Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan

Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan - Pada di siang kali ini saya admin belajar tani  membagikan materi kuliah tentang perbankan syariah yang membahas tentang menagemen pembiayaan yang pada intinya Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan. langsung saja share makalahnya di bawah ini :

Managemen Pembiayaan

Managemen Pembiayaan


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat bagi Allah yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Mata Kuliah Managemen Pembiayaan Bank Syari’ah tentang “Sisi Islam Dalam Pembiayaan”.
Rahmat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang selalu kita nantikan syafa’atnya fiddunya wal akhiroh.
Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Managemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya bantuan dari beberapa pihak. Oleh sebab itu penulis ucapkan terima kasih banyak kepada :
1.      Wiwik Damayanti, selaku dosen mata kuliah Managemen Pembiayaan.
2.      Semua pihak yang telah turut membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya pada penulis dan disekitarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Metro, 08 April 2016


Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Subjek Islam................................................................................................. 2
B.     Status Hukum Perusahaan........................................................................... 2
C.     Akad Pembiayaan........................................................................................ 4
D.    Status Hukum Jaminan Tanah...................................................................... 5
E.     Peningkatan Jaminan.................................................................................... 7
F.      Pemberi Kuasa............................................................................................. 10
G.    Jenis – jenis Akta......................................................................................... 11
H.    Pembaharuan, Pengalihan, dan Penjumpaan Utang..................................... 12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................. 13
B.     Saran............................................................................................................ 13
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan


A.    Latar Belakang
Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak yang berkesepakatan, maka aspek Islam sangatlah penting dalam pembiayaan. Bank dan customer harus mengetahui dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama serta masing-masing tidak mengabaikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari latar belakang diatas, maka kami disini akan menjelaskan makalah yang berjudul Sisi Islam dalam Pembiayaan yang mana dalam makalah ini sudah kami rangkum dan ringkas sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti satu sama lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah itu subjek islam ?
2.      Bagaimanakah Status hukum perusahaan ?
3.      Apakah akad pembiayaan ?
4.      Bagaimana status hukum jaminan tanah ?
5.      Berapa banyak jenis akta ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SUBJEK ISLAM
1.      Pengertian
Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban . artinya dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum[1].

2.      Manusia sebagai pribadi
Manusia sebagai pribadi/orang  mampu dan cakap untuk melakukan ssuatu tindakan hukum oleh undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a.       Telah dewasa ( aqil baligh ) , yaitu mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.
b.      Tidak ditaruh dibawah perwalian[2].
Tidak semua manusia pribadi/ orang dapat dikatakan subjek hukum yang cakap. oleh karena itu, bank hanya akan mempertimbangkan permohonan permohonan pembiayaan dari orang/ pribadi yang tercantum diatas.

3.      Badan hukum
Badan-badan hukum atau perkumpulan-perkumpulan tertentu di alam hukum dapat memliki hak-hak  dan kewajiban-kewajiban seperti seorang manusia. Unsur yang terpenting dalam suatu badan hukum adalah terpisahnya kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka persero / pemegang saham hanya bertanggung jawab maksimum sebesar penyertaan di perusahaan.

B.     STATUS HUKUM PERUSAHAAN
1.      Pengertian
Status hukum perusahaaan perlu diketahui karena erat kaitannya dengan tanggung jawab pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan. Status hukum perusahaan antara lan meliputi :
a.       Perseroan
perseroan adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mengkaitkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. dalam praktik dikenal perusahaan perorangan yang pemiliknya adalah satu orang, orang tersebut bertanggung jawab atas utang-utangnya. kekayaan perusahaan dengan pribadi tidak terpisahkan. bank dapat menuntut kekayaan perusahaan dan pribadinya jika perusahaan tersebut dilikuidasi.

