Makalah Mudharabah Dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah
baik pada kesempatan pagi kali ini saya akan membagikan Makalah Mudharabah yang sangat penting dijalankan dikehidupan sehari hari, setiap pekerjaan maupun dalam minjam meminjam terdapat bagi hasil atau nisbah tertentu.
BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya bank syari’ah maka propagandanya dikatakan sebagai bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan bank syari’ah dangan bank konvensional yang beroperasional dengan sistem bunga. Namun praktik bank syari’ah belum sepenuhnya menggunakan sistem bagi hasil. Karena selain sistem bagi hasil masih ada sistem jual beli, sewa menyewa. Dengan demikian, bank syari’ah memiliki ruang gerak produk yang lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional.
Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam penentuan kontraknya, harus dilakukan diawal ketika akan memulai akad mudharabah tersebut.
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsip berdasarkan pada kaidah mudharabah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dalam kontrak mudharabah ini, mudharib (si pengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya. Dalam menjalankan usaha, harus jelas dan sesuai dengan prisip syariah. Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Mudharabah
Secara terminologi kata mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan.Pengertian dari memukul atau berjalan diatas yang maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.[1]
Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya.[2]Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialaminya.
Pengertian mudharabah secara definisi adalah suatu bentuk perniagaan di mana pemilik modal ( shahibul maal ) menyetorkan modalnya kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan ( mudharib ), untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal jika disebabkan olehnya, dan jika disebabkan oleh pengelola modal maka pengelola modal yang harus menanggung kerugian tersebut.
Pada hakikatnya pengertian dari mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudhorib, dimana dana 100% dari shohibul maal. Sedangkan mudhorib hanya sebagai pengelola yang keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.
Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle), dilakukan sekurang-kurangnyaoleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedang ke dua memiliki keahlian dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana / menejemen usaha halal tertentu, disebut mudhorib.[3]
B. JENIS-JENIS AL-MUDHARABAH
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu[4]:
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah yang akan digunakan untuk usahanya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mydharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yaitu mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanya. Dengan adanya pembatasan tersebut seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usahanya.
C. LANDASAN SYARI’AH AL-MUDHARABAH
Pada dasarnya landasan dasar syari’ah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Landasannya tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu[5]:
1. Al-Qur’an
... وءاخرون يضربون فى الأرض يبتغون من فضل الله ....
“… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT …” (al-Muzzammil: 20)
فاء ذا قضيت الصلوة فا نتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله ....
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT …” (al-Jumu’ah: 10)
ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم ...
“Tidak ada dosa ( halangan ) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu ….” (al-Baqarah: 198)
Ayat-ayat yang senada masih banyak yang terdapat dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fuqoha sebagai basis dari yang diperbolehkannya mudharabah. Kandungan ayat-ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
2. Al-Hadits
{ روى ابن عباس رضي الله عنهما انه قال : كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن لايسلك به بحرا ولاينزل به واديا ولا يشترى به دابة ذات كبد رطبة فإن فعل ذلك ضمن فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه و سلم فأجازه ن}
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع }
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
3. Ijma
Imam Zailai telah memyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatin secara mudharabah.
D. Aplikasi Mudharabah Dalam Perbankan
Mudharabah dalam perbankan syari’ah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada[6]:
1) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, yaitu seperti tabungan haji, dan tabungan kurban, dan sebagainya.
2) Diposito biasa dan special, diposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah, khusus untuk bisnis tertentu, misalnya saja dalam murabahah ataupun ijarah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk[7]:
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
b) Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Mudharabah juga dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana mudharabah. Seperti dalam penjelasan dibawah ini, yaitu[8]:
1. Dana harta-harta lainnya, Pemisahan total antara dana mudharabah termasuk harta mudharib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihan dari teknik ini ialah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan tepat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan benar. Sedangkan kekurangan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi invertasi seorang mudharib.
b. Dana mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
System ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas, namun dalanm system ini pendapatan dan biaya mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya.
Mudharabah dalam bank syari’ah terdapat manfaat dan risikonya, manfaat mudharabah tersebut terbagi menjadi lima, yaitu[9]:
1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah semakin meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4. Bank akan lebih selktif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah atau musyarakah ini berbeda dengan prinsip bungan tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan dari nasabah satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan resiko dari mudharabah, yaitu[10]:
1. streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja;
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah jika nasabah tidak jujur.
Selain manfaat dan resiko yang ada pada bank syari’ah, terdapat pula permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembiayaan mudharabah. Berdasarkan teori perbankan kontemporer, prinsip mudharabah dijadikan sebagai alternatif penerapan sistem bagi hasil. Meskipun demikian, dalam praktiknya ternyata signifikansi bagi hasil dalam memainkan operasional investasi dana bank peranannya sangat lemah. Menurut beberapa pengamatan perbankan syari’ah, hal ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya[11]:
a. Standar moral
Terdapat anggapan bahwa standar moral ynag berkembang di kebanyakan komunitas muslim tidak memberi kebebasan penggunaaan bagi hasil sebagai mekanisme investasi.
b. Ketidakefektifan modal pembiayaan bagi hasil
Pembiayaan bagi hasil (mudharabah) tidak menyediakan berbagai macam kebutuhan pembiayaan dari ekonomi kontemporer.
