MAKALAH PEMERINTAH SEBAGAI PEMBELI BESAR

malam gays , kali ini saya akan mebagika makalah pemerintahan sebagai pembeli besar mk ekonomi makro gays, langsung aja kopas dibawah gays..


MAKALAH
PEMERINTAH SEBAGAI PEMBELI BESAR
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Tugas Individu
Pada Mata Kuliah Ekonomi Makro
Semester IV
Dosen Pengampu : Wiwik Damayanti, M.E.Sy



Disusun Oleh :
Nama              : Mami Muslimah     
NPM               : 13130026


FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM

PROGRAM STUDI SI PERBANKAN SYARI’AH
IAIM NU METRO LAMPUNG
2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Pemerintah Sebagai Pembeli Besar.
Makalah ini dibuat dengan berbagai buku dan informasi-informasi digital dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Metro, 09 Juni 2015

Penulis
                                                                                                          





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................................................... II
DAFTAR ISI..................................................................................................................... III
BAB I      PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.      Latar Belakang.................................................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah............................................................................................ 1
C.      Tujuan Penulisan Makalah.............................................................................. 1

BAB II    PEMBAHASAN............................................................................................... 2
A.      ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH......................................... 2
1.      Melakukan Bisnis....................................................................................... 2
2.      Pajak........................................................................................................... 2
3.      Meminjam Uang........................................................................................ 2
B.       ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH ISLAM .......................... 3
1.      Kharraj....................................................................................................... 3
2.      Zakat........................................................................................................... 3
3.      Khums......................................................................................................... 6
4.      Jizyah........................................................................................................... 7
5.      Penerimaan Lain........................................................................................ 7
C.      KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI.............................................................. 7

BAB III   PENUTUP......................................................................................................... 8
A.      KESIMPUL....................................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Pemerintah adalah  suatu pemimpin negara yang menjalankan semua amanat dari masyaraktnya guna memajukan negaranya agar lebih baik lagi.  Dengan adanya pemerintahan yang berdaulat adil dan makmur, diharapkan negara tersebut menjadi lebih baik dan bisa berbenah menjadi negara yang terbaik di dunia.

Pemerintah adalah salah satunya sebagai penabung besar, karena pemerintahlah yang menjalankan semua kebijakan baik dari kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Semua itu dijalankan guna mendapatkan ekonomi negara agar lebih baik lagi. Maka daripada itu, disini penulis membuat makalah yang berjudul tentang Pemerintah Sebagai Penabung Besar yangmana sudah penulis rangkum sedemikain mungkin agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimegerti.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja yang menjadi anggaran pendapatan pemerintah ?
2.      Apa saja yang menjadi anggaran pendapatan pemerintah islam ?
3.      Bagaimana kebijakan makro ekonomi ?

C.      TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui dan memahami anggaran pendapatan pemerintah
2.      Mengetahui dan memahami anggaran pendapatan pemerintah islam
3.      Mengetahui dan memahami bagaimana kebijakan makro ekonomi
           




BAB II
PEMBAHASAN

A.      ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH
Ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menghimpun dana untuk menjalankan roda pemerintahan yaitu: Melakukan bisnis, menarik pajak dan meminjam uang.[1]
1.         Melakukan Bisnis
Dalam melakukan bisnis pemerintah mendirikan BUMN yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk sumber pendapatan Negara.
2.         Pajak
Sedangkan penarikan pajak dikenakan pada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti PBB, PPN dan sebagainya. Pengambilan pajak tersebut tidak membedakan bentuk usahanya sehinggga menimbulkan ketidakstabilan. Dalam teori konvensional pajak mengurangi penawaran.
3.         Meminjam Uang
Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau kepada sumber lain dan harus dikembalikan dikemudian hari, serta pinjaman tersebut hanya bersifat sementara tidak boleh dilakukan terus menerus.[2]








B.       ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH ISLAM
Sumber penerimaan APBN di zaman Rasulullah berbentuk Kharraj, Zakat, Khums, jizyah dan penerimaan lainnya.[3]
1.         Kharraj
Kharraj adalah pajak yang dikenakan terhadap tanah berdasarkan produktifitasnya bukan zonanya. Sehingga antara pemilik lahan yang satu dan yang lainnya membayar Kharraj yang berbeda. Yang menentukan jumlah Kharraj adalah pemerintah, besarnya kharraj ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
a)      Tingkat kesuburan tanah
b)      Jenis tanaman ( market ability dan Quantiti)
c)      Jenis Irigasi
Kewajiban membayar kharraj dikenakan kepada seluruh masyarakat baik yang Muslim maupun non Muslim.

2.         Zakat
Pada awal masa pemerintahan Islam, Zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil peternakan dan hasil pertanian. Dibawah ini adalah system zakat untuk masing – masing bentuk usaha.
a)        Zakat Pendapatan
Zakat pendapatan dihitung berdasarkan nishab (pendapatan minimum). Nishab zakat untuk dinar adalah 20 dinar, dan untuk dirham adaah 200 dirham dan jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari jumlah pendapatan yang sudah mencapai atau melebihi nisab.
b)       Zakat Perternakan
Dalam zakat peternakan dimana semakin banyak jumlah hewan peliharaanya makin kecil rate-nya atau presentasi zakatnya dan pembedaan ukurannya untuk tiap jenis hewan.[4]
Contoh : Zakat peternakan kambing atau domba
Jumlah kambing
Jumlah Zakat
Presentase Zakat


minimum
maksimum
1-39
0
0
0
40-120
1
0.99
2.5
121-200
2
1,0
1.45
201-299
3
1,0
1,50
301-399
4
1,0
1.33
400-499
4
0.8
1,00
500-599
5
0.83
1,00
600-699
6
0.85
1,00
700-799
7
0.87
1,00
800-899
8
0.88
1,00
900-999
9
0.9
1,00
1000-1099
10
0.99
1,00

