Bagi Hasil
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan
Syariah.
Makalah ini dibuat dengan berbagai
buku dan informasi-informasi digital dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Metro, 21 Oktober 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................... 1
B.
Metode Penulisan...................................................................... 2
C.
Rumusan Masalah..................................................................... 2
D.
Tujuan Penulisan Makalah........................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 3
A.
Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil............................ 3
B.
Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing Dan Profit
Sharing.... 4
C.
Perhitungan Bagi Hasil Dalam Pengumpulan Dana (Funding). 5
1)
Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan................................. 6
2)
Menghitung Saldo Rata-Rata Harian................................... 7
3)
Menghitung Pendapatan Yang Akan
Dibagihasilkan ( mudharabah )............................................. 9
D.
Perhitungan Bagi Hasil Dalam
Penempatan Dana (Pembiayaan................................................ 10
1)
Contoh kasus pembiayaan bagi hasil ................................. 10
2)
Cara Menentukan
Nisbah Bagi Hasil................................. 11
3)
Perhitungan Nisbah Bagi Hasil.......................................... 12
BAB III PENUTUP..................................................................................... 13
A. Kesimpulan............................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bank
Syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan
pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, bank islam yang
berdasarkan bagi hasilnya merupakan alternative pengganti bunga yang ada pada
bank konvensional, dan merupakan peluang bagi umat islam karena dapat melakukan
hubungan perbankan dengan tenang, tanpa keraguan dan didasari oleh motivasi
keagamaan yang kuat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.[1]
Berkaitan
dengan perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima, bank syariah
berada dalam dua posisi yang berbeda. Pertama, bagi hasil pendapatan antara
bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul
maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank
sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Jika
dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam
mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu
bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis
dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan
menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi
masyarakat bisnis.
Salah
satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil.
perhitungan bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian,
menghitung pendapatan yang akan dibagihasilkan, perhitungan bagi hasil untuk
penempatan dana, cara menentukan nisbah bagi hasil, studi kasus perhitungan
bagi hasil di bank syari’ah.
B.
METODE PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan
kajian pustaka, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber baik dari media cetak
ataupun media elektronik yang berhubungan dengan pokok bahas ini.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi
Hasil
2.
Apa Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue
Sharing Dan Profit
3.
Bagaimana Perhitungan Bagi Hasil Dalam
Pengumpulan Dana (Funding)
4.
Bagaimana Perhitungan Bagi Hasil Dalam Penempatan
Dana (Pembiayaan)
D.
TUJUAN PENULISAN
1.
mengetahui cara Menentukan Prinsip Perhitungan
Bagi Hasil
2.
mengetahui Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue
Sharing Dan Profit
3.
mengetahui cara Perhitungan Bagi Hasil Dalam
Pengumpulan Dana (Funding)
4.
mengetahui cara Perhitungan Bagi Hasil Dalam
Penempatan Dana (Pembiayaan)
BAB II
PEMBAHASAN
Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin
A.
MENENTUKAN PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL
Prinsip
perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai
dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah mengunakan penerimaan bersih, laba
kotor, atau laba bersih.
Dalam Fatwa
No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
1)
Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung
dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan
biaya-biaya.
2)
Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung
dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[2]
Menurut
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah tahun 2007,
menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha,
terminology pendapatan, atau hasil yang dimaksud adalah pendapatan
bruto (gross profit).Bagi
hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba
dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan
usaha (omzet). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian
adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban
yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[3]
Penggunaan
praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi
nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada
pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya,
adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang
yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah.
B.
PERBEDAAN PRINSIP BAGI HASIL
REVENUE SHARING DAN PROFIT SHARING
Terlihat
bahwa terdapat perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar
untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut.
Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk
diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang
terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi
pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok),
pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset
yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya, sedangkan dengan prinsip profit
sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan
prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya
operasional ruitn bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.[4]
C.
PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENGUMPULAN DANA (FUNDING)
Dana yang
telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan
lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana
tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam.
Prinsip utama yang harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya
dengan manajemen dana adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu
memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih
besar dari suku bunga yang berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi
hasil dari debitur yang berlaku di Bank Konvensional.[5]
1)
Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
Bagi
keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa
Bunga atau Bank Islam. Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti
nama “bunga”. Untuk menjawab perihal ini, marilah kita coba menganalisis
perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan
memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system
bunga, sebagai berikut :
a)
Contoh kasus : (Bank Bagi Hasil)[6]
Bapak A
memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1
Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika
keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember
1996 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950
juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A
adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta
x 57% = Rp120.000
b)
Contoh kasus (Bank Konvensional)[7]
Pada
tanggal1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka
waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada
saat jatuh tempo?
Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B adalah
:
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365
hari =Rp76.438
Dari
contoh di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil
memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to
Deposito Rate (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya.
Artinya, dalam menghitung pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara
dana pihak ketiga dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang
dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan bank konvensional
langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa
memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun
tersebut.
