Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan - Pada di siang kali ini saya admin belajar tani membagikan materi kuliah tentang perbankan syariah yang membahas tentang menagemen pembiayaan yang pada intinya Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan. langsung saja share makalahnya di bawah ini :
Managemen Pembiayaan
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat bagi Allah yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Mata Kuliah Managemen
Pembiayaan Bank Syari’ah tentang “Sisi Islam Dalam Pembiayaan”.
Rahmat dan salam
mudah-mudahan senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang selalu kita
nantikan syafa’atnya fiddunya wal akhiroh.
Makalah ini
diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Managemen Pembiayaan Bank
Syari’ah. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan
terselesaikan tanpa adanya bantuan dari beberapa pihak. Oleh sebab itu penulis
ucapkan terima kasih banyak kepada :
1.
Wiwik Damayanti, selaku dosen
mata kuliah Managemen Pembiayaan.
2.
Semua pihak
yang telah turut membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
Penulis
berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya
pada penulis dan disekitarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Metro, 08 April
2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.............................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Subjek Islam.................................................................................................
2
B.
Status Hukum
Perusahaan...........................................................................
2
C.
Akad Pembiayaan........................................................................................
4
D.
Status Hukum
Jaminan Tanah......................................................................
5
E.
Peningkatan
Jaminan....................................................................................
7
F.
Pemberi Kuasa.............................................................................................
10
G.
Jenis – jenis
Akta.........................................................................................
11
H.
Pembaharuan, Pengalihan,
dan Penjumpaan Utang.....................................
12
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................................
13
B.
Saran............................................................................................................
13
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan
A. Latar Belakang
Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak
yang berkesepakatan, maka aspek Islam sangatlah penting dalam pembiayaan. Bank
dan customer harus mengetahui dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
disepakati bersama serta masing-masing tidak mengabaikan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Dari latar belakang diatas, maka kami disini akan menjelaskan makalah yang
berjudul Sisi Islam dalam Pembiayaan yang mana dalam makalah ini sudah kami
rangkum dan ringkas sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk
dimengerti satu sama lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah itu subjek islam ?
2.
Bagaimanakah Status hukum perusahaan ?
3.
Apakah akad pembiayaan ?
4.
Bagaimana status hukum jaminan tanah ?
5.
Berapa banyak jenis akta ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. SUBJEK ISLAM
1.
Pengertian
Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bank hanya
dapat mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan
subjek islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban .
artinya dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat
berbentuk manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum[1].
2.
Manusia sebagai pribadi
Manusia sebagai pribadi/orang mampu
dan cakap untuk melakukan ssuatu tindakan hukum oleh undang-undang ditentukan
sebagai berikut:
a.
Telah dewasa (
aqil baligh ) , yaitu mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.
Tidak semua
manusia pribadi/ orang dapat dikatakan subjek hukum yang cakap. oleh karena
itu, bank hanya akan mempertimbangkan permohonan permohonan pembiayaan dari
orang/ pribadi yang tercantum diatas.
3.
Badan hukum
Badan-badan hukum atau perkumpulan-perkumpulan tertentu di alam hukum dapat
memliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
seperti seorang manusia. Unsur yang terpenting dalam suatu badan hukum adalah
terpisahnya kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Artinya, jika perusahaan
mengalami kerugian, maka persero / pemegang saham hanya bertanggung jawab
maksimum sebesar penyertaan di perusahaan.
B. STATUS HUKUM
PERUSAHAAN
1.
Pengertian
Status hukum perusahaaan perlu diketahui karena erat kaitannya dengan
tanggung jawab pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan. Status hukum
perusahaan antara lan meliputi :
a.
Perseroan
perseroan
adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mengkaitkan diri
untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang
diperoleh karenanya. dalam praktik dikenal perusahaan perorangan yang
pemiliknya adalah satu orang, orang tersebut bertanggung jawab atas
utang-utangnya. kekayaan perusahaan dengan pribadi tidak terpisahkan. bank
dapat menuntut kekayaan perusahaan dan pribadinya jika perusahaan tersebut
dilikuidasi.
b.
Perseroan firma
Suatu
perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaaan, dibawah nama bersama. Firma harus didirikan dengan
akte autentik dan pendirian firma harus didaftarkan kepanitira pengadilan
negeri setempat dalam wilayah hukum dimana perseroan berkedudukan. Tanggung
jawab persero/peserta adalah tanggung renteng dan tidak terbatas.[3]
c.
