Makalah Murabahah Dalam Fiqih Muamalah

Makalah Murabahah Dalam Fiqih Muamalah
pada pagi ini saya akan bagikan Makalah Murabahah yang kita tidak terlepas dikehidupan sehari hari ini gays..
 
BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala  besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa arab. Banyak masyarakat yang masih binggung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua Pengertian Murabahah produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbangkan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Karena keuntungan yang menjanjikan itulah sehingga semua atau hamper semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.
2.Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas ada beberapa hal yang penting untuk dibahas, yaitu:
1.Apa pengertian dari Murabahah?
2.Apa saja jenis murabahah?
3. Apa saja rukun dan syarat murabahah?
4. Apa dalil yang menjadi landasan Murabahah?
5. Apa saja ketentuan umum murabahah?
6. Apa saja Aplikasi murabahah di kembaga keuangan syariah ?
  
BAB II
PEMBAHASAN

1.Pengertian Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kridit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang di jualnya serta jumlah keuntungan yang di peroleh.
            Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kridit, jika secara kridit harus dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan. Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat di lakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karena lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan di anggap sebagai dana kebajikan. Uang muka juga dapat diterima, tetapi harus dianggap sebagai penggurang piutang. [1]

2. JENIS MURABAHAH
2.1. Murabahah berdasarkan Pesanan
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkat tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut.
2.2. Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[2]

3. RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
3.1. Pengertian Rukun Murabahah
Rukun adalah suatu elemenyang tidak dapat dipisahkan dari suatu kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen tersebut maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah atau lembaga tersebut tidak eksis.
Rukun murabahah:
1.      Adanya pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu: penjual dan pembeli.
2.      Objek yang diakadkan, yang mencakup yaitu: barang yang di perjual belikan dan harga.
3. Akad / sighat yaitu terdiri dari: ijab dan qabul.
            Menurut Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual (Ba’i), orang yang membeli (Musytari), Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.[3]
3.2. Syarat Murabahah
1. Pihak yang berakad, harus:
a.       cakap hukum
b.      sukarela (ridha), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau ancaman.
2. obyek yang dijual belikan harus:
a.       tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang.
b.      memberikan manfaat atau sesuatu yang bermanfaat.
c.       penyerahan obyek murabahah dari penjual kepada pembeli dapat dilakukan.
d.      merupakan hak milik penuh pihak yang berakad.
 Makalah Murabahah
e.       sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
3. Akad / sighat
Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad.
a.       antara ijab dan qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati.
b.      tidak mengandung klausuk yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
jual beli murabahah merupakan jual beli amanah, karena pembeli memberikan amanah kepada penjual untuk memberitahukan harga pokok barang tanpa bukti tertulis. Dengan demikian, dalam jual beli ini tidak diperbolehkan berkhianat.
Pengkhianatan dalam jual beli murabahah ini bisa terjadi mengenai informasi tentang cara penjual memperoleh barang, yaitu apabila melalui pembelian secara tunai, pembelian hutang atau sebagai penggantian dari suatu kasus perdamaian. Pengkhianatan juga bisa terjadi tentang besarnya harga pembelian.
[4]Apabila pengkhianatan terjadi dalam hal informasi cara memperoleh barang, dimana misalnya penjual menyatakan bahwa ia memperolehnya melalui pembelian tunai padahal melalui pembelian hutang atau merupakan atau merupakan barang penggantian dalam suatu kasus perdamaian, maka pembeli diberi hak khiyar untuk meneruskan atau membatalkan akad tersebut. Atau dalam bahasa hukum perdata, pengkhianatan ini merupakan suatu cacat kehendak dan memberikan hak kepada pembeli untuk meminta pembatalan akad tersebut.
Apabila pengkhianatan terjadi mengenai harga pokok barang di mana penjual menyatakan suatu harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya yang ia bayar, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam mazhab Hanafi. Menurut Abu Hanifah, pembeli boleh melakukan khiyar untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya karena murabahah merupakan akad jual beli yang berdasarkan amanah. Menurut Abu Yusuf (133-182 H), pembeli tidak mempunyai hak khiyar, melainkan berhak menurunkan harga ketingkat harga riil sesungguhnya yang dibayarkan oleh penjual ketika membeli barang bersangkutan serta penurunan margin keuntungan dalam prosentase yang sebanding dengan penurunan harga pokok barang.
Bai’ al-murabahah tidak memiliki rujukan / referensi langsung dari al-quran dan summah. Yang ada hanyalah referensi mengenai jual beli dan perdagangan. Jual beli murabahah ini hanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih dan itupun sangat sedikit dan sepintas saja. Para ilmuwan, ulama, dan praktisi perbankan syari’ah agaknya menggunakan rujukan / dasar hukum jual beli sebagai rujukannya, karena mereka menganggap bahwa murabahah termasuk jual beli.

4. DASAR HUKUM MURABAHAH
Dalam islam, perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islam.[5]
Al-qur’an[6]
Firman Allah QS. An-Nissa’: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu………”
Firman Allah QS. Al-Baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahnya:
“..................Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba.

Al-Hadist
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasullullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”
(HR.al-Baihaqi,ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)
5. KETENTUAN UMUM MURABAHAH
1.      Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.      Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3.      Ada informasi yang jelas tentang hubungan yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4.      Dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.      transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara ,murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.

6. APLIKASI MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
6.1. pengertian dan makna
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DNS (dewan nasional syariah) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah  adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
            Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam. Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong-menolong antara sesame umat manusia yang diridhoi oleh Allah SWT. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-baqoroh:275).(9)
6.2. Rukun dan Syarat
Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbangkannya.
            Mengenai syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan. Umumnya persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad). Rasullulloh SAW Bersabda: “kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan”. (HR.Abu daud & Hakim)
6.3. Harga dan Keuntungan
1.      Bank menjual harag barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama.
2.      selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
3.      system pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama.[7]
  
BAB III
KESIMPULAN

Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syari’ah. Untuk biaya yang terkait dengan asset murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut Jumhur  Ulama atau biaya tidak langsung yang member niali tambah pada asset murabahah.

DAFTAR PUSTAKA
Wiroso SE.MBE.(2005).Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Wasilah Sri Nurhayati (2008).Akutansi Syari’ah di Indonesia Jakarta


[1] Sri Nurhayati Wasilah.Akutansi Syari’ah di Indonesia hal 68
[2] Ibid, hlm. 71
[3] Wiroso,SE,MBA,Jual Beli Murabahah hlm.37-38
[4] Ibid, hlm 42
[5] Ibid,hal. 45

[6] Sri Nurhayati Wasilah.Akutansi Syari’ah di Indonesia hal 76
[7] Ibid,hlm. 80

sekian Makalah Murabahah yang saya bagikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua gays..

0 Response to "Makalah Murabahah Dalam Fiqih Muamalah"

Post a Comment