2)
Menghitung Saldo
Rata-Rata Harian
Untuk
mendapatkan hal yang dimaksud maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a)
Menentukan tanggal berapa keuntungan yang
diperoleh dari penempatan dana akan dibagihasilkan. Misalnya setiap bulan
ditentukan pada tanggal 26 untuk menghitung bagi hasilnya, maka pendapatan yang
akan dibagihasilkan kepada penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh
sejak tanggal 27 bulan sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana pendapatan
tersebut dibagihasilkan.
b)
Jumlah hari yang dihitung dalam satu bulan adalah
sesuai dengan hitungan kalender. Oleh karena itu, saldo rata-rata harian per
bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 26 bulan berikutnya.
Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan saldo rata-rata tersebut
sebagai berikut:
Tuan Mujahid adalah nasabah di Bank Syari’ah, berupa tabungan
usaha mudharabah. Catatan tabungannya dikartu menunjukan transaksi sebagai
berikut:
Bentuk
Buku Tabungan Tuan Mujahid[8]
SANDI:
Penyetoran =1 Kadar Keuntungan = 4 Rupa-rupa
= 7
Pengambilan =2 Pembetulan Kesalahan = 5 Pajak = 8 Pmindah bukuan =3 Pemindahan Saldo = 6 Zakat = 9 |
|||||||
Tanggal
|
Sandi
|
Debit
Rp.
|
Kredit
Rp.
|
Saldo
|
PC
|
Pengesahan Petugas Bank
|
|
27/10/97
|
1
|
575.000,-
|
575.000,-
|
||||
2/11/97
|
2
|
125.000,-
|
450.000,-
|
||||
10/11/97
|
1
|
250.000,-
|
700.000,-
|
||||
15/11/97
|
2
|
100.000,-
|
600.000,-
|
||||
21/11/97
|
1
|
400.000,-
|
1.000.000,-
|
Dari buku tabungan ini kemudian dihitung saldo rata-rata
harian per bulan pada tanggal 27 Nopember 1997, yaitu pada tanggal pembagian
bagi hasil bank kepada nasabah, sebagai berikut:
1. Tgl. 27/10/97 s.d Tgl. 1/11/97 = 6 hari x 575.000,-= 3.450.000
2. Tgl. 2/11/97 s.d Tgl. 9/11/97 = 8 hari x 450.000,- = 3.600.000
3. Tgl. 10/11/97 s.d Tgl. 14/11/97 = 5 hari x 700.000,- = 3.500.000
4. Tgl. 15/11/97 s.d Tgl. 20/11/97 = 6 hari x 600.000,- = 3.600.000
5. Tgl. 21/11/97 s.d Tgl. 26/11/97 = 6 hari x 1.000.000,- = 6.000.000
Jumlah = 31 hari = 20.150.000
1. Tgl. 27/10/97 s.d Tgl. 1/11/97 = 6 hari x 575.000,-= 3.450.000
2. Tgl. 2/11/97 s.d Tgl. 9/11/97 = 8 hari x 450.000,- = 3.600.000
3. Tgl. 10/11/97 s.d Tgl. 14/11/97 = 5 hari x 700.000,- = 3.500.000
4. Tgl. 15/11/97 s.d Tgl. 20/11/97 = 6 hari x 600.000,- = 3.600.000
5. Tgl. 21/11/97 s.d Tgl. 26/11/97 = 6 hari x 1.000.000,- = 6.000.000
Jumlah = 31 hari = 20.150.000
Sehingga saldo rata-rata harian = 20.150.000,-: 31 = 650.000
3)
Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ( mudharabah )
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil
penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun
syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para
nasabah pemilik dana (deposan). Untuk membagihasilkan pendapatan , kita harus
melihat perbandingan antara jumlah dana yang dikelola-Modal
sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang di
salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan dibagihasilkan antara
nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar dari dana
nasaba, maka modal bank juga harus memperoleh bagian pendapatan.[9]
Contoh Mudharabah :
Jumlah
pendapatan Bank dari bagi hasil pembiayaan ( mudarabah ) Rp10 juta, dalam satu
bulan. Total dana masyarakat yang dikelola Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10
juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah dan bank.
Seandainya
total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta, berarti modal bank yang ikut
disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan
perhitungan sebagai berikut :
·
untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = 1.666.667
·
untuk dibagihasilkan dengan nasabah
= (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = Rp8.333.333.
D.
PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENEMPATAN DANA (PEMBIAYAAN)
Penempatan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah. Jika pembiayaan jual beli (murabah, salam, dan
istishna’) maka bank akan mendapatkan margin keuntungan. Pembagiannya tidak
begitu rumit.[10]
1)
Contoh
kasus pembiayaan bagi hasil :
Seorang
nasabah mengajukan pembiayaan untuk modal kerja sebesar Rp. 100.000.000 selama
1 tahun, dengan perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank 60 : 40 %,
bagaiman penghitungannya ?