Perseroan komanditer
Suatu
perseroan dengan cara memasukan sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat
dinilai dengan uang . setiap persero yang hanya memasukan sejumlah modal tentu
dinamakan persero diam (stille vennoot , sleeping partner ),
sedangkan persero yang juga yang memimpin perseroan dan bertanggung jawab
secara keseluruhan dan tanggung renteng terhadap pihak ketiga disebut persero
pelaksana . persero diam tidak turut serta memimpin; hanya bertanya jawab
sampai jumlah modal yang telah atau harus dimasukan dalam perseroan.
d.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas tidak memakai nama bersama atau nama salah seorang perseronya, tetapi
dari tujuan perusahaan. suatu suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan
akta autentik. yang merupakan syarat mutlak untuk pendirianya.
Sebelum
perseroan terbatas dapat berdiri dengan sah, maka akta pendirianya harus
disampaikan terlebih dahulu kepada menteri hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan. Begitu pula dengan setiap perubahan dan syarat-syarat pendirian dan
perpanjangan waktu yang diperlukan pengesahan yang sama.
Suatu perseroan terbatas yang telah memenuhi persyaratan undag-undang
bersifat badan hukum sehingga perserikatan yang diadakan oleh perseroan
tersebut dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab perseroan tersebut
seluruhnya.
e.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau baadan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Syarat-syarat
pendirian koperasi adalah:
1)
Didirikan dengan akta notaris
2)
Departemen koperasi
3)
Diumumkan dalam tambahan berita negara
2. Badan Usaha
Milik Negara
Menurut
undang-undang no. 19 tahun 2003 ( pasal 1 ) , yang dimaksud dengan:
a.
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipissahkan.
b.
Perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut
persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedkit 51% saham dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya
adalah untuk mengejar keuntungan.
c.
Direksi adalah organ BUMN, yang bertanggung jaab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN baik dalam maupun luar
pengadilan.
C. AKAD
PEMBIAYAAN
Akad
pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah. Dalam hukum perdata, khususnya
hukum perjanjian, dikenal istilah terbuka yang memiliki arti memberikan
kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi dan berbentuk apa saja. asal tidak melanggar norma umum dan kesusilaaan.[4]
Sehubungan dengan kesahan suatu akad pembiayaan, perlu juga diperhatikan
ketentuan Aturan Bea Materai, yang mana untuk akad pembiayaan harus dipenuhi
“Bea Materai Pembiayaan”-nya agar surat perjanjian pembiayaan dimaksud dapat
dijadikan sebagai suatu bukti tulisan yang sah. Sedangkan untuk
lampiranlampiran dari akad pembiayaan perlu dibubuhi materai tempel dan
ditandatangani diatasnya setelah diberi tanggal yang sesuai dengan tanggal
penandatanganan.
Tanda tangan para pihak adalah sebagai bukti dari persetujuan para pihak
untuk bertanggungjawab dikemudian hari atas segala akibat sesuatu yang telah
disetujui. Persetujuan pembiayaan yang dituangkan dalam Akad Pembiayaan wajib
diikuti dengan suatu jaminan. Jaminan dimaksud dapat berupa hak kebendaan, yang
mana untuk itu diperlukan Akad Pengikatan Jaminan. Pengikatan jaminan ini
merupakan Perjanjian Accessoir, yaitu bergantung kepada persyaratan perikatan
pokok-pokoknya, dalam hal ini Akad Pembiayaan dimaksud.[5]
D. STATUS HUKUM
JAMINAN TANAH
1.
Pengertian
Yang
dimaksud dengan status hukum atas tanah adalah status pemiliknya. Benda-benda
yang diterima sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan haruslah jelas
status hukumnya karena tidak semua tanah dapat diterima sebagai jaminan
pembiayaan dan cara pengikatnya berbeda-beda tergantung kepada status pemiliknya/
hukum atas tanah tersebut.
Status
pemilikan/hukum atas tanah antara lain :
a.
Hak milik
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna bangunan
d.
Hak pakai
e.
Hak sewa
f.
Hak pengusahaan hutan
g.
Hak membuka tanah
h.
Hak memungut hasil hutan
Dari status kepemilikan diatas yang
dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah :
a.
Hak milik
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna bangunan
2.
Hak Milik
Hak milik
adalah hak turun temurun , bukti hak kepemilkan atas tanah ialah sertifikat hak
milik atas tanah.
3.