b.      Perseroan firma
Suatu perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaaan, dibawah  nama bersama. Firma harus didirikan dengan akte autentik dan pendirian firma harus didaftarkan kepanitira pengadilan negeri setempat dalam wilayah hukum dimana perseroan berkedudukan. Tanggung jawab persero/peserta adalah tanggung renteng dan tidak terbatas.[3]

c.       Perseroan komanditer
Suatu perseroan dengan cara memasukan sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dinilai dengan uang . setiap persero yang hanya memasukan sejumlah modal tentu dinamakan persero diam  (stille vennoot , sleeping partner ), sedangkan persero yang juga yang memimpin perseroan dan bertanggung jawab secara keseluruhan dan tanggung renteng terhadap pihak ketiga disebut persero pelaksana . persero diam tidak turut serta memimpin; hanya bertanya jawab sampai jumlah modal yang telah atau harus dimasukan dalam perseroan.

d.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas tidak memakai nama bersama atau nama salah seorang perseronya, tetapi dari tujuan perusahaan. suatu suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta autentik. yang merupakan syarat mutlak untuk pendirianya.
Sebelum perseroan terbatas dapat berdiri dengan sah, maka akta pendirianya harus disampaikan terlebih dahulu kepada menteri hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Begitu pula dengan setiap perubahan dan syarat-syarat pendirian dan perpanjangan waktu yang diperlukan pengesahan yang sama.
Suatu perseroan terbatas yang telah memenuhi persyaratan undag-undang bersifat badan hukum sehingga perserikatan yang diadakan oleh perseroan tersebut dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab perseroan tersebut seluruhnya.

e.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau baadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Syarat-syarat pendirian koperasi adalah:
1)      Didirikan dengan akta notaris
2)      Departemen koperasi
3)      Diumumkan dalam tambahan berita negara

2.      Badan Usaha Milik Negara
Menurut undang-undang no. 19 tahun 2003 ( pasal 1 ) , yang dimaksud dengan:
a.       Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipissahkan.
b.      Perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN  yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedkit 51% saham dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
c.       Direksi adalah organ BUMN, yang bertanggung jaab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN baik dalam maupun luar pengadilan.

C.    AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam meminjam antara bank  dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah. Dalam hukum perdata, khususnya hukum perjanjian, dikenal istilah terbuka yang memiliki arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apa saja. asal tidak melanggar norma umum dan kesusilaaan.[4]
Sehubungan dengan kesahan suatu akad pembiayaan, perlu juga diperhatikan ketentuan Aturan Bea Materai, yang mana untuk akad pembiayaan harus dipenuhi “Bea Materai Pembiayaan”-nya agar surat perjanjian pembiayaan dimaksud dapat dijadikan sebagai suatu bukti tulisan yang sah. Sedangkan untuk lampiranlampiran dari akad pembiayaan perlu dibubuhi materai tempel dan ditandatangani diatasnya setelah diberi tanggal yang sesuai dengan tanggal penandatanganan.
Tanda tangan para pihak adalah sebagai bukti dari persetujuan para pihak untuk bertanggungjawab dikemudian hari atas segala akibat sesuatu yang telah disetujui. Persetujuan pembiayaan yang dituangkan dalam Akad Pembiayaan wajib diikuti dengan suatu jaminan. Jaminan dimaksud dapat berupa hak kebendaan, yang mana untuk itu diperlukan Akad Pengikatan Jaminan. Pengikatan jaminan ini merupakan Perjanjian Accessoir, yaitu bergantung kepada persyaratan perikatan pokok-pokoknya, dalam hal ini Akad Pembiayaan dimaksud.[5]

D.    STATUS HUKUM JAMINAN TANAH
1.      Pengertian
Yang dimaksud dengan status hukum atas tanah adalah status pemiliknya. Benda-benda yang diterima sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan haruslah jelas status hukumnya karena tidak semua tanah dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan dan cara pengikatnya berbeda-beda tergantung kepada status pemiliknya/ hukum atas tanah tersebut.
Status pemilikan/hukum atas tanah antara lain :
a.       Hak milik
b.      Hak guna usaha
c.       Hak guna bangunan
d.      Hak pakai
e.       Hak sewa
f.       Hak pengusahaan hutan
g.      Hak membuka tanah
h.      Hak memungut hasil hutan

Dari status kepemilikan diatas yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah :
a.       Hak milik
b.      Hak guna usaha
c.       Hak guna bangunan

2.      Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun , bukti hak kepemilkan atas tanah ialah sertifikat hak milik atas tanah.

