Makalah Sejarah NU, Muhammadiyah, Wahabi, LDII dan Metode Berfikir bertemu lagi dengan saya yang pastinya akan selalu membagikan engalaman dan materi yang bagus buat kalian semua gays. kali ini saya akan membagikan materi sejarah gays.. langsung simak aja makalah MSI dibawah ini.
NU, Muhammadiyah, Wahabi, LDII
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya partai-partai yang memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang mengisyaratkan menguatnya kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat Islam.
Selain fenomena diatas, setelah Reformasi, kebangkitan islam ini juga ditandai oleh munculnya aktor gerakan islam baru. Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Wahabi, LDII dan sebagainya. Gerakan mereka berada diluar kerangka mainstream proses politik, maupun wacana dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya aktor baru ini sering disebut “Gerakan Islam Baru” (New Islamic Movement).
Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militant, radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah NU dan Metode berfikirnya ?
2. Bagaimana sejarah Muhammadiyah dan Metode berfikirnya?
3. Bagaimana sejarah LDII dan Ajarannya ?
4. Bagaimana sejarah Wahabi dan Ajarannya ?
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1. Untuk mengetahui apa NU, MUHAMMADIYAH, LDII dan WAHABI itu
3. Untuk mengetahui sejarah dan metode ajarannya
BAB II
PEMBAHASAN
1. Nahdlatul Ulama (NU)
A. Latar Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah (organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah(community) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang mempunyai karakter tersendiri (Ridwan, 2004: hal.169).
Dalam Anggaran Dasar hasil Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M, secara tegas dinyatakan bahwa kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi fiqh empat madzhab di tanah air. Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun Asasi li Jam’iyat Nahdhatul al-Ulama (Anggaran Dasar NU), yaitu :
a. memegang teguh pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam Ahmad bin Hanbal).
b. Menyelenggarakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.
B. Manhaj Fikrah Nahdliyah (Metode berpikir ke-NU-an)
Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah sebagai berikut :
1. Dalam bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti Manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.
2. Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu al-Madzahib al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
3. Dalam Bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w.297H) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M).
2. Muhammadiyah (MD)
a. Berdirinya Muhammadiyah (MD)
Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi Islam modern yang berdiri di Yogyakarta pada 18 November 1912. Organisasi ini terbentuk karena masyarakat islam yang berpandangan maju menginginkan terbentuknya sebuah organisasi yang menampung aspirasi mereka dan menjadi sarana bagi kemajuan umat islam. Keberadaan tokoh-tokoh Islam yang berpandangan maju tersebut terbentuk karena pendidikan serta pergaulan dengan kalangan Islam di seluruh dunia melalui ibadah haji. Salah seorang tokoh tersebut ialah KH. Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan organisasi ini.
Muhammadiyah didirikan atas dasar agama dan bertujuan untuk melepaskan agama Islam dari adat kebiasaan yang jelek yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
b. Macam Paham Muhammadiyah
Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
a. ‘Aqidah; untuk menegakkan aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam;
b. Akhlaq; untuk menegakkan nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia;
c. ‘Ibadah; untuk menegakkan ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia;
d. Mu’amalah dunyawiyat; untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah SWT.
3. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
a. Awal Mula Berdirinya LDII
pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII. Pendiri LDII diantaranya[1] :
1. Drs. Nur Hasyim.
2. Drs. Edi Masyadi.
3. Drs. Bahroni Hertanto.
4. Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
5. Wijono BA.
b. Metode Pengajaran LDII
LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan tajwid. “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi:
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadis Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.
Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Nabi Muhammad.
c. Aktivitas LDII
1. Pengajian kelompok tingkat PAC
Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia.
2. Pengajian Cabe rawit
Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia dini. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.
3. Pengajian Muda-mudi
a. Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.
b. Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain
c. Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri
4. Pengajian Wanita/ibu-ibu
Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita.
Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.
5. Pengajian Lansia
Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah.
6. Pengajian Umum
Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.
d. Visi dan Misi
1. Visi
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut: “Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”.