Hak Guna Usaha
Ialah hak
untk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka waktu
tertentu , guna pertanian , perikanan , peternakan . hak guna usaha diberikan
wktu pling lama 25 tahun . bukti pemilikan hak guna usaha adalah sertifikat hak
guna usaha.
4.
Hak Guna Bangunan
Adalah hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangnan atas tanah bukan miliknya
sendiri , dengan jangka waktu pling lama adalah 30 tahun. Sebagai bukti hak
guna adalah sertifikat hak guna bangunan.
5.
Hak Pakai
Adalah untuk
menggunakan dan/untuk memunggut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberianya oleh pejabat yang berwewenang
memberikanya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya , yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
6.
Hak Pengusahaan Hutan
Adalah hak
yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk melakukan sesuatu dan
mengolah kayu dalam areal hutan tertentu. Luas areal dan lain-lainya ditentukan
dalam surat hak penguasaan hutan. Biasanya yang mengeluarkan surat hak
penguasaan hutan adalah direktorat jendral kehutanan. hak penguasaan hutan ini
tidak dapat dialihkan sehingga tidak dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan.
7.
Hak sewa
Adalah hak
untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan
membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Mengingat sifatnya yang hanya smentara dan
terbatas jangka waktunya , tidak bisa dialihkan tanpa izin pemilik dan tidak
bisa dibebani hak tanggungan. maka hak sewa ini tidak bisa dterima sebagai
jaminan pembiayaan.
8.
Hak Memunggut Hasil Hutan Dan Hak Membuka Hutan
Hak-hak ini
bukanlah hak atas tanah, karena tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah
tertentu. karenanya hak ini pun tidak bisa diterima sebagai jaminan pembiayaan.[6]
E. PENINGKATAN
JAMINAN
Sebagian
mengenai jaminan diatur pada sub bab tersendiri, sedangkan bab ini hanya
menjelaskan macam dan cara pengikatan jaminan tersebut. Jaminan yang apat
diikat berupa benda bergerak dan tak bergerak adalah sebagai berikut :
1.
Pengikat secara gadai atau pand
a.
Pengertian
Gadai adalah
suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang kepada lembaga keuangan
atas suatu benda bergerak milik orang yang lain, hal mana semata-mata
diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan atas bentuk tersebut yang bertujuan untuk mendapat pelunasan utang
terlebih dahulu daripada pembiayaan-pembiayaan lainya apabila bentuk tersebut
dijual.
b.
Sifat pengikat
Tidak disyaratkan
dengan akta autentik, tetapi sebaliknya dibuat akta notarisnya agar kekuatan
pembuktianya sempurna, baik terhadap nasabah maupun pihak ketiga.
c.
Surat-surat yang dikuasai lembaga keuangan sehubungan dengan
diadakannya gadai
1)
Surat bukti kepemilikan asli dari barang-barang yang
digadaikan
2)
Surat perjanjian gadai itu sendiri
3)
Surat kuasa menjaminkan atas nama pemilik barang
apabila barang objek gadai adalah milik pihak ketiga yang dibuat secara
notariil
4)
Surat kuasa jual yang dibuat juga secara notariil .
2.
Pengikat secara feduciare eigendoms overdraft (FEO)
a.
Pengertian FEO
FEO
merupakan suatu bentuk penyimpangan dari gadai/ pand dan timbul karena
kebutuhan dalam praktik, dengan maksud agar barang-barang yang dijaminkan dapat
dikuasai dan dipergunakan oleh costumer atau pemilik barang. FEO adalah suatu
perjanjian antara costumer dan pembiayaan dimana costumer menyerahkan hak milik
atas barang-barang bergerak pada pembiayaaan, dengan perjanjian bahwa
penyerahan tersebut hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.
b.
Sifat pengikatan
Undang-undang
tidak mengatur sifat pengikatanya karena FEO terjadi dalam praktik, akta
pengikatan FEO agar dibuat secara notariil, sedangkan khusus barang-barang yang
diikat secara FEO setiap saat dapat diperbaharui dibawah tangan yang biasanya
yang menggunakan laporan stock/persediaan.
c. Surat-surat yang dikuasai oleh bank
Akta pengikat FEO. Surat-surat
bukti pemilikan asli dari barang-barang obyek FEO, dalam hal barang - barang
tersebut memerlukan tanda bukti pemilikan. Surat kuasa jual atas barang -barang
obyek FEO yang dibuat secara notariil. Laporan/daftar barang yang telah diisi
dan ditandatangani customer.
3.