3.      Hak Guna Usaha
Ialah hak untk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka waktu tertentu , guna pertanian , perikanan , peternakan . hak guna usaha diberikan wktu pling lama 25 tahun . bukti pemilikan hak guna usaha adalah sertifikat hak guna usaha.

4.      Hak Guna Bangunan
Adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangnan atas tanah bukan miliknya sendiri , dengan jangka waktu pling lama adalah 30 tahun. Sebagai bukti hak guna adalah sertifikat hak guna bangunan.

5.      Hak Pakai
Adalah untuk menggunakan dan/untuk memunggut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberianya oleh pejabat yang berwewenang memberikanya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya , yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

6.      Hak Pengusahaan Hutan
Adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk melakukan sesuatu dan mengolah kayu dalam areal hutan tertentu. Luas areal dan lain-lainya ditentukan dalam surat hak penguasaan hutan. Biasanya yang mengeluarkan surat hak penguasaan hutan adalah direktorat jendral kehutanan. hak penguasaan hutan ini tidak dapat dialihkan sehingga tidak dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan.

7.      Hak sewa
Adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.  Mengingat sifatnya yang hanya smentara dan terbatas jangka waktunya , tidak bisa dialihkan tanpa izin pemilik dan tidak bisa dibebani hak tanggungan. maka hak sewa ini tidak bisa dterima sebagai jaminan pembiayaan.

8.      Hak Memunggut Hasil Hutan Dan Hak Membuka Hutan
Hak-hak ini bukanlah hak atas tanah, karena tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah tertentu. karenanya hak ini pun tidak bisa diterima sebagai jaminan pembiayaan.[6]

E.     PENINGKATAN JAMINAN
Sebagian mengenai jaminan diatur pada sub bab tersendiri, sedangkan bab ini hanya menjelaskan macam dan cara pengikatan jaminan tersebut. Jaminan yang apat diikat berupa benda bergerak dan tak bergerak adalah sebagai berikut :
1.      Pengikat secara gadai atau pand
a.       Pengertian
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang kepada lembaga keuangan atas suatu benda bergerak milik orang yang lain, hal mana semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan atas bentuk tersebut  yang bertujuan untuk mendapat pelunasan utang terlebih dahulu daripada pembiayaan-pembiayaan lainya apabila bentuk tersebut dijual.

b.      Sifat pengikat
Tidak disyaratkan dengan akta autentik, tetapi sebaliknya dibuat akta notarisnya agar kekuatan pembuktianya sempurna, baik terhadap nasabah maupun pihak ketiga.
c.       Surat-surat yang dikuasai lembaga keuangan sehubungan dengan diadakannya gadai
1)      Surat bukti kepemilikan asli dari barang-barang yang digadaikan
2)      Surat perjanjian gadai itu sendiri
3)      Surat kuasa menjaminkan atas nama pemilik barang apabila barang objek gadai adalah milik pihak ketiga yang dibuat secara notariil
4)      Surat kuasa jual yang dibuat juga secara notariil .

2.      Pengikat secara feduciare eigendoms overdraft (FEO)
a.       Pengertian FEO
FEO merupakan suatu bentuk penyimpangan dari gadai/ pand dan timbul karena kebutuhan dalam praktik, dengan maksud agar barang-barang yang dijaminkan dapat dikuasai dan dipergunakan oleh costumer atau pemilik barang. FEO adalah suatu perjanjian antara costumer dan pembiayaan dimana costumer menyerahkan hak milik atas barang-barang bergerak pada pembiayaaan, dengan perjanjian bahwa penyerahan tersebut hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.

b.      Sifat pengikatan
Undang-undang tidak mengatur sifat pengikatanya karena FEO terjadi dalam praktik, akta pengikatan FEO agar dibuat secara notariil, sedangkan khusus barang-barang yang diikat secara FEO setiap saat dapat diperbaharui dibawah tangan yang biasanya yang menggunakan laporan stock/persediaan.

c.       Surat-surat yang dikuasai oleh bank
Akta pengikat FEO. Surat-surat bukti pemilikan asli dari barang-barang obyek FEO, dalam hal barang - barang tersebut memerlukan tanda bukti pemilikan. Surat kuasa jual atas barang -barang obyek FEO yang dibuat secara notariil. Laporan/daftar barang yang telah diisi dan ditandatangani customer.