Presentase zakat maksimum adalah 2,5% dan presentase zakat minimumnya 0,8 %, sedangkan rata-rata maksimumnya adalah 1,15 % dan rata-rata minimumnya adalah 0,84 %.
Zakat untuk sapi
jumlah sapi
jumlah zakat
jumlah Zakat
jumlah Zakat
presentase zakat


perunit sapi
perunit kambing




minimum
maksimum
29-Jan
0
0
0
0
0
30-39
a
0.45
2,25
1,5
1,5
40-59
b
0,60
3,00
1,02
1,5
60-69
2a
0,90
4,50
1,30
1,5
70-79
a+b
1,05
5,25
1,32
1,5
80-89
2b
1,20
6,00
1,35
1,5
90-99
a+2b
1,35
6,75
1,36
1,5
100-109
3a
1,50
7,50
1,75
1,5
110-119
a+2b
1,65
8,25
1,38
1,5
120-129
3b=4a
1,80
9,00
1,40
1,5
130-139
3a+b
1,95
9,75
1,40
1,5
140-149
2a+2b
2,10
10,50
1,41
1,5
150-159
5a
2,25
11,25
1,42
1,5
160-169
4b
2,40
12,00
1,42
1,5
170-179
3a+2b
2,55
12,75
1,43
1,5
180-189
4b+a
2,70
13,50
1,43
1,5
190-199
4a+2b
2,85
14,25
1,43
1,5
200-209
5b
3,00
15,00
1,43
1,5

Disini juga dijumpai bahwa semakin banyak ternak sapi maka semakin kecil jumlah presentase zakat yang harus dikeluarkam. Jumlah presentase maksimum 1,5 % dan minimum 1,02 %, sedangkan rata-rata maksimum 1,42 % dan rata-rata minimumnya 1,32%.
Begitu pula dengan zakat onta semakin banyak ternak onta maka semakin kecil presentasenya.
Dapat dijelaskan pula bahwa zakat tidak mengubah maximizing behaviour produsen dan memacu terjadinya economies of sale, karena dengan pengenan zakat maka jumlah barang berkurang sehingga dalam jangka panjang harga akan naik.
c)        Zakat Pertanian
Berbeda dengan zakat peternakan, zakat pertanian menggunakan flat rate di bedakan antara jenis pengairannya. Hal ini karena bila hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non durable) sehingga bila hasil pertaniannya melimpah, dikhawatirkan barang tersebut akan menjadi busuk.
Secara mikro ekonomi, zakat itu sendiri tidak mempunyai pengaruh terhadap Penawaran Agrgatif (AS) karena zakat diterapkan dalam bentuk quasi rent, bukan seperti Value added tax (pajak pertambahan nilai). Dengan memaksimalkan zakat, maka akan terjadi maksimum quasi rent  dan maksimum keuntungan. Zakat itu sendiri merupakan bagian yang kecil dari profit.
Dengan demikian jelas bahwa zakat berpengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sebaliknya pengaruh pajak mempunyai pengaruh yang berlawanan.[5]



3.         Khums
Pertentangan antara proportional tax dengan lump-sum tax. Di dalam sistem ekonomi Islam yang dikenal adalah sistem proportional tax. Di dalam Q.S. Al-Anfal: 41, dijelaskan yang berbunyi:

*(#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬!¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ)óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ
Artinya: “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Al-Anfal: 41).[6]

Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa khums  itu ada tidak terbantahkan. Para ulama’ syi’i mengatakan bahwa sumber pendapatannya apa pun harus dikenakan khums  sebesar 20%, sedangkan ulama’ sunni beranggapan bahwa ayat ini hanya berlaku untuk harta rampasan perang saja.




4.         Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non Muslim sebagai pengganti sosial ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari Negara Islam. Jizyah  sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam.[7]
5.         Penerimaan Lain
Ada yang disebut dengan kaffarahyaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan badan disiang hari pda bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara. contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab r.a ada zakat untuk melewati jembatan.[8]

C.      KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI
Bentuk-bentuk kebijakan ekonomi yang akan dilakukan sesuatu negara sangat tergantung kepada tujuan-tujuan yang ingin dicapainya. Oleh sebab itu, dalam membicarakan mengenai masalah bentuk-bentuk kebijakan makro ekonomi, ada baiknya apabila terlebih dahulu diterangkan tujuan-tujuan dari menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari kebijakan makro ekonomi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Menstabilkan kegiatan ekonomi
2.      Mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja
3.      Menghindari masalah inflasi
4.      Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh
5.      Mewujudkan kekukuhan neraca pembayaran dan kurs valuta asing.[9]
BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibebankan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak stabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan  dalam bentuk Value Added Tax.











DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : Rajawali Pers. 2010
Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar,Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011
https://eenkurniati.wordpress.com/2008/06/19/pemerintah-sebagai-penabung-besar / (Diakses pada tanggal 9 Juni 2015)



[1]Adiwarman A. Karim. 2010. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : Rajawali Pers. Hlm. 255-257
[2]https://eenkurniati.wordpress.com/2008/06/19/pemerintah-sebagai-penabung-besar / (Diakses pada tanggal 9 Juni 2015)
[3] Ibid.,
[4]Adiwarman A. Karim. Op.Cit., Hlm. 258
[5]Ibid., Hlm. 262
[6]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Al-Waah, 1989), hal. 267.
[7]Adiwarman A. Karim. Op.Cit., Hlm. 266
[8]Ibid., Hlm. 266
[9]Sadono Sukirno, 2011.  Makro Ekonomi: Teori Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 23

0 Response to "MAKALAH PEMERINTAH SEBAGAI PEMBELI BESAR"

Post a Comment