Pembiayaan Mudharabah dan Cara Perhitungannya kali ini saya akan bagikan materi akuntansi syariah yang dapat kalian share secara gratis gasy. yuk langsung aja sahare makalahnya di bawah ini
TUGAS KELOMPOK
PEMBIYAYAAN MUDHARABAH
AKUTANSI BANG SYARIAH II
DOSEN PENGAMPUH : Drs. PRAMONO, MM
DISUSUN OLEH
ESTI PURNAMA SARI
IMAM ASRORI
M. ARWANI
WAHYUDI
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU METROLAMPUNG
METRO – LAMPUNG
Jalan R.A Kartini 28 Purwoasri.BOX,124,Tlep.(0725) 7851430
METRO UTARA KOTA METRO
A. PENDAHULUAN
Pembiyayaan Mudharabah dimana dalam hal pembiyayaan ini berkaitan dengan akad kerja sama antara pemilik modal dengan yang menjalankan usahanya
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dan secara tehnis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Jika kerugian akibat dari kelalaian pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
dalam Al-Qur’an kata al-aqdu terdapat pada surat Al-Maidah ayat 1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Gemala Dewi S.H. beliau mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al-aqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.
Menurut Fiqh Islam akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syari’ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad yang disepakati tersebut.
Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Qabul.
Dalam hal ini, penulis akan menjabarkan tentang pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad mudharabah.
B. PENGAKUAN LABA RUGI MUDHARABAH
Dikluarkan pernyataan standar akutansi keuangan akutansi keuangan no. 59 tentang akutansi perbankan syariah indonesia apasi oleh bank Indonesia (bi) merupakan hal yang perlu kita syukuri keberadaannya. Adanya PSAK No. 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan indstri perbankan syariah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatka kepercayaan public dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada giliranya akan lebih memacu perkembangan industri bank syariah di Indonesia. Sementara itu juga dilihat dari iklim bisnis masyarakat Indonesia yang masih rendah tingkat integrasinya dengan nilai-nilai islam, PSAK No. 59 dan PAPSI dapat diharapkan sebagai ujung tombak baik dalam proses pengembangan bisnis yang islami maupun dalam pengembangan ilmu bisnis yang peduli pada moralitas, spirit agama,dan kepedulian social.
Pengakuan dan pengukuran transaksi dalam akuntansi bank syariah
Dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi perbankan Syariah oleh ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertujuan untuk mengatuir perlakuan kuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi perbankan Syariah oleh ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertujuan untuk mengatuir perlakuan kuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank pengkreditan rakyat sayriah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini memacu pada pernyataan standar akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. pernyataann ini bukan nerupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutorial) pemerintah,lembaga pemerintah independent,dan bank sentral (Bank Indonesia).laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhih peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran mudharabah karakteristik
Mudharabah adaalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka.
Jika usaha mengalami kerugian, makaa seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dan, seperti penyelewengan, kecurangan,dan penyalahgunaan dana.
Secara umum mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Mudharabah muthlaqah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
2. Mudharabah muqayyadah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Seiring dengan perkembangannya,
Ada satu jenis mudharabah lagi yaitu “Mudharabah Musytarakah”. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
1. pembiyaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana; dan
2. pembiyaan mudharabaha yang diberikan secara bertihahap diakui pada setisptshap pembayaran atau penyerahaan.
Pengukuran pembiyaan mudharabah adalah sebagai berikut:
Pengukuran pembiyaan mudharabah adalah sebagai berikut:
· Pembiyaan mudharabah dalabentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran;
· pembiyaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas:
a. diukur sebesar nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan;dan
b. selisisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan
3. beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Pengakuan laba atau rugi mudharabah Apabila pembiyaan mudharabah melewati satu periode pelaporan.
1. laba pembayaran mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nasabah yang disepakati dan,
2. rugi yang terjadi diakuidalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembayaran mudharabah bank sebagai mudharib (pemilik dana) Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima. pada akhir periode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nila tercatat. Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing).
Kerugian kesalahan atau kelalaian bank dibebankan kepada bank (pengelola dana).
Bank sebagai agen investasi bank bertindak sebagai agen dalam mnyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan bank tidak menanggung risiko (Chanelling agent),maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubaha dana investasi terikat. Sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan di akui sebagai titipan.
Apabila bank bertindak sebagai agen dalammenyalurkan dana mudharabah atauinvestasi terikat tetapi bank menanggung risiko atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporanya dilakukan dalam neraca sebesar porsi yang ditanggung oleh bank
C. ILUSTRASI TRANSAKSI MUDHARABAH
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:a.
Di dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yabg dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termasuk kerugiannya saja (loss). Contoh perhitungan pembagian hasil usaha: Data:
Penjualan Rp. 1.000.000
HPP (Rp. 650.000)
Laba kotor Rp. 350.000
Biaya-biaya (Rp. 250.000)
Laba (rugi) bersih Rp. 100.000
1. Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 30 : 70
Pemilik dana : 30% X Rp.100.000 = Rp. 30.000
Pengelola dana : 70% X Rp. 100.000 = RP. 70.000
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 10 : 90
Bank syari’ah : 10% X Rp. 350.000 = Rp. 35.000
Pengelola : 90% X Rp. 350.000 = Rp. 315.000
0 Response to "Pembiayaan Mudharabah dan Cara Perhitungannya"
Post a Comment