Modul Materi Fiqih Muamalah 2


Modul Materi Fiqih Muamalah 2, kali ini saya akan membagikan Fiqih Muamalah yang merupakan materi paing pentng disdunia islam ni gays ... langsung aja baca dibawah ini ya gays..
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
I.        Identitas Mata Kuliah
Nama mata kuliah    : Fiqh Muamalah II
Bobot sks                    : 2
Nomor Mata Kuliah : -
Semester                    : IV
Prasyarat                     : Lulus Fiqh Muamalah I

IAIM NU

II.         Deskripsi Mata Kuliah         : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dasar-dasar fiqh muamalah secara teori dan mampu mengaplikasikan dengan praktek muamalah yang berkembang dalam masyarakat.

III.       Topik Perkuliahan Mingguan :
Pertemuan
Ke
Kompetensi  Dasar

Indikator
Materi Perkuliahan
1
Kontrak Kuliah
Kontrak Kuliah
Kontrak Kuliah
2
Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk-bentuk akad kerjasama dalam Usaha
Mahasiswa dapat :
a.Menjelaskan Pengertian dan dasar hukum syirkah
b.Mengetahui rukun dan Syarat Syrkah
c.Mengetahui berakhirnya syrkah.
d.Macam-macam Syrkah
Syrkah
3
Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk-bentuk akad kerjasama dalam Permodalan
Mahasiswa dapat :
a.Menjelaskan pengertian dan dasar hukum Mudharabah
b.Mengetahui rukun dan syarat Mudharabah
c.Menjelaskan pembagian Mudharabah
Mudharabah
4
Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk-bentuk akad kerjasama dalam Pertanian
Mahasiswa dapat
a.Menjelaskan penegertian dan dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah
b.Menjelaskan syarat dan rukun muzara’ah dan mukhabarah
c.Memahami tentang hikmah dalam kerjasama muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah dan Mukhabarah
5
Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk-bentuk akad kerjasama dalam Perkebunan
Mahasiswa dapat
a.Menjelaskan peneertian dan dasar hukum musaqoh
b.Menjelaskan syarat dan rukun Musaqah
c.Memahami tentang perbedaan fuqoha mengenai musaqoh yang dibolehkan dan dilarang
Musaqoh
6
Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk jual beli.
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.      Menjelaskan Pengetian
b.       dasar hukum murobahah
c.       Menjelaskan Syarat dan rukun murobahah
Murobahah
7
Mahasiswa mampu memahami tentang perwakilan dan pengalihan tanggung jawab.
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian wakalah
b.      Dasar hukum
c.       Rukun dan syarat wakalah
Wakalah
8
UTS
UTS
UTS
9
Mahasiswa mampu memahami tentang perwakilan dan pengalihan tanggung jawab.
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian kafalah
b.      Dasar hukum
c.       Rukun dan syarat kafalah
d.      Jenis-jenis kafalah
Kafalah
10
Mahasiswa mampu memahami tentang perwakilan dan pengalihan tanggung jawab.
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian al hajru
b.      Dasar hukum al hajru
c.       Tujuan mahjur
d.      Orang-orang yang terkena al hajru
Al hajru
11
Mahasiswa mampu memahami tentang pinjaman tanpa konpensasi
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian Al qardl
b.      Dasar hukum Al qardl
c.       Rukun dan syarat Al qardl
Al qardl
12
dan
13
Mahasiswa mampu memahami tentang investasi publik
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian Wakaf
b.      Dasar hukum Wakaf
c.       Rukun dan syarat Wakaf
d.      Macam-macam wakaf
e.      Syarat yang ditentukan oleh wakif
f.        Wakaf tunai untuk pemberdayaan ekonomi umat.
g.       Dampak sosial ekonomi wakaf
Wakaf
14
Mahasiswa mampu memahami tentang masalah ekonomi dan kelembagaan
Mahasiswa dapat menjelaskan:
a.       Pengertian Koperasi
b.      Landasan Hukum Kopererasi
c.       Syarat pendirian,Asas dan Tujuan Koperasi
d.      Macam-macam koperasi
Koperasi
15
Mahasiswa mampu memahami tentang Riba
Mahasiswa dapat menjelaskan :
a.       Pengertian Riba
b.      Dasar  Hukum Riba
c.       Macam-macam Riba
d.      Hikmah diharamkannya riba
e.      Dampak sosial ekonomi Riba
Riba
16
UAS
UAS
UAS





IV.       Metode Pembelajaran
1.Ceramah
2.Diskusi
3.Tugas

V.         Strategi Perkuliahan
Di setiap perkuliahan diawali dengan pembiasaan spiritual dengan membaca doa atau shalawat yang  dipimpin oleh salah satu mahsiswa yang sudah ditunjuk. Kemudian masing-masing mahasiswa mengumpukan kartu aktifitas kuliah dan mengisi absensi sebagai bukti kehadiran. Jika hari itu saya sebagai dosen memberikan materi dengan system ceramah maka saya mengunakan media LCD ,materi sudah saya rangkum dalam bentuk power point sehingga memudahkan masiswa untuk menerima materi yang akan saya sampaikan. Setelah materi saya sampaikan saya berikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya. Kadang pertanyaan itu saya berikan terlebih dahulu kepada mahasiswa untuk dijawab sebagai media pembelajaran kepada mahasiswa. Baru kemudian saya menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada saya. Jika giliran mahasiswa yang menyampaikan materi maka perkuliahan dengan sisitem diskusi setelah mahaiswa melakukan presentasi. Pemakalah harus mampu menguasai materi yang disampaikan. Diakhir diskusi saya sebagai dosen mengulas kembali pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan. Diakhir perkuliahan saya sampikan kesimpulan dari materi yang sudah diberikan baru kemudian ditutup dengan doa.

VI.       Sistem Penilaian
NO
KOMPONEN YANG DINILAI
BOBOT
KETERANGAN
1
Aktivitas / kehadiran
10 %

2
Tugas Mandiri
20 %

3
UTS
30 %

4
UAS
40 %

5
JUMLAH
100 %

Fiqih Muamalah
VII.     Media yang digunakan
1.       Whiteboard
2.       LCD
3.       Perpustakaan

VIII.Referensi
1.       Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam , Jakarta,Sinar Grafika Offset, 2010
2.       M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2003
3.       Ismail Nawawi , Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer,Bogor ,Ghalia Indonesia, 2012
4.       Rachmat syafei ,Fiqh Muamalah , Bandung, Pustaka Setia Bandung, 2001
5.       Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah  (Fiqh Muamalah), Jakarta, Kencana,Prenadamedia Group,2012
6.       M.Yazid Afandi, Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaanga Keuangan Syari’ah,Yogyakarta, Logung Pustaka,2009


Disahkan oleh
Diperiksa oleh
Disiapkan oleh
Tanggal :15-03-2015
Tanggal :15-03-2015
Tanggal :15-03-2015
Dekan,




H.Muslimin LC.,MHI

Ketua Program Studi,




Harto A.Satyo SE.,MM
Dosen Pengampu,




Annikmah Farida M.Sy



                                                                                                                               
demikian Modul Fiqih Muamalah yag saya bagikan semoga dapat bermafaat..

0 Response to "Modul Materi Fiqih Muamalah 2"

Post a Comment