Materi Makalah Syirkah Terbaru

Materi Makalah Syirkah Terbaru - baik gays kali ini saya akan membagikan makalah yag hanya cuplikan saja gays, yuk langsung aja share makalahnya dibawah ini gays...


A.    PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah di artikan juga sebagai ikhtilat karena di dalamnya terjadi percampuran harta antara beberapa orang yang berserikat, dan kemudian harta tersebut menjadi satu kesatuan modal bersama.[1]
 Syirkah secara etimologi mempunyai arti pencampuran (ikhlitath), yaitu bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat di bedakan antara keduanya.
Secara terminologi, menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah, syirkah (musyarakah)adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam haal permodalan, keterampilan atau kepercayaan dalam usaha tertentu dalam pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[2]Syirkah menurut pendapat ulama.
1.      Hanafiah
Syirkahadalah suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan.
2.      Malikiayah
Syirkahadalah persetujuan melakukan tasarruf bagi keduanya beserta diri mereka; yakni setiap orang yang berserikat memberikan persetujuan kepada teman serikatnya untuk melakukan tasarruf terhadap keduanya di samping masih tetapnya hak tasarruf bagi masing-masing peserta.
3.      Syafi’iyah
Suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang antara dua orang atau lebih secara bersama-sama.
4.      Hanabilah
Berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas hak atau tasarruf
5.      Kamus Al-mu’wasith
Suatu akad atau perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu kegiatan usaha, di mana modal atau keuntungan d miliki oleh keduanya dan di bagi bersama kepada semua pihak yang berserikat.

B.     Dasar hukum

QS. Shad/38: 24
“sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, keciali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan amat sedikit mereka itu”

Hadist Abu hurairah

“Dai Abu Hurairah, ia merafa’kannya kepada nabi, beliau bersabda; sesungguhnya allah berfirman: saya adalah pihak ketiga dari kedua orang yang berserikat, selagi salah satunya tidak menghianati  temanya. Apabila ia berkhianat kepada temannya, maka saya saya akan keluar dari keduanya”. (HR. Abu Daud)

C.    Macam-macam syirkah

1.      Syirkah Al-Amlak (kepemilikan)
Syirkah milik adalah suatu syirkah yang di mana dua orang atau lebih sama-sama memiliki suatu narang tanpa melakukan akad syirkah. Contoh, dua orang yang di beri hibah sebuah rumah. Rumah tersebut dimiliki oleh kedua orang tersebut melalui hibah tanpa ada akad antara keduanya.
a.       Syirkah ikhtiyariyah (suka rela), suatu kepemilikan yang timbul dari yang berserikat, seperti dua orang pembeli tanah yang di hibahi atau di wasiati sebidang tanah, dua orang tersebut bersama-sama memiliki tanah dan rumah tersebut tanpa ada paksaan dari pihak lain.
b.      Syirkah jabariyah (paksaan), suatu bentuk kepemilikan yang timbul bukan dari pebuatan orang yang ber serikat, melainkan keterpaksaan harus menerima, seperti seseorang yang mewariskan tanah kepada dua orang serikat untuk memiliki tanah tersebut dan kedua orang tersebut harus menerima dan tidak boleh menolak.


2.      Syirkah Al-‘uqud (kontrak)[3]
Syirkah Al-‘uqud yaitu bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama masing-masing memberikan modal dan sepakat membagi keuntungannya sesuai perjanjian. Hal ini bisa di katakan sebagai perseroan.menurut mazhab syafi’I dan maliki berpendapat bahwa perseroan ini memiliki empat macam.
Rukun syirkah menurut jumhur :
a.       ‘aqidan (dua orang yang akad.
b.      Ma’qud ‘alaih (harta / laba)
c.       Shighot
Syarat syirkah menurut kesepakatan ulama :
a.       Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan / keahlian (ahliyah) untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikian dapat terwujud bila seseorang berstatus merdeka, balig, dan pandai (rasyid). Hal ini karena masing-masing dari dua orang tersebut posisinya sebagai mitra jika di tinjau dari segi adilnya sehingga ia menjad wakil mitranya dalam membelanjakan hartanya.
b.      Modal syirkah diketahui.
c.       Modal  syirkah ada pada saat transaksi.
d.      Besarnya keuntungan di ketahui dengan penjualan yang berlaku, seperti setengah, dan lain sebagainya

1.      Syirkah ‘inan
adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membuat suatu usaha secara bersama-sama, membagi laba dan kerugiannya secara bersama sesuai dengan kesepakatan[4]

2.      Syirkah mufawadhah  
adalah suatu perjanjian kerja sama antara beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan, di mana  setiap peserta menjadi penanggung jawab atas suatu peserta yang lainnya. Yakni masing-masing saling menanggung hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang di lakukan setiap orang  memiliki kesamaan dalam modal,penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut.

3.      Syirkah wujud
adalah  sebuah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli suatu barang tanpa menggunakan modal. Mereka mengutamakan penampilan dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka. Dengan demikian, treansaksi yang di lakukan dengan cara berhutang dengan perjanjian tanpa pekerjaan dan modal.

4.      Syirkah abdanjuga di sebut syirkah a’mal
 yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama, dengan keuntungan di bagi  menurut kesepakatan.
D.    Hukum syirkah ‘uqud
Hukum syirkah ‘uqud ada dua macam :
1.      Shahih
2.      Fasid
Syirkah shahih adalah syirkah yang syarat-syarat sahnya terpenuhi. Sedangkan syirkah fasid adalah syirkah yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau rusak. Apabila  syirkah-nya fasid, maka tidak ada akibat hukumnya, sebagaimana yang terdapat dalam syirkah shahih. Secara garis besar menurut Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanabilah, apabila syirkah fasid maka keuntungan dibagi di antara para peserta, sesuai dengan modal masing-masing. Di bawah ini akan dijelaskan hukum-hukum syirkah yang shahih, sesuai dengan jenis syirkah-nya yang meliputi syirkah ‘inan, mufawadhah,wjuh dan abdan.
1.      Hukum syirkah ‘inan
a.       Syarat pekerjaan
Dalam syirkah ‘inan para anggota serikat dibolehkan membuat persyaratan-persyaratan yang berlaku di antara mereka berkaitan dengan kegiatan usaha.
b.      Pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan disesuaikan dengan besarnya modal yang diinvestasikan , baik sama besarnya atau berbeda.
c.        

Ulama fiqih mengemukakan beberapa hal yang dapat membatalkan atau menunjukkan berakhirnya akad syirkah secara umum yaitu:
1.      Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut para ahli fiqh, akad  perserikatan itu tidak bersifat dalam arti boleh dibatalkan.
2.      Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia
3.      Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan negeri muslim karena orang seperti ini dianggap sebagai sudah wafat[5]

Tujuan dan manfaat syirkah
1.      Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal
2.      Memberikan lapangan kerja para karyawan
3.      Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha musyarokah (syirkah) untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebangainya.


[1] hijau
[2] coklat
[3] hijau
[4] Biru

0 Response to "Materi Makalah Syirkah Terbaru"

Post a Comment