Makalah Jaminan dan Asuransi Pembiayaan | Berjumpa kembali kawan bersama Gudang Materi, Kali ini saya membahas tentang Jaminan dan Asuransi pada bank. yuk langsung share saja makalahnya di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Selama 62 tahun merdeka, Indonesia menjadikan ekonomi kapitalis sebagai
tumpuan kebijakan pembangunan ekonomi,
yang ternyata telah gagal mewujudkan sebagaimana yang diamanatkan
rakyat, terutama ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi kehidupan.
Individualisme, materialisme, dan paham kapitalis yang bertentangan dengan
nilai-nilai kehidupan yang Islami, ternyata tidak mampu meningkatkan
kesejahteraan umat.
Pengembangan ekonomi berbasis manusia sebagai konsep ekonomi Islam dan
diikuti dengan aplikasinya merupakan kebutuhan bila ingin menyelamatkan bangsa
dari keterpurukan tersebut. Beralih dari latar belakang diatas, maka3 didalam
makalah ini akan kami bahas mengenai Jaminan dan Asuransi Pembiayaan yang mana
sudah kami rangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan dimengerti.
BAB II
PEMBAHASAN
JAMINAN DAN ASURANSI PEMBIAYAAN
A. PENGERTIAN DAN KEGUNAAN JAMINAN
Allah SWT. telah berfirman dalam Al-Qur’an yang
berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil
harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
(Q.S. An-Nisa’: 5)
Hadist Rasulullah SAW. Yang berarti:
“Dari Annas ra. Berkata, Rasulullah SAW. Menggadaikan baju besinya kepada
seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhori).
Jaminan pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang
diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan
utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai
waktu yang diperjanjikan dalam
perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.[1]
Sedangkan jaminan dapat dibedakan menjadi beberapa
macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Jaminan
perorangan
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian penanggungan utang dimana pihak
ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur
tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada lembaga keuangan/wanprestasi.
2.
Jaminan
perusahaan
Adalah suatu perjanjian penanggungan utang yang
diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada lembaga keuangan.
3.
Jaminan
kebendaan
Adalah penyerahan hak oleh nasabah atau pihak ketiga
atas barang-barang miliknya kepada lembaga keuangan guna dijadikan agunan atas
pembiayaan yang diperoleh debitur.[2]
Barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.
Harus mempunyai nilai ekonomis artinya dapat dinilai dengan
uang dan dapat dijadikan uang.
2.
Harus dapat dipindah tangankan kepemiliknya dari
pemilik semula kepada pihal lain
3.
Harus mempunyai nilai yuridis, dalam arti dapat diikat
sehingga pembiayaan memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil pelelangan
barang tersebut. [3]
B. JENIS BARANG YANG DAPAT DITERIMA SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN
Jenis-jenis barang yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah sebagai
berikut:
1.
Persediaan barang
2.
Piutang dagang
3.
Deposit berjangka
4.
Saham perusahaan debitur
6.
Tanah
7.
Kendaraan bermotor
8.
Kapal laut
9.
Pesawat terbang
10.
Mesin-mesin pabrik dan inventaris kantor
11.
Jaminan pribadi
Tidak semua
jenis barang-barang yang diserahkan nasabah atau pemohon dapat diterima atau
diikat sebagai jaminan pembiayaan, antara lain harta milik pejabat/karyawan
lembaga keuangan tidak dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan untuk
kepentingan nasabah debitur. Debitur dapat dikelompokan dalam dua golongan
yaitu:
1. Jaminan Utama
Jaminan utama adalah barang-barang bergerak maupun
tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Sebagai contoh:
a. Stok bahan
baku, pembantu barang setengah jadi, barang jadi, dan piutang dagang dalam
rangka pembiayaan modal kerja produksi industri.
b. Stok barang
dagangan dan piutang dagang dalam rangka pembiayaan modal kerja untuk
perdagangan dalam negeri/distribusi.
c. Tanah
berikut bangunan dalam rangka pembiayaan investasi, seperti bangunan pabrik,
hotel, perkantoran, penginapan, toko dan lain-lain.
d. Stok barang
dan piutang dagang dalam rangka pembiayaan ekspor
e. Mesin/alat-alat
produksi dalam rangka pembiayaan investor.
f. Alat-alat
pengangkutan dalam rangka pembiayaan investasi prasarana.
2. Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan adalah barang, surat berharga, atau
garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai yang
ditambahkan sebagai argumen apabila dalam penilaian pembiayaan /analisis
pembiayaan.
C. NILAI
JAMINAN
Besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
1. Untuk
pembiayaan eksploitasi biasa nilai jaminan minimum 250% dari maksimum
pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
a.