c. Berkaitan dengan para pengusaha
Keterkaitan bank dengan pembiayaan sistem bagi hasil untuk membantu perkembangan usaha lebih banyak melibatkan pengusaha secara langsung daripada sistem lainnya pada bank konvensional. Bank syari’ah memerlukan informasi yang lebih rinci tentang aktivitas bisnis yang dibiayai dan besar kemungkinan pihak bank turut mempengaruhi setiap pengambilan keputusan bisnis mitranya.
d. Dari segi biaya
Pemberian pembiayaan berdasrkan sistem bagi hasil memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pihak bank.
e. Segi teknis
Problem teknis menyangkut penggunaan sistem bagi haasil berkaitan dengan pihak bank, nasabah, perhitungan keuntungan.bank membutuhkan pengetahuan yang luas mengenai perilaku aktivitas ekonomi yang berguna untuk memprediksi keuntungan. Dari sisi nasabah, kebutahurufan masih menyelimuti dunia muslim.
f. Kurang menariknya sistem bagi hasil dalm aktivitas bisnis
Dalam dunia bisnis dan industri, biaya yang dikeluarkan dari dana-dana yang diperoleh berdasarkan sistem bagi hasil tidak diketahui secara pasti.
E. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mudharabah
Faktor yang mempengaruhi mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu[12]:
1. Faktor Langsung
Diantara faktor-faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
a. Investment rate merupakan presentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana, jika bank menentukan investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b. Jumlah dana yang trsedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode dibawah ini:
1) Rata-rata saldo minimum bulanan
2) Rata-rata total saldo harian.
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana actual yang digunakan.
c. Nisbah (profit sharing ratio)
1) Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang hasur ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian;
2) Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berdeda;
3) Nisbah juga dapat berdeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalkan saja deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan;
4) Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
2. Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung yang dapat mempengaruhi bagi hasil, yaitu:
a. Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
1) bank dan nasabah melakukan share dalam dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang akan dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya;
2) jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
b. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi)
bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
F. Contoh Kasus
1. Contoh kasus perhitungan dalam bank syari’ah, yaitu[13]:
Bapak Kevin mempunyai deposito Rp 10.000.000, dalam jangka waktu 1 bulan (1 Desember 2001 – 1 Januari 2002), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 2001 adalah Rp 20.000.000 dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000, berapakah keuntungan yang harus diperoleh oleh bapak Kevin?
Jawab:
Keuntungan yang diperoleh bapak Kevin adalah:
(Rp 10.000.000 : Rp 950.000.000) x Rp 20.000.000 x 57% = Rp 120.000
2 . Contoh kasus perhitungan dalam bank kovensional, yaitu[14]:
Pada tanggal 1 Desember 2003, bapak rizal membuka deposito sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 1 bulan dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh bapak rizal pada saat jatuh tempo?
Jawab:
Bunga yang harus diperoleh bapak rizal adalah:
(Rp 10.000.000 x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438
Dari cotoh kasus di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a. Perhitungan pada bank syari’ah, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada:
1) Pendapatan bank .
2) Nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank.
3) Nominal deposito nasabah.
4) Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.
b. Sedangkan perhitungan pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposanbergantung pada:
1) Tingkat bunga yang berlaku pada bank tersebut.
2) Nominal deposito nasabah.
3) Jangka waktu deposito.
Bank syari’ah pada dasarnya member keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan pada bank konvensional yaitu dengan pendekatan biaya, yang artinya dalam mengakui pendapatan bank syari’ah masih menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan antara dua faktor tersebut. Sedangkan dalam bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa harus membertimbangkan berapakah pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
Dalam pembiayaan mudharabah tujuan yang utama adalah memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang biasa disebut dengan bagi hasil. Dimana, keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai dari kelebihan modal. Keuntungan adalah tujuan akhir dari mudharabah. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi:[15]
a. Harus untuk kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya.
b. Bagian keuntungan proporsional dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai presentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus sacara eksplisit ditanyakan pada watu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk menyesuaikan presentasi alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu berikutnya.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung bagian apapun darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.
G. Ketentuan hokum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH) ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Pembiayaan
- Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
- Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
- Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
- Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
- Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
- Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
- Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
- Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan
- Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
- Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan
- Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
- Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
- Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[16]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabahini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah dimana si pengelola harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian. Kerugian bisa di akibatkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. Disebabkan oleh resiko bisnis;
2. Disebabkan oleh musibah atau bencana alam dan
3. Disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh sipengelola.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmi, makhalul SM. Teori dan praktek lembaga mikro keuangan syari’ah. 2002. Yogyakarta: UII press.
Drs, Muhammad.M.Ag. Manajemen Bank Syari’ah. 2005. Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN
Muhammad. Manajemen pembiayaan bank syari’ah. 2005. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah: dari teori ke praktik.2001 Jakarta : gema insani press
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia. “Bank Syari’ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional bank syari’ah”. 2002. Jakarta: Djambatan
Dr. Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah , 2012 jakar
[1] Muhammad. Manajemen pembiayaan bank syari’ah. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN. 2005. Hal 102
[2] Muhammad syfi’i antonio. Bank syari’ah: dari teori ke praktik. Jakarta: gema insani press. 2001. Hal. 95
[3] Makhalul ilmi SM. Teori dan praktik lembaga mikro keuangan syari’ah. Yogyakarta: UII press yogyakarta. 2002. Hal. 32
[15] Tim pengembangan perbankan syari’ah institut bankir indonesia. Konsep produk dan implementasi operasional bank syari’ah. Jakarta: djambatan. 2002, hal 167
[16] Dr. Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, 2012. Jakarta .kencana pramedia group hal 208-211
0 Response to "Makalah Mudharabah Dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah"
Post a Comment