Makalah kafalah Dalam Fiqih Muamalah - baik gays pada kesempatan siang ini saya akan mepostingkan makalah materi pendidikan yang penting bagi kita pelajari untuk saat ini gasy, langsung jaja yuk share makalahnya dibawah ni..
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang penting.Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust, dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank dengan akad qardhun. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (trust), dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan perorangan (personal guarantie) dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang yang memberikan hutang/kreditor (makful lahu) dengan seorang pihak ketiga sebagai penjamin (kafil) yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang/debitor (makful ‘anhu). Jaminan ini bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa sepengetahuan si berhutang tersebut (debitor).
Sedangkan jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor (pemberi hutang) dengan debitornya (Peminjam), tetapi juga dapat diadakan antara kreditordengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban
-kewajiban si berhutang (debitor).Soal jaminan, sebagaimana tersebut di atas, di dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep kafalahyang termasuk juga di dalam jenis dhamman (tanggungan).
-kewajiban si berhutang (debitor).Soal jaminan, sebagaimana tersebut di atas, di dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep kafalahyang termasuk juga di dalam jenis dhamman (tanggungan).
Di dalam makalah kafalah ini dimana kita akan membahas bagaimana kafalah itu sesungguhnya dan bagaimana konsepnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Dari Kafalah Itu?
2. Apa Saja Dasar Hukum Dari Kafalah?
3. Apa Saja Rukun Dan Syarat Dari Kafalah Tersebut?
4. Ada Berapa Dan Apa Saja Macam-Macam Dari Kafaalah Tersebut?
5. Bagaimana Penerapan Kafalah Dalam Perbangkan Syariah?
6. Apa Saja Penyebab Berakhirnya Kafalah Tersebut?
C. Tujuan Penulisan
1. Ingin mengetahui bagaiman pengertian dari kafalahtersebut.
2. Ingin mengetahui bagaimana dan apa saja yang menjadi landasan hukum dari kafalah itu.
3. Bagaimana dan apa saja yang menjadi rukun dan syarat dari kafalah tersebut.
4. Ingin engetauhui lebih lanjut tentang macam-macam dan jenis-jenis dari kafalah.
5. Agar dapat menjelaskan bagaimanakah peranan kafalahdaalaam dunya perbankan syari’ah itu.
6. Ingin mengetahui apa penyebab berakhirnya kafalah terseebut.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kafalah
Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan), الحمالة (beban), dan الزعامة (tanggungan).
Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang. Definisi lain adalah, Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil).[1]
Dr Muhammad Tahir Mansuri menyebutkan defenisi kafalah dalam buku ‘Islamic Law of Contracts and business Transaction, as merging of one liability with another in respcct ofand for performance of an obligation.
Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas.Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda.[2]
Menurut pendapat para ulama kafalah sebagai berikut:
1. Menurut Hanafiyah
“Kafalah atau dhaman adalah mengumpulkan suatu tanggungan kepada tanggungan yang lain didalam pokok utang”.
2. Menurut mallikiyah
“Dhaman, Kafalah, dan Hamalah mempunyai arti yang sama, yitu pennggabungan oleh pemilik hak terhadap tanggungan penanggung dengan tanggungan orang yang di tanggung baik penggabungan tanggungan tersebut bertanggung kepada adanya sesuatu atau tidak”.
3. Menurut Syafi’iyah
“Dhaman dalam pengertian syara’ adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungn orang lain, atau menghadirkan benda yang di tanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan”.
4. Menurut Hanabilah
“Dhaman adalah menetapkan sesuatu yang wajib kepada orang lain sedangkan sesuatu itu tetap pada genggaman orang yang ditangung, atau menetapkan kewajiban untuk mendatangkan orang yang mempunyai hak (yang harus diselesaikan)”.[3]
Kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful 'anhu, ashil) atau mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak penjamin bisa perorang maupun institusi tertentu.
B. Dasar Hukum Kafalah
Dalam hukum Islam, seseorang diperkenankan mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain yang mana orang lain tersebut bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang kegiatan yang didelegasikan diperkenankan oleh agama. Dalil yang dipergunakan, antara lain adalah :
a. AL-QUR’AN:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَالْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَابِهِ زَعِيْمٌ
“Penyeru – penyeru itu berkata : Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan ( seberat ) beban unta dan aku menjamin terhadapnya“ (QS. Yusuf : 72).
وَتَعَاوَنُوْا عَلَىالْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Ma’idah : 2)
b. AL-HADITS:
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab. ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Disamping Alquran dan sunah, para ulama sejak zaman dulu sepakat tentang dibolehkanya kafalah, dan umat islam dari zaman nabi sampai sekarang melaksanakanya, tanpa ada penolakan dari seorang ulama manapun.[4]
Makalah kafalah
C. Rukun dan Syarat-Syarat Kafalah
1. Rukun Kafalah
Menurut ulama Hanafiyah, rukun kafalah hanya satu, yaitu ijab dan qabul. akan teapi, menurut ulama-ulama yang lain, rukun kafalah ada lima, yaitu:
1. Sighat,
2. dhamin atau kafil,
3. madhmun atau makful lahu, yaitu pemilik hak,
4. madhmun atau makful anhu, dan
5. madhmun atau makful, atau disebut juga makful fih.