Jaminan pembiayaan sebagaiknya 150%
b.
Jaminan tambahan 100% (sebesar pembiayaan yang
diperoleh nasabah)
2. Untuk
pembiayaan investasi, nilai jaminan pembiayaan dan agunan tambahan sebaiknya
minimum 150% dari maksimum pembiayaan
3. Untuk
pembiayaan dengan jaminan deposit berjangka (yang diterbitkan bank tersebut),
nilai jaminan pembiayaan sesuai dengan rumus perhitungan maksimum pembiayaan
untuk pembiayaan dengan jaminan deposit berjangka.[6]
D. DASAR-DASAR
PENETAPAN NILAI JAMINAN
Dalam dasar-dasar penetapan nilai jaminan Allah SWT.
Telah berirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu[7]; Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan
melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka.
yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Q.S. An-Nisa’ : 29-30).
Jaminan merupakan salah satu unsur dalam analisis
pembiayaan. Oleh karena itu, barang-barang yang diserahkan nasabah harus
dinilai pada saat dilaksanakan analisis pembiayaan dan harus berhati-hati dalam
menilai barang-barang tersebut karena harga yang dicantumkan oleh nasabah tidak
selalu menujukan harga yang sesungguhnya (harga pada saat itu).
Dasar-dasar penilaian umum yang digunakan adalah
sebagai berikut dibawah ini:
1.
Harga buku
artinya harga beli dikurangi jumlah
penghapusan yang pernah dilakukan terhadap barang tersebut
2.
Harga pasar
artinya nilai daripada barang-barang tersebut bila
dijual pada saat pelaksanaan penilaian atau taksasi.
Informasi mengenai harga pasar dapat
diperoleh, misalnya dengan beberapa cara diantaranya adalah:
a.
Mengecek langsung kepada penjual atau pemasok/penyalur
b.
Meminta proorma invoice/faktur pembeli
c.
Melalui media massa
d.
Membandingkan dengan harga beli yang sama pada nasabah
lain yang sudah/sedang kita biayai
e.
Meminta keterangan harga tanah dair lurah, BPN, Pemda
setempat
f.
Menggunakan jasa-jasa pihak ketiga yang ahli, seperti
asuransi, Sucofindo, dinas perdagangan dan perindustrian, lembaga-lembaga
perusahaan penilai
E. DASAR
PENILAIAN PER JENIS BARANG JAMINAN
Ada beberapa dasar penilaian per jenis barang jaminan
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Persediaan barang
2.
Piutang dagang
3.
Surat-surat berharga
4.
Perhiasan/emas
5.
Tanah
6.
Kendaraan bermotor
7.
Kapal laut
8.
Mesin pabrik
9.
Pesawat terbang
10.
Toko berstatus sewa
11.
Orang pribadi atau personal guarantee
F. PROSEDUR
PENILAIAN DAN PENGIKATAN JAMINAN
Sebelum barang-barang yang tertera
pada daftar barang-barang agunan
ditetapkan nilainya, diterima, dan
diikat sebagai jaminan pembiayaan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Meneliti dan mempelajari kelangkapan, kebenaran, dan
keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh nasabah sehingga diperoleh
kesimpulan bahwa barang-barang itu dapat diikat secara hukum atau yuridis
2.
Melakukan peninjauan setempat untuk mengetahui dan
menilai keadaan isik barang-barang yang akan dijadikan jaminan, apakah sesuai
dengan yang tercantum dalam berkas-berkas/dokumen yang ada dan
keterangan/penjelasan lain yang diberikan nasabah
G. PENGIKATAN/PENGUASAAN
BARANG-BARANG JAMINAN
1. Pengikatan
a.
Terhadap barang-barang yang diterima sebagai jaminan
pembiayaan harus dilaksanakan pengikatan yang dapt dipertanggung jawabkan
b.
Pengikatan atas barang-barang jaminan dilaksanakan
setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani mengingat perjanjian pembiayaan
merupakan perjanjian pokok dari perjanjian pengikatan barang-barang argumen
c.
Pengikat atas barang agumen berupa benda-benda tak
bergerak (tanah, kapal laut diatas 20 m3)
d.
Biaya yang berhubungan dengan pengikatan tersebut
dibayar dan ditanggung nasabah.
2. Penguasaan Barang Jaminan
a. Penguasaan barang-barang
jaminan berupa barang tidak bergerak adalah dengan cara menguasai
dokumen/bukti-bukti kepemilikan yang sah dari barang tersebut
b. Penguasaan
barang jaminan berupa barang bergerak
c. Dokumen/bukti
jaminan yang harus dikuasai bank secara umum.
