PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH 

Istilah lain dari musyarakah adalah shirkah atau syirkah. Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
bank syariah indonesia
Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakahpemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan suatu asset oleh atau dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian. 
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1.      Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
2.      Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
3.      Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
4.      Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah

Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.
1.      Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
a.       Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
b.      Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
c.       Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
d.      Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
e.       Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
f.       Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
g.      Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.

0 Response to "PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH"

Post a Comment