Penyelesaian
pertama :
Bulan
|
Laba usaha
|
Bagian bank
40 %
|
Bagian nasabah
60%
|
Cicilan
Pokok
|
Setoran
|
1
|
6.000.000
|
2.400.000
|
3.600.000
|
2.400.000
|
|
2
|
7.000.000
|
2.800.000
|
4.200.000
|
2.800.000
|
|
3
|
4.000.000
|
1.600.000
|
2.400.000
|
1.600.000
|
|
4
|
4.500.000
|
1.800.000
|
2.700.000
|
1.800.000
|
|
5
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
2.000.000
|
|
6
|
5.500.000
|
2.200.000
|
3.300.000
|
2.200.000
|
|
7
|
6.000.000
|
2.400.000
|
3.600.000
|
2.400.000
|
|
8
|
5.400.000
|
2.160.000
|
3.240.000
|
2.160.000
|
|
9
|
9.000.000
|
3.600.000
|
5.400.000
|
3.600.000
|
|
10
|
5.700.000
|
2.280.000
|
3.420.000
|
2.280.000
|
|
11
|
4.700.000
|
1.880.000
|
2.820.000
|
1.880.000
|
|
12
|
3.500.000
|
1.400.000
|
2.100.000
|
100.000.000
|
1.400.000
|
Total
|
66.300.000
|
26.520.000
|
39.780.000
|
100.000.000
|
126.520.000
|
%dari hasil usaha
|
0,40
|
0,60
|
|||
%dari modal
|
26,52
|
39,78
|
2)
Cara Menentukan
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan
faktorpentingdalammenentukanbagihasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan
aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan
transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek:
data usaha, kemampuan angsuran,hasil usaha
yangdijalankan,nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.[11]
Kasus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
Contoh penentuan nisbah:
Jumlah pembiayaan Rp.200.000
Jangka waktu pembiayaan (T) 50hari
Hasil yang diharapkan lembaga Rp.12.000
Total pengembalian Rp 200.000 + 12.000
Angsuran pokok per Hari Rp200.000/50 = 4.000
Bagi Hasil Rp12.000/50 = 240
Tabungan wajib (jika mungkin) Rp500 per Hari (misal)
Kewajiban nasabah Per Hari Rp 4000 + 240 + 500 = 4.740
Pendapatan Aktual Rp 40.000
Angsuran pokok per Hari Rp200.000/50 = 4.000
Bagi Hasil Rp12.000/50 = 240
Tabungan wajib (jika mungkin) Rp500 per Hari (misal)
Kewajiban nasabah Per Hari Rp 4000 + 240 + 500 = 4.740
Pendapatan Aktual Rp 40.000
Hasil analisis
usaha penjabatan bank:
Omset usaha perhari atau
bulan Rp 100.000
Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank 4.740/100.000×100% =4,74%
Nisbah Bagi Bank 4.740/100.000×100% =4,74%
Nisbah Bagi Nasabah 100% - 4,74% =
95,26%
Rasio nisbah bank : nasabah = 4,74% :
95,26%
Distribusi Bagi Hasil
Jika keuntungan per hari
nasabah sebesar Rp. 40.000 makabagihasiluntuk:
·
Bank = 4,74 % x Rp 40.000 =Rp. 1.896
·
Nasabah = 95,26 % x 40.000 =Rp. 38.104
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaPada mekanisme bank syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian atau bentuk bisnis koorporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi, harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.
Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh Bank Islam dalam kaitan dengan manajemen dana adalah “Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang diberlaku di Bank Konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
syafi’I Antonio. Dasar-Dasar Manajemen
Bank Sariah, Jakarta , Azkia Publisher,2009
Muhamad., Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit
Margin Pada Bank Syariah,
Yogyakarta , UII Press. 2004
Rizal yahya ,Dkk, akuntansi perbankan syariah : teori dan
praktek kontemporer ,jakarta
salemba empat, 2012.
http://liescholisoh.blogspot.co.id/2013/04/perhitungan-bagi-hasil.html.
Diakses pada tanggal 19/10/2015
[1]http://liescholisoh.blogspot.co.id/2013/04/perhitungan-bagi-hasil.html.
Diakses pada tanggal 19/10/2015
[2]Rizal yahya ,Dkk 2012, Akuntansi
Perbankan Syariah : Teori Dan PraktekKontemporer ,Jakarta, Salemba Empat, Hlm. 370-371
[3]Ibid.
[4]Ibid., Hlm. 372-373
[5]
Muhamad. 2004, Teknik Perhitungan Bagi
Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah,
Yogyakarta , UII
Press. Hlm. 55
[6]Ibid., Hlm. 57
[7]Ibid., Hlm. 58
[8] Ibid., Hlm. 63-64
[9] Ibid, Hlm. 65
[10]Ibid, Hlm. 84-85
[11] Ibid., Hlm.87
0 Response to "Makalah Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan Syariah"
Post a Comment