Tabungan wadiah adalah jenis tabungan simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu tabungan wadiah yang menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah memungkinkan bang dalam mengelola dana. Bank memperoleh ijin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpananya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan nasabah. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi milik bank. Atas keinginan bank maka bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.
Tabungan Wadiah
Menurut pedoman akuntansi perbankan syariah indonesia, 2003, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening, setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima.
Pengertian Tabungan Wadiah
Contoh :
Transaksi 1(penerimaan setoran tabungan wadiah)
15/01/2006 bank muslim syariah menerima setoran tunai dari ibu ameli sebesar Rp. 20.000.000 untuk setoran tabungan wadiah.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
15/01/06
|
Kas
Tab.wadiah-rek ibu Ameli
|
Rp.20.000.000
|
Rp.20.000.000
|
(diterima setoran tabungan wadiah ibu Ameli
|
Transaksi 2 (penarikan dana tabungan wadiah oleh nasabah)
20/01/2006 ibu ameli melakukan penarikan dana tabungan wadiah sebesar Rp. 1.000.000 dengan melalui ATM.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
20/01/06
|
Tab.wadiah-rek ibu Ameli Kas ATM
|
Rp.1.000.000
|
Rp.1.000.000
|
(dibayar penarikan tabungan wadiah Ibu Ameli)
|
Transaksi 3(Transfer ke rekening lain bank yang berbeda)
25/01/2006 ibu ameli melakukan transfer ke rekening bapak ahmad di bank DUTA sebesar Rp. 5.000.000, BI sebagai lembaga kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
25/01/06
|
Tab.wadiah-rek ibu Ameli
Bank Indonesia
|
Rp.5.000.000
|
Rp.5.000.000
|
(transfer tabungan wadiah ibu ameli ke rek. Bapak ahmad di bank DUTA)
|
Transaksi 4 (transfer ke rekening lain bank yang sama)
30/01/2006 ibu ameli melakukan transfer transfer ke rekening bapak hadi pada bank yang sama yaitu bank muslim syariah sebesar Rp. 3.000.000
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
30/01/06
|
Tab.wadiah-rek ibu Ameli
Rekening bapak Hadi
|
Rp.3.000.000
|
Rp.3.000.000
|
(transfer tabungan wadiah ibu ameli ke rek. Bapak Hadi
|
Transaksi 5 (pemberian bonus tabungan wadiah)
15/02/2006 bank muslim syariah memberikan bonus atas rekening tabungan wadiah ibu ameli sebesar Rp. 50.000., PPh 10%
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
15/02/06
|
Beban bonus wadiah
Tab. wadiah ibu Amelia
Kewajiban PPh
|
Rp.50.000
|
Rp.45.000
Rp. 5.000
|
(dibayar bonus giro wadiah ibu amelia)
|
0 Response to "Pengertian Tabungan Wadiah"
Post a Comment