2. Misi
Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah: “Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”
d. Wahabi
Aliran atau mazhab wahabi adalah suatu gerakan pembaharuan atau reformasi yang muncul, menjelang masa – masa kemunduran dan kebakuan pemikiran di dunia islam. Gerakan ini menyerukan agar aqidah islamiyah dikembalikan kepada asalnya yang murni dan menekan pada pemurnian arti tauhid dan syirik dengan segala manifestasinya.[2]
Para pengikut gerakan biasanya menyebutnya gerakan Da’wah Salafiah, dan bukan mazhab, sebab para pengikutnya tidak mau disebut bermazhab karena mereka tidak bermazhab, namun hanya taqlid buta pada Muhammad bin Abdul wahab. Muhammad bin Abdul wahab bermazhab pada imam Ahmad bin Hambal.
a. Pendiri
Faham atau gerakan wahabi didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab Al- Masyrafi Al- Tamimi Al – Najdi ( 1115 – 1206 H/1703 – 1791 M ). Beliau dilahirkan didesa uyainah dekat kota Riyadh Saudi Arabia. Beliau belajar fiqih pertama pada ayahnya sendiri tentang fiqih mazhab Hambali dan juga tafsir dan hadist.
Beliau hafal Al – Qur’an pada usia 10 tahun, kemudian beliau kemekah menunaikan ibadah Haji, dan selanjutnya ke Madinah untuk belajar ilmu agama pada syaikh Muhammad Hayat Al – Sindi ( 1165 H ) penulis Hasyiah Shahih Bukhari. Setelah selesai belajar di Madinah beliau kembali ke Uyainah Riyadh, kemudian ke Iraq tahun 1136 H / 1742 M. Untuk mengunjungi Bashrah, Bghdad dan Manshib. Ditempat tersebut beliau menimba ilmu dari para ulama.
b. Mazhabnya
Pada dasarnya syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam masalah furu’, bermazhab Hambali hanya saja dalam fatwa – fatwanya tidak selalu terpaku dengan fatwa imam Ahmad bin Hambali bila ditemukan dalil yang lebih kuat. Cara ini sama dengan yang ditempuh para ulama ahlus – sunnah waljamaah lainnya. Melihat langkah syaikh yang demikian ini para pengikutnya menyatakan bahwa syaikh tidak bermazhab, namun itu hanya menurut sebagian pengikutnya yang belum faham apa arti bermazhab, sedangkan yang benar syaikh Muhammad bin Abdul Wahab bermazhab Hambali. Para pengikut syaikh menyerukan agar dibuka pintu ijtihad setelah lama tertutup, sejak jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H. Syaikh juga menekankan perlunya merujuk kepada Al – Qur’an dan Sunnah dalam masalah aqidah dan tidak menerima persoalan apapun tentang “Aqidah yang tidak bersumber dari Al – Qur’an dan Sunnah”, seperti anjuran para ulama’ pendahulunya atau para mazhab terdahulu seperti imam Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi serta para ulama’ ahlus sunnah lainnya.[3]
c. Faham dan Pemikiran
Akidah-akidah yang pokok dari dari aliran wahabiyah pada hakekatnya tidak berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah yang dikenal denga golongan salaf. Perbedan yang ada hanya ada dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan tertentu. Pemikiran dari aliran ini dsimpulkan dalam dua bidang, yaitu bidang Tauhid (pengesaan) dan bidang bid’ah.
Dalam bidang ketauhidan mereka berpendirian sebagai berikut:
1. Penyembahan kepada selain Allah adalah salah dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
2. Orang yang mencari apapun Tuhan dengan mengunjungi kuburan orang-orang sholeh, termasuk golongan salah.
3. Termasuk dalam perbuatan musyrik memberikan perngantar kata dalam shalat terhadap nama nabi-nabi atau wali atau malaikat (seperti Sayidina Muhammad)
4. Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas al-Quran dan Sunnah, atau ilmu yang bersumber kepada akal pikiran semata-mata.
5. Termasuk kufur dan Ilhad juga mengingkari Qadar dalam semua perbuatan dan penafsiran Qur’an dengan jalan ta’wil
6. Dilarang memakai buah tasbih dan dalam mengucapkan nama Tuhan dan doa-doa (wirid ) cukup dengan menghitung keratin jari
7. Sumber syariah dalam Islam dalam soal halal dan haram hanya Qur’an semata-mata dan sumbr lain sesudahnya ialah Sunnah Rasul
