Makalah Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan Syariah

Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan Syariah - Bertemu lagi dengan saya belajar tani, kali ini saya membagikan materi bagi hasil, yuk langsung aja share makalahya di bawah ini.. 

Bagi Hasil 

bagi hasil

 

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan Syariah.
Makalah ini dibuat dengan berbagai buku dan informasi-informasi digital dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Metro, 21 Oktober 2015

Penulis,

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.......................................................................... 1
B.       Metode Penulisan...................................................................... 2
C.      Rumusan Masalah..................................................................... 2
D.      Tujuan Penulisan Makalah........................................................ 2
BAB II    PEMBAHASAN........................................................................... 3
A.      Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil............................ 3
B.       Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing Dan Profit Sharing.... 4
C.      Perhitungan Bagi Hasil Dalam Pengumpulan Dana (Funding). 5
1)      Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan................................. 6
2)      Menghitung Saldo Rata-Rata Harian................................... 7
3)      Menghitung Pendapatan Yang Akan
Dibagihasilkan ( mudharabah )............................................. 9
D.      Perhitungan Bagi Hasil Dalam
Penempatan Dana (Pembiayaan................................................ 10
1)        Contoh kasus pembiayaan bagi hasil ................................. 10
2)        Cara Menentukan Nisbah Bagi Hasil................................. 11
3)        Perhitungan Nisbah Bagi Hasil.......................................... 12
BAB III   PENUTUP..................................................................................... 13
A.  Kesimpulan............................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.         LATAR BELAKANG
Bank Syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, bank islam yang berdasarkan bagi hasilnya merupakan alternative pengganti bunga yang ada pada bank konvensional, dan merupakan peluang bagi umat islam karena dapat melakukan hubungan perbankan dengan tenang, tanpa keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.[1]
Berkaitan dengan perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima, bank syariah berada dalam dua posisi yang berbeda. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis.
Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil. perhitungan bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian, menghitung pendapatan yang akan dibagihasilkan, perhitungan bagi hasil untuk penempatan dana, cara menentukan nisbah bagi hasil, studi kasus perhitungan bagi hasil di bank syari’ah.
B.         METODE PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan kajian pustaka, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber baik dari media cetak ataupun media elektronik yang berhubungan dengan pokok bahas ini.

C.         RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
2.      Apa Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing Dan Profit
3.      Bagaimana Perhitungan Bagi Hasil Dalam Pengumpulan Dana (Funding)
4.      Bagaimana Perhitungan Bagi Hasil Dalam Penempatan Dana (Pembiayaan)

D.         TUJUAN PENULISAN
1.      mengetahui cara Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
2.      mengetahui Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing Dan Profit
3.      mengetahui cara Perhitungan Bagi Hasil Dalam Pengumpulan Dana (Funding)
4.      mengetahui cara Perhitungan Bagi Hasil Dalam Penempatan Dana (Pembiayaan)


BAB II
PEMBAHASAN

Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin 


A.      MENENTUKAN PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL
Prinsip perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah mengunakan penerimaan bersih, laba kotor, atau laba bersih.
Dalam Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
1)        Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.
2)        Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[2]

Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah tahun 2007, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha, terminology pendapatan, atau hasil yang dimaksud  adalah pendapatan bruto (gross profit).Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[3]
Penggunaan praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya, adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah.

B.       PERBEDAAN PRINSIP BAGI HASIL
REVENUE SHARING DAN PROFIT SHARING


 
 Terlihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya, sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional ruitn bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.[4]

C.      PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENGUMPULAN DANA (FUNDING)
Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya dengan manajemen dana adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di Bank Konvensional.[5]




1)      Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.  Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”. Untuk menjawab perihal ini, marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bunga, sebagai berikut :

a)   Contoh kasus : (Bank Bagi Hasil)[6]
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember  1996 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57%    = Rp120.000
b)   Contoh kasus (Bank Konvensional)[7]
Pada tanggal1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365 hari    =Rp76.438
Dari contoh  di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan  dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya. Artinya, dalam menghitung pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak ketiga  dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan  adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.