Pengikatan secara hak tanggungan
a.
Pengartian
Hak
tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang
selanjutnya disebut hak tanggungan ,adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah yang berupa sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak milik,
berikut rumah dan benda-bnda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada lembaga keuangan terhadap
kreditor-kreditor lainya.
4.
Pengikat secara pembiayaan verband
Dilihat dari
objek pengikatan, pada dasrnya sama dengan hipotek, perbedaanya adalah kredit
verband selain dapat dibebankan atas hak-hak seperti yang dapat dipasang
hipotek ( hak milik , dan hak guna bangunan ) juga dapat dibebankan atas tanah
yang dikuasai oleh penduduk asli tetapai belum dikonversikan menjadi hak sesuai
ketentuan.
5.
Personal / corporate guarantee dan avalis
a.
Personal/corporate guarantee sama dengan istilah
jaminan pribadi. perjanjian dengan pola jamina pribadi adalah jaminan pribadi
terhadap pembayaran suatu kewajiban/utang yang timbul karena surat berharga .
b.
Avalis
Adalah suatu
jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga terhadap pelunasan pembayaran terhadap
surat berharga ( CEK ) pada saat jatuh tempo surat berharga .
6.
Harta gono gini ( harta bersama )
a.
Ketentuan harta gono gini
Harta yang
diperoleh selam perkawinan menjadi harta
bersama kecuali ada perjanjian perkawinan secara tertulis yang menyatakan
sebaliknya. Terhadap harta bersama, suami atau istri dalam melakukan tindakan hukum harus dengan persetujuan kedua
belah pihak dan tidak dapat bertindak sendiri, sedangkan harta bawaan suami atau
istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan prbuatan hukum mengenai harta
bendanya.
b.
Harta gono gini sebagai jaminan pembiayaan
Dalam
menerima harta bersama sebagai jaminan pembiayaan harus ada persetujuan antara
suami dan istri. Apabila persetujuan tersebut tidak ada, maka penerimaan atau
pengikat sebagai jaminan pembiayaan dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu
pihak melalui pengadilan negeri.
F. PEMBERIAN
KUASA
1.
Pemberian kuasa
Pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain
yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. yang
dimaksud dengan menyelenggarakan urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum,
yaitu perbuatan yang mempunyai atau menimbulkan suatu akibat hukum. orang yang
diberi kuasa ( penerima kuasa ) melakukan perbuatan hukum tersebut atas nama
orang yang memberi kuasa.
2.
Cara pemberian
kuasa
Kuasa dapat
diterima atau diberikan dalam suatu akta umum dalam suatu tulisan dibawah
tangan, bahkan dalam suatu pucuk surat atau lisan.
3.
Jenis pemberian kuasa
Pemberian
kuasa dapat dilakukan dengan cara khusus, yaitu mengenai hanya suatu
kepentingan tertentu atau lebih , atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan
si pemberi kuasa.
Ada 3 jenis
pemberian kuasa, yaitu :
a.
Pemberian kuasa untuk melaksanakan kepentingan
tertentu
b.
Pemberian kuasa untuk melaksanakan beberapa
kepentingan tertentu
c.
Pemberian kuasa secara umum , artinya tidak disebutkan
untuk kepentingan tertentu atau pemberian kuasa tersebt untuk sagala kepentingan
pemerian kuasa .
4.
Penggunaan pemberian kuasa
Pemberian kuasa yang dirumuskan
secara umum hanya meliputi perbuatan pengurusan. Untuk memindah-tangankan
barang atau untuk meletakan Hipotek diatasnya atau lagi untuk membuat suatu
perdamaian, ataupun suatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Dari hal di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberian kuasa oleh
pemilik barang kepada customer untuk menjaminkan barangnya kepada lembaga
keuangan atas falitas pembiayaan yang diperoleh harus dinyatakan dengan tegas
dalam Surat Kuasa, bahwa pemberian kuasa yang diberikan itu melaksanakan suatu
kepentingan tertentu: misalnya pemberian kuasa untuk menjaminkan, untuk menjual
barang jaminan, untuk memasang Hipotek pertama dan sebagainya. Di dalam
pelaksanaan pemberian kuasa tersebut, penerima kuasa berhak untuk menuntut
penggantian biaya, pemasangan Hipotek dan lain-lain harus diperjanjikan menjadi
beban customer.
5.
Berakhirnya pemberian kuasa
Pemberian Kuasa berakhir apabila
:
a.