8. Pintu ijtihad tetap terbuka dan siapa pun juga boleh melakukan ijtihad asal sudah memenuhi syaratnya.
9. Menyerukan agar umat islam berpegang pada manhaj ahlus sunnah wal jama’ah
10. Tidak boleh taqlid dalam masalah aqidah
11. Tidak boleh menerima faham dan ajaran aqidah yang tidak bersumber dari Al – Qur’an dan sunnah
12. Di bolehkan bermazahab dalam masalah furu, karena syaikh sendiri bermazhab pada imam Ahmad bin Hambal
13. Bila faham mazhab yang dianut bertentangan dengan Al- Qur’an dan sunnah agar mengambil mengambil yang sesuai Al- Qur’an dan sunnah serta meninggalkan faham atau fatwa mazhab yang dianut seperti anjuran para mazhab fiqih
14. Mengembalikan kemurnian tauhid seperti pada masa Nabi SAW
15. Jihad berhukum wajib dan syaikh potret seorang mujahid
16. Segala yang berbau musrik dan membawa serta mengajak kepada kemusrikan harus dimusnahkan
17. Segala bentuk Bid’ah dan khurofat harus diberantas
18. Tidak boleh tawassul dengan kebesaran, ras, keramat seorang syaikh, kewalian dan keagungan seseorang
19. Boleh tawassul dengan Asma dan Sifat Allah
20. Haram ziarah kubur dengan tujuan minta kepada orang yang mai dikubur tersebut
21. Bolehkan ziarah kubur dan sunnah bila tujuannya mendo’akan ahli kubur, seperti yang dilakukan oleh Nabi SAW, keluarga dan para sahabatnya
22. Haram membangun kuburan
23. Haram menyelimuti kuburan
24. Haram memberi lampu penerang dikuburan
25. Haram menjadikan kuburan sebagai tempat tujuan Tour dan kunjungan serta rekreasi
26. Menentang segala bentuk aliran terekat dan sufisme
27. Haram berbicara tentang Allah bila tidak tahu ilmunya, berdasarkan firman Allah :”mengada – adakan pada Allah apa yang tidak kamu ketahui” ( Al – Araf : 33 )
28. Segala sesuatu yang tidak dihalalkan dan tidak diharamkan syariat berarti boleh serta dima’afkan
29. Tidak dibenarkan dan tidak ada seorang pun yang berhak mewajibkan, mensunnahkan atau memakruhkan suatu yang tidak diwajibkan, disunnnahkan Allah dan Rasul – Nya
30. Bentuk – bentuk syirik ada beberapa macam yaitu :
a. Syirik akbar ( besar ) yaitu syirik dalam ibadah, niat, ketaatan, dan kecintaan
b. Syirik ashgar ( kecil ) yaitu seperti riya
c. Syirik khofi ( tersembunyi ) yaitu syirik yang menyebabkan orang mukmin tersesat tanpa mengetahuinya
31. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan muslim masih mendapat manfa’at dari yang hidup seperti do’a, hadiah pahala, shadaqah, dan lainnya. Syaikh juga menentang paham yang mengatakan orang mati haram dido’akan dan dihadiahkan pahala padanya. Pendapat itu sejalan Al – Qur’an dan sunnah dan sesuai jalan Salafush Shohih
32. Hal-hal yang dipandang bid’ah oleh mereka harus diberantas antara lain: berkumpul bersama-sama dalam maulidan, orang wanita mengiringi jenazah, mengadakan halaqah (pertemuan) zikir, bahkan mereka merampas buku-buku yang berisi tawassulan, seperti Dalailul Khairat dan sebagainya. Mereka tidak cukup sampai disitu bahkan kebiasaan sehari-hari juga dikategorikan dalam bid’at, seperti rokok minum kopi, memakai pakaian sutra bagi laki-laki, bergambar (foto) mencelup (memacari) jenggot, memakai cincin dan lain-lainya yang termasuk dalam soal –soal yang kecil dan yang tidak mengandung atau mendatangkan paham keberhalaan.