2)      Menghitung Saldo Rata-Rata Harian
Untuk mendapatkan hal yang dimaksud maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a)   Menentukan tanggal berapa keuntungan yang diperoleh dari penempatan dana akan dibagihasilkan. Misalnya setiap bulan ditentukan pada tanggal 26 untuk menghitung bagi hasilnya, maka pendapatan yang akan dibagihasilkan kepada penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh sejak tanggal 27 bulan sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana pendapatan tersebut dibagihasilkan.

b)   Jumlah hari yang dihitung dalam satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender. Oleh karena itu, saldo rata-rata harian per bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 26 bulan berikutnya. Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan saldo rata-rata tersebut sebagai berikut:





Tuan Mujahid adalah nasabah di Bank Syari’ah, berupa tabungan usaha mudharabah. Catatan tabungannya dikartu menunjukan transaksi sebagai berikut:

Bentuk Buku Tabungan Tuan Mujahid[8]
SANDI: Penyetoran                 =1        Kadar Keuntungan       = 4      Rupa-rupa = 7
            Pengambilan                =2        Pembetulan Kesalahan = 5      Pajak    = 8
            Pmindah bukuan          =3        Pemindahan Saldo       = 6      Zakat   = 9


Tanggal
Sandi
Debit
Rp.
Kredit
Rp.
Saldo
PC
Pengesahan Petugas Bank


27/10/97
1

575.000,-
575.000,-



2/11/97
2
125.000,-

450.000,-



10/11/97
1

250.000,-
700.000,-



15/11/97
2
100.000,-

600.000,-



21/11/97
1

400.000,-
1.000.000,-



Dari buku tabungan ini kemudian dihitung saldo rata-rata harian per bulan pada tanggal 27 Nopember 1997, yaitu pada tanggal pembagian bagi hasil bank kepada nasabah, sebagai berikut:
1. Tgl. 27/10/97 s.d Tgl. 1/11/97         = 6 hari x 575.000,-= 3.450.000
2. Tgl. 2/11/97 s.d Tgl. 9/11/97           = 8 hari x 450.000,- = 3.600.000
3. Tgl. 10/11/97 s.d Tgl. 14/11/97       = 5 hari x 700.000,- = 3.500.000
4. Tgl. 15/11/97 s.d Tgl. 20/11/97       = 6 hari x 600.000,- = 3.600.000
5. Tgl. 21/11/97 s.d Tgl. 26/11/97       = 6 hari x 1.000.000,- = 6.000.000
Jumlah                                                 = 31 hari                      = 20.150.000
Sehingga saldo rata-rata harian           = 20.150.000,-: 31       =      650.000




3)      Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ( mudharabah )
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para nasabah pemilik dana (deposan). Untuk membagihasilkan pendapatan , kita harus  melihat perbandingan  antara jumlah dana yang dikelola-Modal sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang di salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan dibagihasilkan antara nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar dari dana  nasaba, maka modal bank juga harus  memperoleh bagian pendapatan.[9]

Contoh  Mudharabah :
Jumlah pendapatan Bank dari bagi hasil pembiayaan ( mudarabah ) Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah dan bank.
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta, berarti modal bank yang ikut disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai berikut :
·           untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = 1.666.667
·           untuk  dibagihasilkan dengan nasabah = (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = Rp8.333.333.


D.      PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENEMPATAN DANA (PEMBIAYAAN)
Penempatan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah. Jika pembiayaan jual beli (murabah, salam, dan istishna’) maka bank akan mendapatkan margin keuntungan. Pembagiannya tidak begitu rumit.[10]
1)      Contoh kasus pembiayaan bagi hasil :
Seorang nasabah  mengajukan pembiayaan untuk modal kerja sebesar Rp. 100.000.000 selama 1 tahun, dengan perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank 60 : 40 %, bagaiman penghitungannya ?
Penyelesaian pertama :
Bulan
Laba usaha
Bagian bank
40 %
Bagian nasabah
60%
Cicilan
Pokok
Setoran
1
6.000.000
2.400.000
3.600.000