H. PENILAIAN
KEMBALI BARANG JAMINAN
Artinya: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada
mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berkhianat.” (Q.S. Al-Anfal: 58).
Penilaian kembali barang-barang jaminan dapat
dilakukan sewaktu-waktu. Penilaian
kembali ini dimaksudkan untuk menjaga pembiayaan dari penurunan nilai
jaminan karena:
1. Hilangnya/berpindahnya
barang-barangg jaminan
2. Kerusakan/keausan
barang-barang jaminan
3. Terjadi
perubahan atas barang-barang jaminan
4. Merosotnya
nilai jaminan.
I. PENUKARAN
BARANG JAMINAN
Pada dasarnya,
barang jaminan dapat ditukar/diganti dengan jaminan lainnya. Hal yang perlu
diperhatikan dalam hal ini bahwa penukaran atau penggantian barang jaminan akan
menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
pengikatan baru jika terjadi penggantian
2. Nilai/derajat
barang, lokasi dan lain sebagainya
3. Executeur
baar (mudah
dijual)
Sehubungan dengan hal diatas, maka dalam rangka pengamanan pada setiap penukaran sebagaian maupun seluruh barang jaminan harus diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal diatas, maka dalam rangka pengamanan pada setiap penukaran sebagaian maupun seluruh barang jaminan harus diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Jaminan
pengganti minimum sama marketable-nya dengan jaminan lama
b. Besar nilai
jaminan pengganti minimum sama dengan jaminan lama
c. Dasar-dasar
penetapan nilai barang-barang jaminan
d. Prosedur
penilaian dan pengikatan jaminan
e. Jika menurut
penilaian lembaga keuangan, penukaran tersebut berakibat lembaga keuangan
berada pada posisi lemah, maka lembaga keuangan berhak menolak penukaran barang
tersebut.
J. PEMINJAMAN
BARANG JAMINAN
1. Adakalanya nasabah meminjam bukti-bukti kepemilikan
barang yang sudah dijaminkan dengan
berbagai alasan, antara lain peningkatan status kepemilikan atau pengurusan
sertifikat tanah, perpanjangan haknya, penggantian BPKB, dan lain sebagainya
2. Dimintakan pernyataan kesanggupan nasabah untuk
mengembalikan surat-surat jaminan dalam hal pengurusan telah selesai
3. Disamping itu, mengajukan surat kepada instansi yang
terkait, seperti kantor BPN setempat, kepolisian, dan lain sebagainya.
K. PENJUALAN
BARANG JAMINAN
Penjualan barang-barang jaminan dapat dilakukan dengan
beberapa macam diantaranya adalah:
1. Penjualan
dibawah tangan, dimana membantu mencari pembelinya. Harga penjualan barang
agunan ditetapkan oleh nasabah dna disetujui oleh lembaga keuangan berdasarkan
harga pasar saat itu
2. Penjualan
melalui lelang (DJKN)
L. PENYERAHAN
DOKUMEN BARANG JAMINAN
1. Penyerahan
dokumen-dokumen asli barang jaminan adalah sebagai berikut seperti:
a. Dalam rangka
mempercepat penyelesaian pengurusan piutang negara, maka setelah diterbitkannya
surat penerimaan pengurusan piutang negara lembaga keuangan selaku penyerah
piutang/pembiayaan wajib menyerahkan semua dokumen asli kepada milikan barang
agunan dan pengikatanya kepada DJKN
b. Dalam rangka
pengamanan penyimpanan dokumen asli barang agunan, pihak KPKN/DJKN dapat
menitipkan kembali dokumen asli barang agunan tersebut kepada bank.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut,
maka dapat kami simpulkan bahwa dasar hukum pencairan barang jaminan adalah perjanjian
pembiayaan/surat-surat perjanjian/jaminan lawan lembaga keuangan garansi/surat
pernyataan dan jaminan untuk pembukaan L/C yang telah ditanda tangani nasabah
dan akta pengikatan barang jaminan.
Mengenai
jenis jaminan ini, masih belum bisa dipastikan apakah hak sewa toko dapat
digolongkan sebagai jaminan atau tidak karena belum ada ketentuan (hukum) yang
mengatur secara tegas.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008).
Sri Susilo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2008).
Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial
Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
[1]Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007), hal. 663.
[3]
Ibid.
[4]Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hal. 206.
[5] Sri Susilo, dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal.
183-184.
[6]Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, op cit, hal. 666.
[7]Larangan membunuh diri sendiri mencakup
juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh
diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
[8]Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, op cit, hal. 667.
[9]Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, log cit, hal. 668-675.
0 Response to "Makalah Jaminan dan Asuransi Pembiayaan"
Post a Comment