d. Dasar Pemikiran dan Ideologi
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam menetapkan hukum berdasarkan Al – Qur’an dan sunnah serta I’jama dan mengikuti langkah tiga tokoh besar, yaitu :
1. Imam Ahmad bin Hambal ( 164 – 241 H ) sebagai mazhab dalam pemikiran syaikh
2. Ibnu Taimiyah (161 – 728 H)
3. Muhammad Ibnu Qayyim Al – Jauziah ( 691 – 751 H )
Maka dakwahnya merupakan pantulan dari pemikiran – pemikiran ketiga tokoh ulama besar tersebut sekaligus merupakan terjemahan dari tujuan – tujuan mereka dalam realitas yang nyata. Sekalipun terkadang terdapat pendapatnya yang tidak sejalan dengan pendapat para tokoh tersebut, mungkin karena adanya pandangan lain dan terdapat dalil yang lebih kuat.[4]
BAB III
PENUTUP
Makalah Sejarah NU, Muhammadiyah, Wahabi, LDII dan Metode Berfikir
Kesimpulan
Hampir semua ormas Islam yang muncul di dunia Islam dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan yang mendesak dalam bidang keagamaan. Di antaranya adalah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islam sendiri dari agama yang lurus (Islam) maupun serangan dari pihak luar yang berusaha mencemari pemikiran umat Islam dengan akidah-akidah sesat serta budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Keterbelakangan umat Islam inilah yang mendorong para tokoh Muslim membentuk organisasi untuk menghimpun kekuatan demi mengembalikan umat Islam ke jalan yang lurus sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Saran
Sikap merasa diri paling berhak dalam menafsirkan Al-Qur’an atau hadits semaunya, merasa dialah yang paling benar dan yang lain salah, menganggap pemahaman umat Islam tentang agama selama ini keliru, pandangan bahwa kebenaran itu milik Allah dan hanya Dia yang berhak memvonis sesat, sampai kepada faham bahwa Allah tidak menilai ibadah seseorang melainkan hatinya sehingga cenderung meremehkan agama dan sekuler, dan lain sebagainya, semua dalih itu telah menyebabkan perbedaan pendapat yang memicu perpecahan di kalangan umat Islam.
Satu yang perlu diketahui bahwa, suatu faham yang tidak difatwakan sebagai aliran sesat, tidak selalu berarti faham itu lurus dan benar. Sebab apa yang hakikatnya lurus dan benar seyogianya tidak memunculkan masalah dalam praktiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak. 2008 Metodologi Studi Islam. Bandung : Pusataka Setia,
Atho Mudzhar, 2007, Pendekatan Studi Islam Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daud, Muhammad Ali, 2011, Pendidikan Agama Islam, Jakarta, Rajawali Pers.
Drs. KH. M. Sufyan Raji Abdullah, Lc., Mengenal Aliran – aliran dalam Islam dan Ciri – ciri Ajarannya , Pustaka AL Riyadl. Jakarta. 2007
http://yinyang8793.blogspot.com/2014/08/makalah-munculnya-ormas-islam-di.html
CURIKULUM VITAE PENULIS
Nama : Syaiful Rohman
Tempat Tanggal Lahir : Tanjung Kesuma, 18 Agustus 1994
Alamat : Dusun III Desa Tanjung Kesuma
Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur
Alamat G-Mail : syaifulbisammm@gmail.com
Moto Hidup : Memanfaatkanlah waktu untuk hal kebaikan, janganlah engkau sia –
siakan waktu untuk hal keburukan
Riwayat pendidikan :
1. SD N 1 Tanjung Kesuma, lulus pada tahun 2007
2. MTs Ma’arif NU 7, lulus pada tahun 2010
3. SMK Ma’arif NU 1 Purbolinggo, lulus pada tahun 2013
4. Sedang menempuh pendidikan S1 Perbankan Syari’ah
di IAIM Metro Lampung
Riwayat Organisasi :
1. Pengurus RISMA Masjid Darul Hikmah Tanjung Kesuma
2. Anggota IPNU SMK Ma’arif NU 1 Purbolinggo Masa khidmad 2011-2012
3. Anggota IPNU SMK Ma’arif NU 1 Purbolinggo Masa khidmad 2012-2013
4. Sekretaris PAC IPNU Purbolinggo 2011 – 2012
5. Sekretaris PAC IPNU Purbolinggo 2012 – 2014
6. Bendahara PC IPNU Lampung Timur 2014 – 2016
7. Anggota CBP IPNU Lampung 2013 – 2014
8. Ketua Ranting GP ANSOR Tanjung Kesuma 2015 – 2016
9. Anggota PMII IAIM NU Metro Lampung
10. Anggota DEMA PRODI Perbankan Syariah IAIM NU Metro Lampung
Masa khidmad 2015-2016
0 Response to "Makalah Sejarah NU, Muhammadiyah, Wahabi, LDII dan Metode Berfikir"
Post a Comment