2.400.000
2
7.000.000
2.800.000
4.200.000

2.800.000
3
4.000.000
1.600.000
2.400.000

1.600.000
4
4.500.000
1.800.000
2.700.000

1.800.000
5
5.000.000
2.000.000
3.000.000

2.000.000
6
5.500.000
2.200.000
3.300.000

2.200.000
7
6.000.000
2.400.000
3.600.000

2.400.000
8
5.400.000
2.160.000
3.240.000

2.160.000
9
9.000.000
3.600.000
5.400.000

3.600.000
10
5.700.000
2.280.000
3.420.000

2.280.000
11
4.700.000
1.880.000
2.820.000

1.880.000
12
3.500.000
1.400.000
2.100.000
100.000.000
1.400.000
Total
66.300.000
26.520.000
39.780.000
100.000.000
126.520.000
%dari hasil usaha

0,40
0,60


%dari modal

26,52
39,78


2)        Cara Menentukan Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan faktorpentingdalammenentukanbagihasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran,hasil usaha yangdijalankan,nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.[11]

Kasus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
Contoh penentuan nisbah:
Jumlah pembiayaan                                         Rp.200.000
Jangka waktu pembiayaan                              (T) 50hari
Hasil yang diharapkan lembaga                      Rp.12.000
Total pengembalian                                         Rp 200.000 + 12.000
Angsuran pokok per Hari                                Rp200.000/50 = 4.000
Bagi Hasil                                                       Rp12.000/50 = 240
Tabungan wajib (jika mungkin)                       Rp500 per Hari (misal)
Kewajiban nasabah Per Hari                           Rp 4000 + 240 + 500 = 4.740
Pendapatan      Aktual                                     Rp       40.000
  
Hasil analisis usaha penjabatan bank:
Omset usaha perhari atau bulan                                  Rp 100.000
Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank       4.740/100.000×100%              =4,74%
Nisbah Bagi Nasabah              100% - 4,74%                         = 95,26%
Rasio nisbah bank : nasabah                                        = 4,74% : 95,26%
Distribusi Bagi Hasil
Jika keuntungan per hari nasabah sebesar Rp. 40.000 makabagihasiluntuk:
·         Bank                            = 4,74 % x Rp 40.000 =Rp.   1.896
·         Nasabah                       = 95,26 % x 40.000     =Rp. 38.104

BAB III
KESIMPULAN

            Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaPada mekanisme bank syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian atau bentuk bisnis koorporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi, harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.

            Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh Bank Islam dalam kaitan dengan manajemen dana adalah “Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang diberlaku di Bank Konvensional.
  
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad syafi’I Antonio. Dasar-Dasar Manajemen Bank Sariah, Jakarta , Azkia Publisher,2009
Muhamad., Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah,
Yogyakarta , UII Press. 2004
Rizal yahya ,Dkk, akuntansi perbankan syariah : teori dan praktek       kontemporer ,jakarta salemba empat, 2012.
http://liescholisoh.blogspot.co.id/2013/04/perhitungan-bagi-hasil.html. Diakses pada tanggal 19/10/2015


[1]http://liescholisoh.blogspot.co.id/2013/04/perhitungan-bagi-hasil.html. Diakses pada tanggal 19/10/2015 
[2]Rizal yahya ,Dkk 2012, Akuntansi Perbankan Syariah : Teori Dan PraktekKontemporer ,Jakarta, Salemba Empat, Hlm. 370-371
[3]Ibid.
[4]Ibid., Hlm. 372-373
[5] Muhamad. 2004, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah,
Yogyakarta , UII Press. Hlm. 55
[6]Ibid., Hlm. 57
[7]Ibid., Hlm. 58
[8] Ibid., Hlm. 63-64
[9] Ibid, Hlm. 65
[10]Ibid, Hlm. 84-85
[11] Ibid., Hlm.87

0 Response to "Makalah Penghitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Perbankan Syariah"

Post a Comment