2. Sayarat- syarat Kafalah
Syarat-Syarat kafalah berkaitan dengan rukun- rukun yang disebutkan diatas, yaitu syarat sighat, syarat kafil, syarat makful lahu, syarat makful anhu, dan syarat makful bih.[5]
a. Syarat Sighat
Ulama – ulama hanafiyah tidak memberikan syarat-syarat yang khusus untuk sighat ijab dan qabul dalam kafalah. Menurut hanafiyah sighat kafalah bisa dengan setiap lafal yang mengandung arti tanggungan atau iltizam, seperti: Saya tanggung, saya jamin, dan saya pikul atautanggung jawab.
b. Syarat Kafil (Dhamin)
1. Baligh. Tidak sah bagi anak-anak yang dibawah umur untuk menanggung kepentingan orang lain.
2. Berakal. Tidak sah kafalaah yang dilakukan oleh orang gila. syarat ini juga dispakati oleh fuqoha mazhab empat.
3. Tidak mahjur alaih karena boros. apabila kafil dinyatakan mahjur alaih karena sebab yang lain selain boros, maka kafalahnyahukumnya sah.
4. Kafil tidak boleh dalam keadan sakit keras.
c. Syarat makful lahu
Makful lahu adalah orang yang kepentinganya ditanggung yaitu pemilik utang syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. Harus jelas (diketahui). dengan demikian tidak sah menjamin seseorang yang ia pinjam tidak mengeahuinya.
2. Berakal. Tidak sah menjamin seseorang yang sedang gila, hal tersebut dikarenakan dalam kafalah harus ada qabul dan oerang gila qabulnya tidak sah.
d. Syarat Makful ‘Anhu
Menurut hanabilahdan syafaiyah tidak disyaratkan harus diketahui oleh penjamin. alasan hanbilah antara lain tindakan ali dan abu qatadah, yang memberikan jaminan kepada seseorang yang makful ‘anhu-nya tidak diketahui oleh mereka berdua, sebagaimana telah dikemukakan diatas.
e. Sayrat makful atau makful bih
Makful atau Makful bih adalah objek kafalah, baik berupa barang, utang orang maupun pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh makfulanhu.
D. Macam – Macam Kafalah
1. Kafalah Bi Al-Mal
Bi Al-Mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah Bi An-Nafs
Bi Al-Nafs adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah Bi At-Taslim
Bi At-Taslim adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah Al-Munjazah
Al-Munjazah adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah Al-Mu’allaqah
Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.[6]
E. Penerapan Kafalah dalam Perbangkan Syari’ah
Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
F. Berakhirnya Akad Kafalah
1. Harta telah diserahkan kepada pemilik hak (ad-din)atau dalam pengertian diserahkan, baik penyerahan tersebut oleh penjamin (kafil) maupun oeh ashil atau mankful anhu (al-mmudin).
2. Utang telah dibebaskan atau dalam pengertian dibebaskan apabila pemilik hak membebaskan pinjaman . Demikian pula kafalah berahir dengan adanya perdamaian.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi yang dimaksud dengan kafalah adalah suatu akad antara dua pihak, dimana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak ke dua untuk menyelesaikan utang, atau menuntut harta atau menghadirkan orang yang bermasalah dengan pihak ke dua. kemudian dasar hukum kafalah diantaranya yaitu: al-quran (QS. Yusuf : 72). dan (QS. al-Ma’idah : 2) serta hadis Nabi riwayat Bukhari.
rukun dan syarat kafalah diantaranya yaitu, Pihak Penjamin (Kafiil) Baligh (dewasa) dan berakal sehat, Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin, Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu) Diketahui identitasnya, Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
Kemudian kafalah dibagi menjadi lima macam yaitu, Kafalah Bi Al-Mal, Kafalah Bi An-Nafs, Kafalah Bi At-Taslim, Kafalah Al-Munjazah, danKafalah Al-Mu’allaqah.
Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Berakhirnya Akad Kafalah diantaranya, Harta telah diserahkan kepada pemilik hak (ad-din) atau dalam pengertian diserahkan, baik penyerahan tersebut oleh penjamin (kafil) maupun oeh ashil atau mankful anhu (al-mmudin).
Utang telah dibebaskan atau dalam pengertian dibebaskan apabila pemilik hak membebaskan pinjaman . Demikian pula kafalah berahir dengan adanya perdamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad wardi. Fiqih Muamalah. jakarta: Amzah. 2010
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik Jakarta: Gema Insani. 2001
Muhammad Tahir Mansuri, Islamic Law of Contracts and business Transaction New Delhi: Adam Publishers and Distributors. 2006
Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Terj). Solo: Pustaka Mantiq, 1995
[1]Muhammad Tahir Mansuri, Islamic Law of Contracts and business Transaction (New Delhi: Adam Publishers and Distributors. 2006) hal. 289.
[2]Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Terj). (Solo: Pustaka Mantiq, 1995).Hal. 276.
[3]Ahmad Wardi, 2010. Fiqih Muamalah.Amzah. Jakarta.hlm.435
[4]ibid.,hlm. 436.
[5]ibid.,hlm. 438
[6]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani. 2001) Hal. 123.
Makalah kafalah, demikian makalah yang saya postingkan, semoga dapat bermanfaat aimin..
0 Response to "Makalah kafalah Dalam Fiqih Muamalah"
Post a Comment