Materi Mudharabah dan Frofit Sharing kali ini saya membagikan materi penting didunia perbankan gan, langsung aja sharing makalahnya di bawah ini
Mudhorobah adalah prinsip kerja sama antara dua pihak pemilik dana (shahibil mal) dan
pengelola dana (mudhorib) untuk melakukan usaha bersama. Dalam mudharabah Pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan operasional usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Kerugian usaha yang terjadi bukan karena pengelolaan usaha ditanggung oleh pemilik dana., hanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan mudhorib yang dapat dibebankan pada pengelola dana (mudharib).Mudharabah dan Frofit Sharing
Mudhorobah sebenaranya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu mudharabah muthlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqoh adalah akad mudhorobah yang memberikan kebebasan kepada pengelola (mudharib) dalam pengelolaan investasi. Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang tidak memberikan kebebasan dalam pengelolaan investasi. Pada bab ini akan di bahas Mudharabah muthlaqoh.
Dana yang diterima oleh bank dengan prinsip mudharabah bukan merupakan kewajiban bank. Bank tidak berkewajiban mengambilkan dana tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. PAPSI, 2003, menjelaskan bahwa bagi hasil mudarabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu: bagi laba (profit sharing) atau menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba, dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. PSAK 59, 2002, memberikan contoh dua metode sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah
|
Metode Bagi Hasil
|
Penjualan
Harga pokok penjualan
|
100
65
|
Revenue sharing
|
Laba kotor
beban
|
35
25
| |
Laba rugi bersih
|
10
|
Profit sharing
|
Materi Mudharabah dan Frofit Sharing
Metode profit sharing, brarti kerugian yang terjadi ditanggung oleh pemilik dana (shahibul mal) kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan bank sebagai pengelola dana. Metode revenue sharing, brarti shahibul mal ( nasabah) tidak akan menanggung kerugian, kecuali bank likuidasi dengan kondisi realisasi asset bank lebih kecil dari kewajiban. Dalam aplikasi penghimpunan dana perbankan syariah prinsip mudharabah digunakan dalam bentuk deposito dan tabungan. Deposito mudharabah dan tabungan mudharabah disajikan dalam bentuk investasi tidak terikat.
0 Response to "Materi Mudharabah dan Frofit Sharing"
Post a Comment