hay gays disini saya akan mempostingkan makalah tentang koperasi, pada mata kuliah fiqih muamalah II, langsung saja ke maklahnya gan...
MAKALAH
Koperasi
Diajukan Sebagai Salah SatuSyaratTugas Kelompok
DalamMata Kuliah Fiqih Muamalah II
Semester 4
Dosen Pembimbing : Annikmah Farida, M.sy
Juwita Sari (Npm: 13130021)
M.Arwani (Npm: 13130022)
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM MA`ARIF NU (IAIM NU)
METRO – LAMPUNG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum . wr . wb…..
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam mata kuliaFiqih Muamalah IIyang kami beri judul Koperasi.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang kami sajikan ini, tentunya tidak luput dari adanya berbagai kekurangan dan kelemahan. Maka dari itu, dengan segala kerendahan hati dan keterbatasan, kami mohon maaf kepada pembaca. Dan kepada semua pihak kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya penyusunan makalah ini pada kesempatan selanjutnya. Dan kami ucapkan terimakasih terkhusus kepada Ibu Annikmah Farida, M.sySelaku Dosen mata kuliah Fiqih Muamalah yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Demikian kiranya dan sebagai harapan kami, semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi yang membutuhkan, semoga bisa diterima sebagai berkas ataupun penalaran yang mendasar. Akhir kata....
Wassalamu’alaikum .wr .wb…..
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar belakang......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
A. Pengertian koperasi.................................................................................................. 2
B. Landasan Koperasi.................................................................................................. 3
C. Syarat Pendirian, Asas dan Tujuan Koperasi.......................................................... 5
D. Macam-Macam Koperasi......................................................................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 10
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB Il
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalamrangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dimana, Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Dari segi etimologi kata koperasiberasal dari bahasa inggris, yaitucooperation Yang yang artinya kerja sama. sedangkan dari terminologi koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan kekeluargaan.[1]
Koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkan syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.[2]
Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan. inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, Individualitas, Menolong diri sendiri dan Jujur.
2. Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
3. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
JadiKoperasi adalah kerja sama atau perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya dan masarakat.[3]
B. Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU No. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil sesuai dengan bab II UU No. 25/1992 landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan ini mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.[4]
5. Landasan Syariah
Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
a) Al-quran Didalam al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT berfirman:
Yang artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada ayat al-qur’an yang diatas kiranya dapat dipahami bahwa tolong-menolong dalam kebajikkan dan dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT. Koperasi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikakan adalah salah satu wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurna (haqa tuqatih).
b) Didalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhori dan iman ahmad dari anas bin malik ra bahwa rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
“tolonglah saudaramu yang menganiaya dan dianiaya, sahabat bertanya” ya rosululloh aku dapat menolong orang yang dianiaya, tetapi bagaimana menolong orang yang mengaaniaya?” Rasulmenjawab: kamu tahan dan mencegahnya dari menganiayaitulah arti menolong dari padanya”.
Hadis tersebut dapat dipahami lebih luas, yaitu umatislam yang dianjurkanuntukmenolong orang-orang yang ekonominya lemah dengancara berkoperasi dan menolongorang-orang kaya jangan sampai mengisab darah orang-orang miskin, seperti dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan uang, dan dengan cara yang lainnya.
C. Syarat Pendirian, Asas dan Tujuan Koperasi
1. Syarat Pendirian Koperasi
Koperasi dibentuk untukmemenuhikebutuhananggotanya. Indonesia adalah Negara yangberdasarkan Hukum, maka koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usahadapat didirikan denngan syarat-syarat sebagai berikut:
a) dilakukan dengan akte notaries
b) Disahkan oleh pemerintah
c) Didaftarkan dipengadilan negeri
d) Diumumkan dalam berita Negara.
Selama belum dilakukan pengumumandan pendaftaran itu, pengurus koperasibertanggung jawab atastindakan-tindakan yang dilakukan atas namakoperasi itu. Pimpinan koperasi adalah wakil koperasi didalam dan diluar pengadilan.[5]
2. Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
a) Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
b) Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
3. Tujuan Koperasi
a) Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3) Ikut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
b) Tujuan dari koperasi syariah
1) Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
Dalam Q.s Al-baqarah: 168
Artinya:“hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)
2) menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
Dalam Q.s Al-hujurat: 49-13
Artinya:“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.s Al-hujurat: 49-13).
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a) Koperasiproduksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memiliki hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b) Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d) KoperasiSerbaUsaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkankeanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a) Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b) Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yangadadiwilayah binaannya.
c) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
1. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alatpertanian.
2. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d) Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a) Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b) Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasiyang beranggotakan beberapa koperasi
Koperasi sekunder meliputi:
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada disatu kabupaten atau kota.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
3. Induk koperasi Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah kerja sama atau perkumpulan yang didirikan oleh orang- orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya dan masarakat.
landasan koperasi sebagai Landasan Idiil adalah pancasila, Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
mendirikan sebuah koperasi adalah: Mengadakan pertemuan dahulu diantara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi, asas koperasi ialah asas kekeluargaan, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut : Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya, Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, Ikut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Macam-Macam Koperasi,Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). 2010. Bandung: Alfabeta, cv
Drs.H.Suherdi, Hendi. MSI. 2007. fiqih muamalah. jakarta: PT. Raja grafindo
http://marsiwirianis.blogspot.com
0 Response to "makalah koperasi mata kuliah Fiqih muamalah"
Post a Comment