Kepentingan
yang harus dilaksanakan telah selesai. Pemberi atau Penerima Kuasa meninggal
dunia atau badan Hukum bubar dalam hal pemberi dan atau penerima kuasa perusahaan
Badan Hukum.
b.
Pemberi
Kuasa dicabut kembali oleh Pemberi Kuasa.
c.
Kuasa
tersebut dibatalkan/dikembalikan oleh Penerima Kuasa.
d.
Pemberi
Kuasa atau penerima Kuasa pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
e.
Pengangkatan
Kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama
5.
Penanda tanganan surat kuasa
Surat kuasa yang diberikan oleh
Nasabah kepada lembaga keuangan harus ditanda tangani oleh orang-orang yang
berhak menanda tangani Perjanjian Pembiayaan. Surat Kuasa harus dibubuhi
materai secukupnya. Khusus untuk kuasa dibawah tangan dibubuhi meterai dan
perlu diperhatikan pembubuhan tanggal yang sesuai di atas materai tempel
maksud.
G. JENIS-JENIS
AKTA
1.
Pengertian
Akta adalah
surat tanda bukti suatu tulisan yang di tanda tangani dan diperuntukan
membuktikan kebenaran apa yang tertera di alamnya.
2.
Macam akta
a.
Akta autentik
adalah suatu
akta yang bentuknya telah undang-undang dibuat oleh atau dihadapkan
pejabat-pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat. Yang
dimaksud pejabat-pejabat diatas adalah :
a)
Notaris
b)
Pejabat umum lainya seperti, pejabat akta tanah,
pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pegawai cataatan sipil.
b.
Akta dibawah tangan
Akta dibawah
tangan adalah suatu tanda bukti yang dibuat tanpa perantara seorang
pejabat/pegawai umum. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan adalah sempurna
sepanjang para pihak tidak mengingkarinya.
3.
Macam-macam akta notaris
a.
Akta notaris
b.
Akta yang dilegalisir oleh notaris
H. PEMBAHARUAN,
PENGALIHAN, DAN PERJUMPAAN UTANG
1.
Pengertian
Penyelesaian
kartu pembiayaan oleh nasabah tertentu tidak selalu dengan pembayaran/pelunasan
oleh nasabah sendiri, tapi juga dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu,
antara lain :
a.
Novasi/pembaharuan utang
Novasi
terjadi dengan tiga cara yaitu :
-
Apabila seorag nasabah terhadap pembiayaanya
mengadakan suatu perikatan baru sebagai pengganti perikatan yang lama.
-
Apabila nasabah semula digantikan oleh/dengan nasabah
baru dan nasabah lama dibebaskan dari utangnya
-
Apabila dengan suatu perjanjian yang baru
pembiayaan(lama) digantikan dengan pembiayaan baru dan nasabah dibebaskan dari
utangnya oleh pembiayaan baru.
b.
Subrogasi / penggantian kreditor
Subrogasi
terjadi apabila ada penggantian oleh seorang pihak ketiga yang mengadaakan
pembayaran. Hal yang paling penting bagi lembaga keuangan dengan adanya
subrogasi adalah adanya pelunasan pembiayaan , baik dari pihak kitiga maupun
nasabah sendiri yang mana digunakan untuk pelunasan adalah pembiayaan dari
pihak ketiga.
c.
Cessie piutang
Adalah
penyertaan piutang oleh nasbah kepada lembaga keuangan dengan akta autentik
atau dibawah tangan yang dapat digunakan olen lembaa keuangan sebagai salah
satu cara pelunasan pembiayaan nasabah.
d.
Konpensasi / perjumpaan utang
Adalah suatu
keadaan dua orang saling berhutang satu sama lain sehingga antara mereka
terjadi suatu perjumpaan dengan utang-utang antara mereka tersebut dihapuskan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Setiap pemberian
pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat
mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek
islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban. Artinya dapat
menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk
manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum.
Baca Juga : Seseorang Auditor Dari Usaha dan Bisnis Syariah
DAFTAR
PUSTAKA
Veithzal
Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007)
[1].
Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial
Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal.83.
[2].
Ibid,
[3][3]
Ibid, hal. 86-87.
[5] http://www.slideshare.net/ridwanmunir/bab-3-31151437 ( diakses pada tanggal 07 april
2016, jam 15:00 )
[6][5]
Ibid, hal. 91-93.
[7][6]
Ibid, hal. 104-106.
0 Response to "Makalah Sisi Islam Dalam Pembiayaan"
Post a Comment