing maupun pembaca. Sekiranya kami sadar dalam makalah ini masih
terdapat kekurangan.
Baca Juga : Cara Penanaman Bunga Bangkai Cepat Mekar
DAFTAR
PUSTAKA
M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan
Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.8
http://erlenasape.blogspot.co.id/2014/10/fiqih-zakat-zakat-pertanian.html
[1]
M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta
Kencana.2006. hal.85
[2] http://ademukti03.blogspot.co.id/2010/11/makalah-fiqih-zakat.html ( diakses
tanggal 15 mei 2016 )
[3] http://erlenasape.blogspot.co.id/2014/10/fiqih-zakat-zakat-pertanian.html ( diakses
tanggal 15 mei 2016 )
0 Response to "Makalah Zakat Pertanian Dalam Fiqih Zakat"
Post a Comment