3.      Pengikatan secara hak tanggungan
a.       Pengartian
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan ,adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang berupa sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak milik, berikut rumah dan benda-bnda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada lembaga keuangan terhadap kreditor-kreditor lainya.

4.      Pengikat secara pembiayaan verband
Dilihat dari objek pengikatan, pada dasrnya sama dengan hipotek, perbedaanya adalah kredit verband selain dapat dibebankan atas hak-hak seperti yang dapat dipasang hipotek ( hak milik , dan hak guna bangunan ) juga dapat dibebankan atas tanah yang dikuasai oleh penduduk asli tetapai belum dikonversikan menjadi hak sesuai ketentuan.

5.      Personal / corporate guarantee dan avalis
a.       Personal/corporate guarantee sama dengan istilah jaminan pribadi. perjanjian dengan pola jamina pribadi adalah jaminan pribadi terhadap pembayaran suatu kewajiban/utang yang timbul karena surat berharga .

b.      Avalis
Adalah suatu jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga terhadap pelunasan pembayaran terhadap surat berharga ( CEK ) pada saat jatuh tempo surat berharga .
6.      Harta gono gini ( harta bersama )
a.       Ketentuan harta gono gini
Harta yang diperoleh selam perkawinan menjadi  harta bersama kecuali ada perjanjian perkawinan secara tertulis yang menyatakan sebaliknya. Terhadap harta bersama, suami atau istri dalam melakukan  tindakan hukum harus dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak dapat bertindak sendiri, sedangkan harta bawaan suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan prbuatan hukum mengenai harta bendanya.

b.      Harta gono gini sebagai jaminan pembiayaan
Dalam menerima harta bersama sebagai jaminan pembiayaan harus ada persetujuan antara suami dan istri. Apabila persetujuan tersebut tidak ada, maka penerimaan atau pengikat sebagai jaminan pembiayaan dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak melalui pengadilan negeri.

F.      PEMBERIAN KUASA
1.      Pemberian kuasa
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. yang dimaksud dengan menyelenggarakan urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang mempunyai atau menimbulkan suatu akibat hukum. orang yang diberi kuasa ( penerima kuasa ) melakukan perbuatan hukum tersebut atas nama orang yang memberi kuasa.

2.      Cara  pemberian kuasa
Kuasa dapat diterima atau diberikan dalam suatu akta umum dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam suatu pucuk surat atau lisan.

3.      Jenis pemberian kuasa
Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan cara khusus, yaitu mengenai hanya suatu kepentingan tertentu atau lebih , atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
Ada 3 jenis pemberian kuasa, yaitu :
a.       Pemberian kuasa untuk melaksanakan kepentingan tertentu
b.      Pemberian kuasa untuk melaksanakan beberapa kepentingan tertentu
c.       Pemberian kuasa secara umum , artinya tidak disebutkan untuk kepentingan tertentu atau pemberian kuasa tersebt untuk sagala kepentingan pemerian kuasa .

4.      Penggunaan pemberian kuasa
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi perbuatan pengurusan. Untuk memindah-tangankan barang atau untuk meletakan Hipotek diatasnya atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun suatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Dari hal di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberian kuasa oleh pemilik barang kepada customer untuk menjaminkan barangnya kepada lembaga keuangan atas falitas pembiayaan yang diperoleh harus dinyatakan dengan tegas dalam Surat Kuasa, bahwa pemberian kuasa yang diberikan itu melaksanakan suatu kepentingan tertentu: misalnya pemberian kuasa untuk menjaminkan, untuk menjual barang jaminan, untuk memasang Hipotek pertama dan sebagainya. Di dalam pelaksanaan pemberian kuasa tersebut, penerima kuasa berhak untuk menuntut penggantian biaya, pemasangan Hipotek dan lain-lain harus diperjanjikan menjadi beban customer.

5.      Berakhirnya pemberian kuasa
Pemberian Kuasa berakhir apabila :
a.       Kepentingan yang harus dilaksanakan telah selesai. Pemberi atau Penerima Kuasa meninggal dunia atau badan Hukum bubar dalam hal pemberi dan atau penerima kuasa perusahaan Badan Hukum.
b.      Pemberi Kuasa dicabut kembali oleh Pemberi Kuasa.
c.       Kuasa tersebut dibatalkan/dikembalikan oleh Penerima Kuasa.
d.      Pemberi Kuasa atau penerima Kuasa pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
e.       Pengangkatan Kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama

5.      Penanda tanganan surat kuasa
Surat kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada lembaga keuangan harus ditanda tangani oleh orang-orang yang berhak menanda tangani Perjanjian Pembiayaan. Surat Kuasa harus dibubuhi materai secukupnya. Khusus untuk kuasa dibawah tangan dibubuhi meterai dan perlu diperhatikan pembubuhan tanggal yang sesuai di atas materai tempel maksud.

G.    JENIS-JENIS AKTA
1.      Pengertian
Akta adalah surat tanda bukti suatu tulisan yang di tanda tangani dan diperuntukan membuktikan kebenaran apa yang tertera di alamnya.

2.      Macam akta
a.       Akta autentik
adalah suatu akta yang bentuknya telah undang-undang dibuat oleh atau dihadapkan pejabat-pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat. Yang dimaksud pejabat-pejabat diatas adalah :
a)      Notaris
b)      Pejabat umum lainya seperti, pejabat akta tanah, pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pegawai cataatan sipil.

b.      Akta dibawah tangan
Akta dibawah tangan adalah suatu tanda bukti yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat/pegawai umum. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan adalah sempurna sepanjang para pihak tidak mengingkarinya.

3.      Macam-macam akta notaris
a.       Akta notaris
b.      Akta yang dilegalisir oleh notaris
c.       Akta yang disalin oleh notaris[7]

H.    PEMBAHARUAN, PENGALIHAN, DAN PERJUMPAAN UTANG
1.      Pengertian
Penyelesaian kartu pembiayaan oleh nasabah tertentu tidak selalu dengan pembayaran/pelunasan oleh nasabah sendiri, tapi juga dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu, antara lain :
a.       Novasi/pembaharuan utang
Novasi terjadi dengan tiga cara yaitu :
-          Apabila seorag nasabah terhadap pembiayaanya mengadakan suatu perikatan baru sebagai pengganti perikatan yang lama.
-          Apabila nasabah semula digantikan oleh/dengan nasabah baru dan nasabah lama dibebaskan dari utangnya
-          Apabila dengan suatu perjanjian yang baru pembiayaan(lama) digantikan dengan pembiayaan baru dan nasabah dibebaskan dari utangnya oleh pembiayaan baru.

b.      Subrogasi / penggantian kreditor
Subrogasi terjadi apabila ada penggantian oleh seorang pihak ketiga yang mengadaakan pembayaran. Hal yang paling penting bagi lembaga keuangan dengan adanya subrogasi adalah adanya pelunasan pembiayaan , baik dari pihak kitiga maupun nasabah sendiri yang mana digunakan untuk pelunasan adalah pembiayaan dari pihak ketiga.

c.       Cessie piutang
Adalah penyertaan piutang oleh nasbah kepada lembaga keuangan dengan akta autentik atau dibawah tangan yang dapat digunakan olen lembaa keuangan sebagai salah satu cara pelunasan pembiayaan nasabah.

d.      Konpensasi / perjumpaan utang
Adalah suatu keadaan dua orang saling berhutang satu sama lain sehingga antara mereka terjadi suatu perjumpaan dengan utang-utang antara mereka tersebut dihapuskan.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban. Artinya dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum.



DAFTAR PUSTAKA

Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)



[1]. Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal.83.
[2]. Ibid,
[3][3] Ibid, hal. 86-87.
[4]  Ibid, hal. 90
[5] http://www.slideshare.net/ridwanmunir/bab-3-31151437 ( diakses pada tanggal 07 april 2016, jam 15:00 )
[6][5] Ibid, hal. 91-93.
[7][6] Ibid, hal. 104-106.

0 Response to "Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan"

Post a Comment